Jaringan antikorupsi Indonesia mendesak Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR RI. “Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI sebagai wujud menghormati marwah DPR RI. Telah banyak catatan kontroversial Setya Novanto, mulai dugaan pelanggaran etik hingga menjadi tersangka korupsi. Selain itu, langkah mundur ini juga untuk menekan tingginya konflik kepentingan pengusutan e-KTP dengan DPR RI” sebut jaringan ini dalam rilis medianya.
Setya Novanto, Foto : harian terbit/net
Selain mendesak Novanto mundur, jaringan ini juga meminta agar DPR RI menarik penggunaan hak angket. Menurut jaringan ini, penggunaan hak angket untuk KPK berawal dari penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus e-KTP. Padahal, selain telah berada dalam ranah penegakan hukum, penangan e-KTP bukan ranah yang dapat diawasi oleh DPR RI. “Ditetapkannya Ketua DPR RI, Setya Novanto dan disebut-sebutnya sejumlah politisi yang menerima aliran dana korupsi e-KTP menunjukan adanya konflik kepentingan tinggi antara penggunaan hak angket terhadap kasus korupsi e-KTP. Alih-alih untuk mengawasi dan membenahi KPK, penyelidikan DPR RI ini lebih tepat disebut sebagai upaya intervensi hukum” tegas mereka.
Jaringan antikorupsi juga meminta masyarakat untuk menolak memilih partai politik pendukung hak angket terhadap KPK pada pemilu tahun 2019. Pernyataan ini ditandatangani berbagai perwakilan lembaga swadaya di Jakarta, Selasa 18/07/2017. Lembaga-lembaga yang mendatangani pernyataan sikap tersebut antara lain MaTa (Aceh), Sahdar (Sumatra Utara), Fitra (Riau), Integritas (Sumatra Barat), GGW (Jawa Barat), Banten Bersih (Banten), KRPK (Jawa Timur), MCW (Jawa Timur), Pattiro (Jawa Tengah), Gemawan (Kalimantan Barat), CRPS (Kalimantan Timur), Puspaham (Sulawesi Tenggara), ACC (Sulawesi Selatan), Somasi (NTB), Bengkel APPeK (NTT), YAPPIKA (Jakarta), Indonesia Bussines Links (Jakarta), Indonesia Corruption Watch (Jakarta). Demikian rilis media jaringan antikorupsi Indonesia yang diterima bengkelappek.org. *Vitto
Kami memiliki 71 guests dan tidak ada anggota yang online
Bengkel APPeK (Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung) adalah Sebuah Organisasi Berbadan Hukum Perkumpulan dan Bersifat Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan dan Pengembangan TKLD di Berbagai Level, dengan dukungan sumber daya yang berasal dari Iuran Anggota, Dana Hibah dari Berbagai Sumber Baik Lokal, Nasional dan Internasional (Kecuali Dana Hutang Luar Negeri) serta memiliki Wilayah Kerja di Regional Nusa Tenggara.