Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Capacity Buildings

Forum Paralegal Dalam Implementasi UU Desa

Kehadiran undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kesempatan besar bagi desa untuk berkembang menjadi daerah terdepan dalam pembangunan. Desa diberi ruang terbuka untuk berkreasi dan berinovasi dalam mengelolah sumberdaya demi pembangunan desa itu sendiri berdasarkan keunggulan lokal masing-masing. Dengan ini, desa akan sendiri merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kegiatan pembangunan. Tentunya ini membutuhkan peran semua pihak, baik itu Pemerintah, Masyarakat, LSM, Akademisi dan stake holder lainnya. Sinergitas antara stake holder merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan undang-undang desa. Nilai-nilai partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam setiap kegiatan di desa. Dengan menjalankan nilai-nilai partisipatif, transparansi dan akuntabilitas maka desa itu akan menjadi mandiri sesuai dengan semangat dari undang-undang desa.

 

Vinsen Bureni saat melakukan sosialisasi pembentukan forum paralegal di Desa Oben, 29/07/2015

Hal ini dijelaskan oleh Koordinator Umum “Bengkel” APPeK NTT, Vinsen Bureni dalam kegiatan sosialisasi program konsorsium Desa Sadar Hukum (DESAH), sebuah kerjasama Konsorsium LSM yang terdiri dari Bengkel APPeK, CIS TIMOR, JERUK, JARPUK INA FO’A, PIKUL dan Lopo Belajar Gender yang didukung oleh Australian Indonesian Partnership for Justice (AIPJ) di Desa Oben Kecamatan Nekamese. Program ini fokus dilaksanakan di Kabupaten Kupang yang tersebar di 36 Desa. Kerjasama konsorsium ini adalah untuk membantu desa menterjemahkan kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa demi pembangunan dalam desa itu sendiri.

Hadir pada kesempatan itu para tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan perempuan dan beberapa masyarakat sebagai pihak-pihak yang siap untuk didampingi. Pada kesempatan itu, Program Konsorsium DESAH mengajak masyarakat khususnya para peserta yang hadir untuk membentuk sebuah forum di desa sebagai wadah masyarakat mengambil bagian dalam mendukung kinerja pemerintah desa. Wadah tersebut dinamakan “Forum Paralegal”. Forum ini akan terdiri dari sejumlah masyarakat yang secara sukarela dan memiliki kemauan untuk berpartisipasi dalam setiap agenda pembangunan desa. Tugas dari forum ini adalah mengontrol sekaligus mendorong pemerintah desa untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kehadiran forum ini bukan untuk menghambat kerja Pemerintah Desa tetapi justru menjadi mitra dalam pelaksanaan pembangunan desa”, tutur Vinsen yang juga adalah penanggung jawab umum lembaga konsorsium.

Forum Paralegal yang dibentuk merupakan wujud dari partisipasi masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam proses pembangunan di desa, sebagaimana yang sudah diamantkan oleh Undang-undang desa itu sendiri. Selanjutnya dipaparkan juga mengenai bentuk-bentuk penyalahgunaan keuangan desa baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang sering kali menjerat aparatur desa khususnya para kepala desa yang pada akhirnya merusak pembangunan di desa. Dengan demikian diharapkan para aparatur desa tidak lagi terjebak masuk dalam kesalahan yang sama. Ini juga menjadi salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh Forum Para Legal, selain tugasnya untuk memantau kegiatan pembangunan. Sebagai bentuk penyegaran kembali terhadap para aparatur desa, bapak Vinsen juga menegaskan agar setiap aparat desa bekerja sesuai dengan Tupoksinya masing-masing. Bila hal ini dapat diterapkan maka desa dapat dibawa menuju ke arah yang lebih cerah. Ia juga menjelaskan bahwa tujuan umum dari program konsorsium yakni desa mampu menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa secara adil, transparan dan akuntabel sedangkan tujuan khusus dari program tersebut adalah warga desa sadar akan hak-haknya dan dapat melakukan pengawasan secara bertanggung jawab. *Yoris Abanat

Tim Media
Terbentuk sejak Tahun 2014 dan aktif menyampaikan berbagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT.
Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK