Bengkel APPeK dan ICW Teken Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi NTT
Details
By Naldo Jebadu
Naldo Jebadu
Hits: 82
bengkelappek.org, Indonesian Corruption Watch (ICW), Bengkel APPeK, Inspektorat Daerah Provinsi NTT, dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT menandatangani kesepakatan bersama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Selasa, 5 November 2024.
Selain penandatanganan MoU tersebut, Bengkel APPeK dan ICW juga mengelar Diskusi Publik yang bertajuk Urgensi Pendidikan Antikorupsi di lingkungan Sekolah.
Diskusi Publik yang dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur NTT ini dihadiri oleh Kepala Sekolah dan Guru dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Sementara narasumber pada kegiatan ini, yakni Inspektur Inspektorat NTT, Program Manager Akademi Antikorupsi ICW, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, dan Ketua Forum Beta Penyuluh Antikorupsi Provinsi NTT.
Inspektur daerah provinsi NTT yang diwakili oleh Stefanus F. Halla mengatakan bahwa pencegahan korupsi dapat di lakukan dengan dua kunci saja yaitu transparansi dan melibatkan semua dalam pelaksaan mulai dari perencanaan, pelaksaan sampai dengan evaluasi.
“Jika dalam suatu kegiatan harus dilibatkan 4 sampai 5 orang, maka semua harus dilibatkan mulai dari rencana awal sampai evaluasi. Hal ini dapat mengontrol tindakan penyelewengan dan tindakan yang tidak sesuai” ujarnya.
Narasumber lain, Nisa Zonzoa menyampaikan pentingnya membangun sekolah yang berintegritas.
“Sekolah menjadi tempat yang penting untuk mulai menanamkan nilai-nilai anti korupsi, namun menurut data ICW Korupsi pendidikan sejak tahun 2017-2021 ada 240 kasus dan 52 kasusnya adalah korupsi dana bos", ujar Nisa.
menurutnya, modus yang paling umum dari korupsi dana bos yaitu pertanggungjawaban fiktif, penggelapan, serta penyalahgunaan dana anggaran.
"Korban dari korupsi ini yang lebih merasakan adalah peserta didik” lanjutnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Sekolah bisa melakukan pencegahan korupsi dengan cara membangun partisipasi, transparansi, akuntabilitas dan menerapkan pendidikan antikorupsi.
Untuk diketahui, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penandatanganan kerja sama antara ICW dengan Inspektorat daerah Provinsi NTT, memperkuat pemahaman antikorupsi bagi perangkat sekolah baik kepala sekolah maupun guru, sosialisasi Akademi Antikorupsi kepada sekolah di Kota Kupang dan Penggunaan Akademi Antikorupsi yang diikuti oleh pelajar tingkat SMA Kota kupang dan Tenaga Pendidik.***(Melan)
Aktif mendampingi dan melakukan kegiatan advokasi dengan masyarakat Kabupaten Kupang, Memiliki Spesialisasi di Bidang Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Education
Menyelesaikan S1 Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Tahun 2018.
Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung
Tentang Kami
Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.
Alamat
Kantor Bengkel APPeK
Jalan Raya Baumata Penfui Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur