Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Advokasi Bengkel APPeK

Cermati Dan Sikapi Kecurangan Pilpres 2014

Demi menciptakan Pilpres 2014 yang bersih dan berintegritas Bengkel APPeK NTT bekerjasama dengan Bawaslu NTT mengegelar diskusi bersama dengan mengusung tema “ Urgensi Pengawasan Partisipatif “. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Bengkel APPeK , selasa (01/7/2014)....

Demi menciptakan Pilpres 2014 yang bersih dan berintegritas Bengkel APPeK NTT bekerjasama dengan Bawaslu NTT mengegelar diskusi bersama dengan mengusung tema “ Urgensi Pengawasan Partisipatif “. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Bengkel APPeK , selasa (01/7/2014). Hadir dalam diskusi tersebut sejumlah relawan Pemantau Pilpres, Staf Bengkel Appek, Panwaslu Kota Kupang dan Bawaslu NTT.

Ketua Bawaslu NTT, Nelce Ringu dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa dalam proses pemilu ada 3 pelanggaran yanag umum terjadi yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana. Lebih lanjut Nelce menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu rentan terjadi pada masa-masa tenang dan pada saat pembagian model C6 (undangan). “ Model C6 itu harus dibagikan 3 hari sebelum hari pemilihan, pelanggaran terkait model C6 yang bisa terjadi adalah jual beli C6 untuk paket tertentu yang di lakukan oleh anggota KPPS yang mendukung salah satu paket tertentu. Bawaslu NTT akan lebih Fokus untuk melihat persoalan tersebut dan mengharapkan kerja sama yang baik dalam pemantauan ini”, tegas Nelce.

Foto Diskusi Panwaslu "Urgensi Pengawasan Relawan" (klik pada foto untuk perbesar)

{gallery}panwaslu_urgensi{/gallery}

Menurut Nelce pelanggaran juga terjadi pada proses pungut dan hitung dan ini merupakan puncak dan sangat kruasial. “ Manipulasi perhitungan suara terjadi pada saat perhitungan dalam model C1 plano yang akan disalin dalam model C1 folio. Dibutuhkan adanya ketelitian dari pemantau dan juga masyarakat sendiri karena bisa saja pelanggaran pemilu di lakukan oleh penyelenggara sendiri dalam hal ini adalah KPPS, karena bisa saja dalam proses perhitungan suara yang dilakakan, petugas KKPS yang membaca dilakukan dengan kehendaknya sendiri hal ini bisa saja terjadi “, ujar Ketua Bawaslu NTT.

Mengakhiri pencerahannya, Nelce Ringu mengharapkan adanya kerjasama antara Bengkel APPek dan Pemantau di lapangan agar temuan yang berkaitan dengan pelanggran pemilu dapat dilaporkan paling lambat 3 hari sejak terjadinya peristiwa dan hasil temuan pelanggaran pemilu di lapangan harus disertai dengan bukti yang otentik dan sertai dengan saksi minimal dua orang yang berada di lokasi atau tempat kejadian. *Anggie

 

 

 

 

 

 

#Tagline :

Tim Media
Terbentuk sejak Tahun 2014 dan aktif menyampaikan berbagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT.
Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK