Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Advokasi Bengkel APPeK

Proyek Renovasi Sekolah Bernilai 30,8 M di NTT Bermasalah, Ini Temuan Bengkel APPeK

 

“Ada dugaan kuat penyimpangan dalam spesifikasi material, metode pelaksanaan, serta kapasitas tenaga kerja. Hal ini terbukti dari banyaknya kerusakan dan bangunan yang tidak dapat difungsikan, padahal proyek belum lama diselesaikan,”

WC di SDN Naet, Amarasi Selatan yang Belum selesai dikerjakan (Foto diambil oleh Tim Investigasi pada 7 Maret 2025)

BengkelAPPeK.Org - Bengkel APPeK NTT menyampaikan hasil pemantauan terhadap proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1, yang dilaksanakan oleh PT. Debitindo Jaya. Pemaparan hasil pemantauan ini berlangsung di Kantor Bengkel APPeK, Jl. Baumata Raya, Kelurahan Penfui, Kota Kupang, pada Selasa, 29 April 2025.

Primus Nahak, Koordinator Investigator Bengkel APPeK, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan selama bulan Februari hingga Maret 2025. Menurutnya, pemantauan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

“Telah dilakukan pemantauan terhadap proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1 yang dikerjakan oleh PT. Debitindo Jaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp30.865.352.000,” ujar Primus.

Ia menambahkan, proyek ini memiliki kode tender 79809064 dan nomor kontrak HK.02.03/SPK/PPK.PS/741 tertanggal 29 Agustus 2022. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 210 hari kalender, mencakup 17 sekolah—terdiri dari 16 SD dan 1 SMP—di Kabupaten Kupang.

Dari total 17 sekolah tersebut, Bengkel APPeK melakukan investigasi langsung di 10 sekolah, yaitu:

  • SDN Hukou (Desa Oesena),

  • SDN Oenoni dan SDN Binoni (Desa Oenoni 1),

  • SDN Koates (Desa Tesbatan),

  • SDN Rabe dan SDN Oekaka (Desa Rabeka),

  • SDN Buraen 1 (Kelurahan Buraen),

  • SDN Naet (Desa Nekmese),

  • SDN Merbaun (Desa Merbaun),

  • dan SMP Negeri 8 Amarasi Barat (Desa Erbaun).

Metode pengumpulan data dilakukan melalui pendekatan Open Source Intelligence (OSINT), yakni pengumpulan data dari sumber terbuka seperti pemberitaan media, LPSE, Opentender.net, Sistem Informasi RUP LKPP, media sosial dan YouTube, wawancara dengan responden, serta observasi langsung di lapangan.

Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah kerusakan signifikan di beberapa sekolah seperti SDN Oenoni, SDN Binoni, SDN Koates, SDN Oekaka, SDN Naet, dan SDN Merbaun. Di sekolah-sekolah tersebut, 2 hingga 4 ruang mengalami kerusakan parah, termasuk robohnya plafon. Hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan dan kenyamanan siswa.

Selain itu, Bengkel APPeK juga menemukan kualitas bangunan yang buruk. “Beberapa elemen bangunan seperti tembok retak, lantai rusak, atap bocor, hingga lapangan yang tidak kokoh ditemukan di sejumlah lokasi, yang mengindikasikan rendahnya mutu pengerjaan,” ujar Primus.

Temuan lain menunjukkan bahwa beberapa pekerjaan belum selesai, seperti pembangunan jalan, WC dan kamar mandi, instalasi listrik dan air, serta lapangan di SMP Negeri 8 Amarasi Barat.

Meskipun waktu pelaksanaan proyek sesuai kontrak adalah 210 hari kalender, hingga tahun 2025 masih ditemukan pekerjaan yang belum rampung. PT. Debitindo Jaya dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan proyek sesuai rencana dan standar teknis.

“Ada dugaan kuat penyimpangan dalam spesifikasi material, metode pelaksanaan, serta kapasitas tenaga kerja. Hal ini terbukti dari banyaknya kerusakan dan bangunan yang tidak dapat difungsikan, padahal proyek belum lama diselesaikan,” tegas Primus.

Ia juga menyoroti lemahnya peran konsultan pengawas dalam mengontrol kualitas material dan pelaksanaan proyek. Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan pun dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan, yang turut berkontribusi terhadap keterlambatan dan rendahnya kualitas hasil proyek.

Menurut Bengkel APPeK, peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proyek ini juga belum maksimal. Meskipun ada pendampingan dari Kejaksaan Tinggi NTT dengan nomor PRINT-15/N.3/Gph.1/05/2022, pelaksanaan proyek tetap menyimpang dari harapan, bahkan memunculkan dugaan penyelewengan oleh pelaksana proyek.

Rekomendasi Bengkel APPeK:

  1. PT. Debitindo Jaya wajib menyelesaikan seluruh pekerjaan yang belum rampung dan memperbaiki semua kerusakan di sekolah-sekolah penerima manfaat.

  2. Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang segera memanggil kontraktor pelaksana dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

  3. Aparat Penegak Hukum (Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang, dan Kejaksaan Tinggi NTT) diminta segera memproses secara hukum PT. Debitindo Jaya atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

  4. Pemerintah Pusat, Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten se-NTT diminta untuk tidak lagi melibatkan PT. Debitindo Jaya dalam pengadaan barang dan jasa di masa mendatang, karena perusahaan tersebut dinilai tidak bertanggung jawab dan menyebabkan kualitas bangunan sekolah menjadi buruk, yang berdampak pada keamanan dan kenyamanan proses belajar-mengajar.***

#Tagline :

Tim Media
Terbentuk sejak Tahun 2014 dan aktif menyampaikan berbagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT.
Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK