Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Capacity Buildings

Bawaslu Kabupaten Kupang Sosialisasi Jaminan Hak dan Pemeliharaan Data Pemilih

Dalam rangka mengoptimalkan peran, fungsi dan kerjasama antar lembaga sebagai upaya meningkatkan akurasi daftar pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Kupang lakukan Sosialisasi Jaminan Hak dan Pemeliharaan Data Pemilih, Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Sahid T-More Kupang Rabu (21/10/2020).

Bengkel Appek Kupang
Dari Kiri : Moderator Maria Y. Sarina, Komisioner Bawaslu Prop NTT Jemris Fointuna, Ketua KPU Kab. Kupang Elyaser Lomi Rihi, Kadis Dukcapil Kab Kupang Daniel Takain Saat Memberikan Materi Sosialisasi, Foto Largus Rabu, 21/10/2020

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo,SH saat acara pembukaan sosialisasi mengatakan, sistem pendaftaran pemilih adalah salahsatu hal penting untuk menjamin hak pilih warga Negara dalam pemilihan umum dan pemilihan, Karena itu, lanjutnya sistem pendaftaran pemilih harus dibuat berdasarkan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Secara Teknis hal ini di atur dalam surat edaran KPU RI No 181/PL.02.1 SSD/01/KPU/II/2020 bahwa salahsatu mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada, KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan instansi dan dinas teknis terkait secara berkala, seperti dukcapil, dinas kesehatan dan dinas pemakaman, juga bawaslu dan partai politik yang ada di masing-masing wilayah.

Sedangkan daerah yang sedang menyelenggarakan pilkada diintegrasikan dengan tahapan pemutahkhiran dan penyusunan daftar pemilih”

Pemutakhiran data Pemilih di Kabupaten Kupang masih menghadapi sejumlah permasalahan, seperti tidak memenuhi syarat, dengan beberapa varian seperti meninggal dunia, hilang ingatan, alih status TNI/Polri menjadi sipil, pindah domisili, tidak dikenal, pemilih ganda dan pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar karena tidak memiliki dokumen kependudukan”

Lebih lanjut ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan agar stakeholders memahami pentingnya hak pilih dan pemeliharaan data pemilih, stakeholders ikut berpartisipasi dalam menjamin hak pilih dan pemeliharaan data pemilih sehingga mempermudah proses pelaksanaanya, Serta adanya peningkatan DPT dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan.

Sebanyak 50 orang peserta dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi ini, undangan yang turut hadir seperti penyelenggara pemilu, SKPD, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Partai politik, penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM dan Media Masa.

Tampil sebagai narasumber Pimpinan Bawaslu Propinsi NTT, Ketua KPU Kabupaten Kupang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang.

Ada 2 Kategori Pemutakhiran Dan Pemeliharaan Data Pemilih

Pimpinan Bawaslu Propinsi NTT Jemris Fointuna saat tampil menyajikan materi Pengawasan Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) mengatakan, “Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu”

Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih terdapat 2 kategori yakni pertama Kategori Potensi Pemilih Baru, pemilih yang baru berusia 17 tahun pasca penetapan DPSHP-3 yang dibuktikan dengan KTPe, yang beralih status dari TNI/Polri menjadi sipil dibuktikan dengan SK Pensiun dan yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/sudah pernah kawin dibuktikan dengan Akta Perkawinan.

Kategori kedua adalah Pemilih Ubah Data, yang sudah meninggal dunia dicoret dibuktikan dengan akta kematian yang diterbitkan Dukcapil, hal ini, jelas Jemris “selalu menjadi soal, karena masyarakat kita tidak merasa penting memiliki akta kematian, nah ini perlu ada kesadaran. Pemilih Ubah data berikut adalah mereka yang beralih status menjadi TNI/Polri dicoret yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari instansi yang berwenang, mereka yang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan, mereka yang pindah kewarganegaraan serta mereka yang pindah alamat domisili secara parmanen dibuktikan dengan surat keterangan pindah domisili.

Tata Cara Pemeliharaan DPB dengan memperhatikan perubahan data kependudukan disetiap kabupaten/kota, berkoordinasi dengan Dinas/Instansi pemerintah yang mengelola data kependudukan, membangun kerjasama dengan stakeholder terkait untuk mendapatkan informasi potensi pemilih baru dan atau potensi pemilih ubah data dan membangun relasi /bermitra dengan mantan penyelenggara ad hock untuk mendapatkan informasi awal tentang potensi pemilih baru atau pemilih ubah data.

Jemris mengungkapkan adanya beberapa kendala seperti regulasi yang belum mendukung  Diluar tahapan pemilu, Masyarakat tidak pro aktif mengupdate status kependudukan, Pengelolaan DPB diluar tahapan dan minimnya pendanaan, ungkapnya.

KPU Kabupaten Kupang Sedang Aktif Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih

Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi saat menyajikan materi tentang Strategi KPU Kabupaten Kupang dalam meningkatkan akurasi data pemilih dan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan mengatakan “bahwa Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan 2020, melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan dengan menggunakan DPTHP Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar.

Hal tersebut lanjutnya, bertujuan pertama memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya, kedua agar  KPU menyediakan data pemilih yang tepat dan akuntable serta sebagai  informasi bagi perencanaan anggaran pada pemilu berikutnya seperti perencanaan  jumlah TPS, Surat Suara dan ketiga meminimalisir  persoalan–persoalan yang terkait Data Pemilih.

Karena itu beberapa terobosan baru dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dengan menyediakan pertama aplikasi pemutakhiran data pemilih berbasis android dan saat ini masyarakat sudah bisa mengakses melalui alamat https://www.kpu-kupangkab.go.id/pemutakhiran-data/. Kedua menyediakan fasilitas tanggapan dan masukan masyarakat berbasis online dan dan of line, ketiga melakukan pendekatan personal dengan mantan PPK, PPS, Relawan Demokrasi, Kepala Desa/Lurah untuk penyebaran informasi sekaligus mendapatkan data tanggapan dan masukan masyarakat dan keempat mengoptimalkan penyebaran informasi melalui Media Sosial yang dikelola oleh KPU seperti facebook, PPID KPU Kabupaten Kupang, Facebook Komisioner dan WhasApp.  

Saat ini KPU Kabupaten Kupang sedang aktif melakukan pemutakhiran data, hingga bulan September 2020, pemutakhiran DPB bulan september ada 23 pemilih baru dan ada 57 pemilih tidak memenuhi syarat sehingga sehingga total DPB periode pemutakhiran bulan September 2020 sebanyak 222.214 orang pemilih.

Daniel Takain: 77.188 orang belum lakukan perekaman KTP Elektronik

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang Daniel Takain dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa pada semester I 2020, Perekaman KTP Elektronik ada 291.888 orang yang wajib perekaman, sementara yang sudah lakukan perekaman baru 214.700 (73,6%) artinya masih ada 77.188 orang yang belum perekaman KTP Elektronik. Lebih lanjut ia jelaskan pada semester I 2020 jumlah penduduk pindah (keluar daerah) 902 orang, jumlah penduduk datang (dari luar daerah) 535 orang dan jumlah penduduk meninggal 299 orang,  

Untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman, kami melakukan upaya jemput bola dengan cara turun langsung ke desa-desa untuk melakukan perekaman. Selain itu, “untuk peningkatan akurasi database kita melakukan 2 pendekatan yakni pendekatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat melalui pelayanan keliling, pelayanan online, pelayanan mobile serta pelayanan helpdesk, ungkapnya.

Komisioner  Bawaslu Kabupaten Kupang Maria Y. Sarina Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga selaku moderator membuka babak diskusi, 10 orang manfaatkan kesempatan untuk memberikan tanggapan, pertanyaan dan masukkan.

Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dominggus Atimeta yang juga turut hadir, pada sesi dialog ia mengatakan “ DPRD Kabupaten Kupang sudah memikirkan dukungan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kupang, saya berharap agar penyelengara dan dukcapil tidak usah mengeluh soal anggaran, DPRD sudah memikirkan itu”, ungkap politisi PAN  ini

Usai sesi Dialog,  Maria Y. Sarina menekankan bahwa “Jaminan hak pilih dan Pemeliharaan data Pemilih harus menjadi tanggungjawab bersama, perubahan harus mulai dari dalam diri kita, keluarga kita dan komunitas kita dengan mengoptimalkan penggunaan link https://www.kpu-kupangkab.go.id/pemutakhiran-data/. dan bentuk layanan lainnya yang disediakan oleh penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan, jelas Sarina.Sementara itu, Koord. Umum Bengkel APPeK NTT Vinsen Bureni ketika dimintai komentaarnya mengatakan "kami memberikan apresiasi kepada Bawaslu dan KPU yang sejak dini melakukan pemutakhiran data pemilih. Kalau dilakukan secara rutin maka pemilu mendatang kemelut DPT yang selama ini sering terjadi bisa diminimalisir, Ia berharap agar Bawaslu terus berkolaborasi dengan para stakeholder, ungkap vinsen. *largusogot*

 

#Tagline :

Tim Media
Terbentuk sejak Tahun 2014 dan aktif menyampaikan berbagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT.
Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK