Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Capacity Buildings

FGD Pengembangan Pusat Informasi, Dokumentasi dan Data Desa

bengkelappek.org, Tentu Harapanya di Kabupaten Kupang bisa mengembangkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa. sehingga Bengkel APPeK bersama Transparansi Internasional Indonesia (TII) melaksanakan Focus Group Discution (FGD) Pengembangan Pusat Informasi, Dokumentasi dan Data Desa, Kamis, 24/11/2022. 

FGD Pengembangan Pusat Informasi, Dokumentasi dan Data Desa
Foto Kegiatan FGD Pengembangan Pusat Informasi, Dokumentasi dan Data Desa, Kamis, 24/11/2022, OCD Cafe, Lasiana Kota Kupang (Sumber: Dokumentasi Kristo)

U.R Landuawang menegaskan bahwa data dan informasi publik merupakan kunci dari keberhasilan desa dalam melaksanakan amanah undang-undang desa. 

"hari ini kita melakukan diskusi terbatas bersama dengan pemerintah des, anak muda desa. apalagi dalam konteks pengelolaan informasi dan data di desa, selama ini yang banyak memberikan informasi lebih banyak di operator desanya", tegasnya.

Di desa juga belum mengembangkan sistim informasi desa, padahal undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengamanatkan agar pemerintah desa dan pemerintah daerah wajin mengembangkan Sitem Informasi Desa (SID) dan pembangunan kawasan pedesaan.

Senada juga disampaikan wakil direktur Bengkel APPeK, Tarsianus Tani, menurutnya sebelum adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, Bengkel APPeK sudah mendorong sistem informasi desa. 

"Kami 10 tahun lalu mencoba mengembangan SID ini, yang dulunya SAID (Sistim Administrasi Informasi Desa) kemudian muncul di UU desa namanya SID", ujarnya.

Sistem Informasi Desa (SID) merupakan sebuah bangunan yang menghubungkan antara fungsi pengelolaan dan informasi secara utuh di lingkup desa. 

Sistem informasi juga dapat mendorong ide dan gagasan desa dengan memperkuat akses informasi desa antar desa, maupun kawasan pedesaan sebagai bentuk interkoneksitas dalam pengelolaan sumber daya yang saling membutuhkan. 

"Hari ini, dalam kegiatan FGD menghadirkan teman-teman Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT, ini menjadi bagian yang sangat penting untuk kemudian ke depan bisa mengembangkan sistim informasi desa", lanjut Tarsi.

Menurutnya, pengelolaan informasi dan data desa sangat diperlukan langkah serius untuk memperkuat desa dalam penyusunan data dan informasi yang sebagai basis informasi dalam penyusunan perencanaan strategis di tingkat desa. 

"Mempublikasikan kegiatan, program, keuangan yang ada  di desa. kemudian setidak masyarakat desa dan public mengetahui desa tersebut. Ini bagian dari mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan desa", tegasnya pada kegiatan FGD di OCD Cafe, Lasiana.

Penulis: Naldo J.

 

 

#Tagline :

Tim Media
Terbentuk sejak Tahun 2014 dan aktif menyampaikan berbagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT.
Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK