Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Penelitian

Riset Konflik Kepentingan Pejabat Publik Dibidang Sumber Daya Alam, Ini Rekomedasi Bengkel APPeK dan ICW

bengkelappek.org, Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Bengkel APPeK NTT telah melakukan riset konflik kepentingan pejabat public dibidang Sumber Daya Alam Provinsi NTT.

Pada Kamis (30/03/2023), hasil riset itu disampaikan ke public. Peneliti Bengkel APPeK, Umparu R. Landuawang mengatakan pejabat publik merupakan salah satu aktor yang marak terjerat dalam kasus-kasus korupsi. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari 533 kasus korupsi yang ditindak oleh aparat penegak hukum pada tahun 2021, terdapat 1.173 tersangka yang sebagian besarnya merupakan pejabat publik. Pantauan ICW Sepanjang 2003 – 2022 turut menunjukkan sedikitnya 167 kepala daerah tersangkut kasus korupsi dan ditangani oleh KPK.

Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi lebih besar jika diakumulasikan dengan kasus yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Pemantauan ICW terhadap kasus korupsi anggota legislatif sepanjang 2014–2019 juga menunjukkan terdapat 22 anggota DPR RI terjerat kasus korupsi. Korupsi Politik Dari total 1.519 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, 521 orang diantaranya berasal dari sektor politik.

“Bengkel APPeK bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelitian Studi Keputusan Pengadilan Konflik Kepentingan Pejabat Publik Dibidang Sumber Daya Alam untuk mengurai problematika konflik kepentingan di lembaga DPRD NTT”,paparnya.  

Lebih lanjut ia menjelaskan, dilihat dari penelusuran beberapa media dan studi keputusan Pengadilan yang dilakukan ditemukan Pejabat publik yang terindikasi konflik kepentingan dibidang sumber daya alam dalam proses pembangunan yang berujung pada tindak pidana korupsi, adalah Jefri Unbanunaek.

“Jefri merupakan mantan Anggota DPRD Propinsi NTT dari Partai PKPI Komisi IV dengan fokus pada bidang pembangunan periode 2014–2019, dalam Proyek Pembangunan Embung di Desa Mnelalete Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2015-2016”,lanjutnya.

Foto Bersama Setelah Kegiatan Media Briefing Riset Konflik Kepentingan Pejabat Publik Dibidang SDA Provinsi NTT, Kamis, 30/03/2023 (Sumber: Dokumentasi Facebook UR Landuawang)

Ia kemudian menambahkan, perkara tersebut diputus berdasarkan putusan pengadilan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg, Nomor 12/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG, dan Nomor 3429 K/Pid.Sus/2020.

Dengan pemaparan riset studi putusan tersebut, Bengkel APPeK NTT dan ICW merekomendasikan beberapa hal:

Partai Politik

  1. Partai Politik membertimbangkan dan memasukkan kepemilikan bisnis sebagai indikator menilai konflik kepentingan sebelum menempatkan anggota terpilih di dalam komisi, di  DPRD NTT.
  2. Partai Politik harus mengurai secara rinci dan memasukkan konflik kepentingan dalam kode etik internal.
  3. Partai Politik harus membuka kanal pelaporan di internal kepada masyarakat terkait anggotanya yang terindikasi konflik kepentingan dan terus melakukan  sosialisasi pada anggotanya.

Badan Kehormatan Dewan :

  1. Badan Kehormatan perlu ada mekanisme refleksi dan evaluasi untuk memastikan dan mengupdate peran anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dalam menjaga marwah lembaga
  2. Angggota BK dapat berasal dari internal DPRD dan pihak eksternal (representasi publik) secara proporsional yang memiliki independensi dan integritas yang kuat untuk menetralisir konflik kepentingan anggota BK yang berasal dari fraksi-fraksi karena masyarakat punya hak untuk mengontrol bagaimana tugas pelaksanaan DPRD ini.
  3. Fungsi BK dalam penegakan kode etik bersifat rekomendasi. Jadi jika ada laporan yang sifatnya pidana/perdata maka BK merekomendasikan hasil kajian kasus tersebut ke pihak hukum untuk diproses lebih lanjut. Jika berhubungan dengan pergantian maka direkomendasikan kepada partai melalui Fraksi di DPRD untuk diputuskan oleh partai. Sehingga BK tidak terlalu jauh masuk dalam urusan konflik kepentingan masalah-masalah dimaksud (sering ada kasus yang proses peradilan dan putusan pengadilan berbeda dengan kajian dan keputusan BK).

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

  1. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjamin bahwa masyarakat yang melaporkan dugaan konflik kepentingan pejabat, khususnya anggota legislatif, tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  2. Merevisi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan tujuan mengatur ulang perihal konflik kepentingan. Revisi perlu memberikan kewenangan kepada KPK sebagai lembaga yang mengawasi pengelolaan konflik kepentingan secara terpusat,
  3. memberikan penjelasan setiap sumber-sumber konflik kepentingan secara lebih aplikatif khususnya yang berkaitan dengan hubungan atau afiliasi pribadi/keluarga/kekerabatan/bisnis, serta meluruskan paradigma bahwa konflik kepentingan tidak hanya berdimensi pada penindakan terhadap pelanggaran tetapi juga kewajiban untuk mengelolanya.
  4. Undang-undang tersebut juga perlu mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah yang digunakan untuk mengatur secara lebih detail pedoman pengelolaan konflik kepentingan bagi institusi publik.
  5. Meningkatkan level peraturan pedoman pengelolaan konflik kepentingan yang saat ini ada dalam Permenpan RB 37/2012 menjadi Peraturan Pemerintah. Secara substansi, pedoman yang saat ini ada dalam Permenpan RB 37/2012 juga perlu diperbaiki dalam berbagai aspek mulai dari  memberikan definisi konflik kepentingan secara lebih aplikatif, menjangkau ruang lingkup setiap pejabat publik,  menjelaskan dimensi konflik kepentingan untuk setiap jenis jabatan publik di seluruh cabang kekuasaan (yudikatif, eksekutif, legislatif), yang tidak hanya bertumpu pada atasan langsung, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang lebih aksesibel dan berbasis pada perlindungan pelapor.
  6. Peraturan Pemerintah ini juga perlu mengamanatkan kepada masing-masing institusi publik untuk menyusun pedoman pengelolaan konflik kepentingan secara lebih spesifik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi institusi publik.
  7. Memberikan kewenangan kepada KPK melalui revisi UU Administrasi Pemerintahan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan pengelolaan konflik kepentingan untuk seluruh institusi publik melalui sistem yang terintegrasi
  8. Setiap institusi publik perlu memiliki unit kerja yang bertugas mengelola konflik kepentingan, baik dengan membentuk unit kerja khusus ataupun memberikan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan, menerima pengaduan masyarakat atas dugaan konflik kepentingan serta monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pengelolaan konflik kepentingan. dengan mengintegrasikan sistem yang dibangun oleh KPK.
  9. Lembaga negara di tingkat pusat perlu mendesain dan mendorong program peningkatan kapasitas setiap pejabat publik terhadap konsep dan prinsip-prinsip pengelolaan konflik kepentingan.

Penulis: Naldo J.

#Tagline :

Tim Media
Terbentuk sejak Tahun 2014 dan aktif menyampaikan berbagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT.
Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK