Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Advokasi Bengkel APPeK

Akui Salah, APS Pekerjakan Karyawan Yang Dipecat

Ini pembelajaran bagi pengusaha dan pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja. Proses sewenang-wenang manejemen perusahaan memecat karyawan berbuntut panjang seperti yang dialami Markus Moa Gobang. Markus biasa disapa diberhentikan pihak perusahaan Angkasa Pura Support pada akhir Agustus 2015.

Salah satu kesempatan pertemuan biparti yang difasilitasi Nakertrans Kota Kupang. Foto : file bengkelappek.org

Pihak perusahaan menganggap pria asal Flores Sikka itu telah salah dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas cleaning service di Bandara El Tari Kupang. Kasus ini bermula dari keluhan penumpang salah satu pesawat lokal yang ketinggalan bagasinya saat hendak bepergian. Hasil investigas internal APS menyimpulkan bahwa Markus telah melakukan penggelapan bagasi penumpang dimaksud sehingga berujung pada pemecatan.

Merasa hasil investigasi internal itu tidak objektif dan dilakukan dibawah tekanan, suami Mina Bana ini mengadu ke Youth Report Centre (YRC) Kupang asuhan Bengkel APPeK NTT. Bengkel APPeK NTT melalui YRC yang diampuh Largus Ogot mulai membangun komunikasi dengan berbagai pihak diantaranya Ombudsman NTT dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang. Largus dan kawan-kawan berpikir bahwa APS yang merupakan anak perusahaan dari Angkasa Pura I merupakan lembaga yang sebagian atau seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD sehingga prosedur layanan ataupun mekanisme kelembagaan juga dibawah pengawasan Ombudsman NTT. Ombudsman NTT bergerak cepat. Usai menerima pengaduan, melalui assistennya Ola Mangu Kanisius, S.H, M. Hum melakukan investigasi. Disaat bersamaan, Markus didampingi Largus dan Fr. Yan Usfomeni termasuk bengkelappek.org melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Nakertrans Kota Kupang.

Berbagai pertemuan digelar pihak Nakertrans. Mulai dari pertemuan biparti antara pengusaha dan pekerja sampai pada proses mediasi penyelesaian perselisihan. Pihak Nakertrans Kota Kupang menugaskan Blasius Lau, S.H, M.Hum sebagai mediator. Awal pertemuan, kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan keputusannya. Markus mengganggap APS telah sewenang-wenang melakukan PHK. Sebaliknya, APS menganggap Markus telah melanggar kontrak kerja yang ditandatangani. Sampai dengan akhir penyelesaian tahapan pertemuan biparti, kedua pihak tetap pada pendiriannya. Negoisasi penyelesaian dari masing-masing pihak selalu gagal. Pada pertemuan mediasi yang dipimpin Blasius Lau, S. H, M. Hum, barulah pihak APS menyatakan bersalah dalam prosedur pemutusan hubungan kerja. Sebagai konsekuensinya, pihak APS kembali mempekerjakan Markus sesuai dengan posisi sebelumnya. Selain itu pihak APS juga harus membayar tiga bulan gaji terhitung September sampai dengan Oktober kepada Markus. Waktu tiga bulan ini adalah masa Markus dan APS melakukan penyelesaian perselisihan.

Blasius Lau dari Nakertrans Kota saat hendak menutup proses mediasi itu mengungkapkan bahwa pihak perusahaan kembali mempekerjakan karyawan baru pertama kali terjadi di Kota Kupang. Sebelumnya, proses mediasi yang dilakukan Nakertrans Kota Kupang selalu gagal dan berujung di pengadilan hubungan industrial. Pihak APS yang diwakili supervisornya, Christison Dida mengungkapkan bahwa kedepan tentu APS lebih berhati-hati dalam mem-PHK-kan karyawannya. Sementara itu, Largus Ogot mengingatkan bahwa persoalan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Tidak hanya di APS, tetapi juga di perusahaan-perusahaan lainnya. *Vitto

 

Anggota Peneliti
Anggota Tim Peneliti pada tahun 2014 - 2017
Saat ini tidak lagi bekerja di Bengkel APPeK

Experience

Rebecca Norris is a full-time freelance writer living in the DC metro area who has worked in beauty editorial for seven years. Previously, she was the Beauty Editor for Brit + Co. She joined the Byrdie team as a nail expert in 2019 and contributes to a number of lifestyle publications. She is a graduate of George Mason University. There, she earned her B.A. in Media: Production, Consumption, and Critique, along with a minor in Electronic Journalism.

Education

Data Pendidikan disini. Selanjutnya ini hanya dummy. from George Mason University with a B.A. in Media: Production, Consumption, and Critique, along with a minor in Electronic Journalism.

Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK