Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Advokasi Bengkel APPeK

Bengkel APPeK Layangkan Surat Sengketa Informasi 11 Partai Politik di NTT

bengkelappek.org, Surat dengan nomor 033/PPSI/BA/XVII/08/2023 dengan perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tertanggal  3 Agustus 2023.

Bengkel APPeK Layangkan Surat Sengketa Informasi 11 Partai Politik di NTT
Foto Penyerahan Dokumen Sengketa Informasi Kepada Komisi Informasi Provinsi NTT, Pada Hari/Tanggal : Kamis, 3/8/2023 (Sumber: Dokumentasi Naldo J)

Melalui surat tersebut Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (APPeK) NTT mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi terhadap 11 partai politik di tingkat DPD/DPW Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Umparu R. Landuawang, mengatakan, sengketa informasi ini dilakukan, karena 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi NTT tidak  memberi jawaban atas permintaan informasi yang sudah kami kirimkan pada tanggal 18 April 2023 yang lalu.

“Ada beberapa informasi yang kami mohonkan waktu itu. Diantaranya Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum tahun 2020 dan 2021, Rencana Penggunaan Anggaran Tahun 2020 dan 2021, Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2020 dan 2021, Laporan Neraca Tahun 2020 dan 2021 dan Laporan Arus Kas Tahun 2020 dan 2021”, Ujar Umbu.

Menurutnya, proses pemintaan informasi tersebut sesuai dengan peraturan standar layanan informasi publik.

“Sampai dengan batas waktu 10 hari kerja yang dimiliki oleh 11 partai politik untuk mengirimkan tanggapan atas permohonan informasi. Namun mereka tidak memberikan informasi apapun. Sehingga kemudian kami mengirimkan surat keberatan atas tidak ditanggapi permohonan informasi yang kami ajukan”,lanjutnya.

Ia kemudian menegaskan, informasi yang diminta guna menjamin transparansi dan akuntabilitas partai politik sebagai badan public.

“partai politik merupakan badan publik. Ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan wajib mengumumkan informasi publik”, tegas Umbu.

Umbu juga menekankan, wujud transparasi dan akuntabilitas ini tertuang dalam pasal 39 undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.

Untuk diketahui, 11 partai politik tersebut, sesuai surat permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Bengkel APPeK kepada Komisi Informasi Provinsi NTT adalah DPD PDIP NTT, DPD I Partai GOLKAR NTT, DPW Partai NASDEM NTT, DPW PKB NTT, DPW Partai PERINDO NTT, DPD Partai GERINDRA NTT, DPW PAN NTT, DPD Partai HANURA NTT, DPD Partai DEMOKRAT NTT, DPW PPP NTT dan DPW PSI NTT.

Penulis: Naldo J.

#Tagline :

Tim Media
Terbentuk sejak Tahun 2014 dan aktif menyampaikan berbagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT.
Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK