Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Advokasi Bengkel APPeK

TUNDA PILKADA MELANGGAR UNDANG-UNDANG (CATATAN DISKUSI TERBATAS III)

Pakar hukum Undana, Dr. Jhon Tuba Helan mengemukakan bahwa penundaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena tidak adanya calon atau karena hanya ada calon tunggal merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Dr. Jhon Tuba Helan, Lauren Sayrani, MPA, dan Anggota KPU NTT, Gasim saat berdiskusi di Pos Kupang, 19/08/2015

“Norma yang mengatur bahwa kepala daerah yang masa jabatanya berakhir tahun 2015, Januari sampai Juni 2016 itu pelaksanaan pilkadanya pada bulan Desember 2015. Norma ini di buat oeh DPR dan Presiden dalam bentuk UU. Kenapa KPU membuat Peraturan KPU yang menunda ke tahun 2017? Jadi norma dalam UU di rubah oleh KPU. Ini sama sekali tidak benar. Kecuali ada delegasi kewenangan dari DPR dan Presiden melalui UU bahwa kemungkinan itu di atur oleh KPU” sebutnya.

Dosen Fakultas Hukum Undana ini lebih rinci menjelaskan bahwa untuk daerah yang memiliki calon tunggal tetap dilaksankan pemilihan dengan pilihan setuju atau tidak setuju. “Belajar dalam sistem demokrasi calon tunggal tetap di proses dan tetap berjalan. Di kembalikan kepada rakyat apakah setuju atau tidak” ujarnya. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi terbatas Menakar Kualitas Pilkada Serentak di NTT yang diselenggarakan Bengkel APPeK dan Harian Umum Pos Kupang, Rabu, 19/08/2015 di Kantor Redaksi Pos Kupang.

Maraknya politik uang yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini juga jadi sorotan peserta diskusi. Pengamat politik, Rudi Rohi menegaskan bahwa prospek praktek politik uang masih akan terjadi di setiap momentum politik. “Secara historis politik uang itu ada. Tapi bukan itu yang menyebapkan politik uang akan marak. Tetapi spirit pemilu yang akan membuat pemilu yang akan membuat politik uang marak. Kenapa, yang pertama infrastruktur politik di negri ini sangat lemah. Partai politik tidak mampu memainkan perannya di segala bidang. Akibatnya partai politik dan calon-calonnya harus mencari instrumen yang menghubungkan caranya adalah membajak institusi-institusi sosial. Caranya dengan uang. Bentuk konsolidasi politik dalam pemilu termaksud pemilihan serentak masih berada di area pembajakan infrastruktur dan konstitusi sosial” sebut dosen FISIP Undana ini. *Vitto

 

Anggota Peneliti
Anggota Tim Peneliti pada tahun 2014 - 2017
Saat ini tidak lagi bekerja di Bengkel APPeK

Experience

Rebecca Norris is a full-time freelance writer living in the DC metro area who has worked in beauty editorial for seven years. Previously, she was the Beauty Editor for Brit + Co. She joined the Byrdie team as a nail expert in 2019 and contributes to a number of lifestyle publications. She is a graduate of George Mason University. There, she earned her B.A. in Media: Production, Consumption, and Critique, along with a minor in Electronic Journalism.

Education

Data Pendidikan disini. Selanjutnya ini hanya dummy. from George Mason University with a B.A. in Media: Production, Consumption, and Critique, along with a minor in Electronic Journalism.

Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK