Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Advokasi Bengkel APPeK

Bengkel APPeK NTT, UDN dan Pemdes Oelatimo Gagas Perdes Inklusi

Konsultasi Publik Perdes Inklusi di Desa Oelatimo, pada 05 November 2025

bengkelappek.org. Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel APPeK NTT), Ume Daya Nusantara dan Pemerintah Desa Oelatimo Melaksanakan Kegiatan Konsultasi Publik Peraturan Desa (Perdes) Inklusi di Aula Desa Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada 05 November 2025.

Ketua BPD Oelatimo, Jonathan Manune, dalam sambutanya menyampaikan bahwa proses pembentukan Perdes ini sudah melalui rangkaian yang cukup panjang dan bertahap.

"Melalui tim sembilan yang dibentuk, kami sudah melakukan assesment di empat dusun dan hari ini kita berdiskusi kembali melihat apakah Perdes ini sudah pas atau perlu ada masukan lagi" Jelasnya.

Senada Kepala Desa Oelatimo, Aprianus Kono, menyampaikan bahwa Perdes inklusi ini melalui proses pendekatan dari bawah (tingkat dusun) dalam menggali persoalan kontekstual di Desa.

"Proses penggalian gagasan sudah dilakukan di empat dusun. Artinya Perdes ini hadir sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sini," Ucapnya dengan penuh semangat.

Sementara itu, U.R. Landuawang, Program Manajer MATAHATI Bengkel APPek NTT, menjelaskan bahwa kegiatan konsultasi publik ini dalam rangka memastikan semua proses tahapan tidak boleh terlewatkan sebelum Perdes ditetapkan.

"Kegiatan konsultasi publik ini bertujuan untuk memastikan kembali proses, mungkin saja ada pertanyaan atau gagasan yang dilupakan dalam assement tingkat dusun maka di tingkat desa harapanya semua usulan terakomodir," Jelasnya dengan penuh semangat.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa Perdes Inklusi ini terbentuk tidak terlepas dari dukungan semua pihak baik masyarakat, pemerintah desa, BPD, Bengkel APPeK dan UDN. 

Sedangkan Perwakilan Biro Hukum Setda Kabupaten Kupang, Silvester Leba, dalam paparanya menegaskan kembali terkait proses pembentukan sebuah produk hukum dan menjelaskan sesungguhnya aturan ini memiliki tujuan jangka panjang.

"Kehadiran saya tentunya dalam rangka memastikan sekiranya perdes ini tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Perdes ini tentu sifatnya mengatur kita untuk di masa yang akan datang," Ucap Birokrat muda itu.

Untuk diketahui kegiatan konsultasi publik Perdes Inklusi ini dihadiri sekitar 60 undangan yang merupakan perwakilan dari empat dusun di desa Oelatimo.***

Penulis: Alvino Latu

#Tagline :

Staf Bengkel APPeK

Bergabung dengan Bengkel APPeK sejak Tahun 2021

Experience

Aktif mendampingi dan melakukan kegiatan advokasi dengan masyarakat Kabupaten Kupang, Memiliki Spesialisasi di Bidang Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Education

Menyelesaikan S1 Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Tahun 2018.

Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK