Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Advokasi Bengkel APPeK

Dialog Nasional; UR Landuawang Beberkan Praktik Baik Perencanaan Inklusif di Kabupaten Kupang

bengkelappek.org, Tepat pada tahun 2024, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa berumur satu dekade. Momentum ini merupakan waktu yang tepat untuk mengevaluasi kontribusi UU desa terhadap kemajuan desa.

Dialog Nasional; UR Landuawang Beberkan Praktik Baik Perencanaan Inklusif  di Kabupaten Kupang
Foto Dialog Nasional Menyambut Satu Dekade Undang-Undang Desa Pada Rabu, 15/03/2023 (Sumber: Dokumentasi TII)

Melalui Dialog Nasional, Transparency Internasional Indonesia (TII) melibatkan mitra daerah untuk menjadi narasumber pada dialog yang dilakukan secara virtual, Rabu (15/03/2023).

Sebagai perwakilan dari Bengkel APPeK NTT, Umbu R. Landuawang, menyampaikan materi praktik baik perencanaan inklusif di kabupaten Kupang.

Menurutnya desa inklusif menggambarkan tatanan masyarakat desa yang mengakui, menghormati,memenuhi, melindungi serta melayani hak seluruh warga desa termasuk masyarakat rentan dan marjinal.

“Setiap warga desa idealnya bersedia secara sukarela membuka ruang bagi semua pihak dan meniadakan hambatan untuk berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan”, paparnya.

Umbu kemudian menjelaskan, sejak berdirinya Bengkel APPeK tahun 2006 tetap konsen pada isu pelayanan publik dan sasaranya kelompok rentan bahkan hingga kini sudah menjangkau 175 desa/kelurahan di NTT.

“mengorganisir kelompok rentan dalam memberikan penguatan kapasitas, melakukan berbagai pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, pramusrembang khsus bagi kelompok rentan dan melibatkan kelompok rentan dalam setiap proses di desa melalui musrenbangdus,musrenbangdes, musrenbangcam dan musrenbang tingkat kabupaten”, lanjutnya.

Praktik Baik

Melalui paparanya, Umbu R. Landuawang menyampaikan praktik baik perencanaan inklusif di Kabupaten Kupang.

Pertama, adanya kesadaran dari pemerintah desa terkait perencanaan inklusif dengan melibatkan kelompok rentan dalam setiap proses perencanaan pembangunan.

Kedua, adanya kegiatan dan alokasi anggaran yang diperuntukan bagi kelompok renta.

Ketiga, adanya peraturan desa tentang keberadaan tentang forum peduli perempuan, disabilitas dan kelompok rentan.

Keempat, adanya keputusan kepala dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Kupang tahun 2018 tentang pembentukan forum peduli kelompok rentan di Kabupaten Kupang dengan melibatkan multistakeholder.

Kelima, kelompok rentan sudah mampu menyuarakan, mengadvokasi kebutuhanya dan berani tampil dalam ruang public.

Keenam, kelompok rentan melakukan pengakawalan ususlan kegiatan mulai dari musrenbang desa,  musrenbang kecamatan hingga musrenbang kabupaten.

Ketuju, pemuda melakukan pemantauan pada pelayanan public baik yang dilakukan oleh pemerintah desa, kabupaten bahkan pemerintah pusat melalui komita anak muda.

Kedelapan, kelompok rentan sudah mengorganisir dirinya untuk membahas terkait dengan kebutuhan baik untuk dirinya maupun untuk masyarakat luas.

Penulis: Naldo J.

#Tagline :

Tim Media
Terbentuk sejak Tahun 2014 dan aktif menyampaikan berbagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT.
Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK