Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Advokasi Bengkel APPeK

Sosialisasi Pilkada Kupang 2024, Bengkel APPeK rekomendasikan Perbaikan Data Pemilih

"Perlu ada kolaborasi antar penyelenggara dengan dinas terkait untuk mensinkronkan data pemilih agar tidak ada data siluman" U. R. Landuawang, Peneliti Bengkel APPeK

Kupang, BengkelAPPeK.org - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang menggelar kegiatan sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan kursi DPRD tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 25 April 2024 di Hotel Neo by Aston Eltari Kupang, dengan melibatkan sejumlah peserta dari berbagai kalangan baik itu pemerintah maupun masyarakat sipil.

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa, SH didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kupang Inestha Chrisane Arianti Louk, meyampaikan 2 peraturan KPU yaitu PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum serta keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga survey atau jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU pada kesempatan pertama menyampaikan Materi PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Nichson Manggoa menyebutkan bahwa untuk KPU Kabupaten Kupang sudah melaunching logo PILKADA 2024 dengan lambang Sapi yang dalam Bahasa Timor disebut BIJAEL.

"Bijael sendiri merupaka akronim dari Bijak Memilih," kata Nichson Manggoa.

Lebih lanjut Nichson Manggoa menyebutkan alasan memilih sapi karena ternak sapi merupakan salah satu potensi yang ada di Kabupaten Kupang.

Ketua KPU menyampaikan bahwa untuk proses pencalonan khususnya calon perseorangan di Kabupaten Kupang wajib memenuhi persyaratan dukungan KTP sebanyak 22.343 KTP, untuk dukungan partai Politik 20 Persen atau setara dengan 7 kursi di DPRD. Sementara  untuk Partai Non Seat, dukungan maksimal 25 Persen dari total jumlah pemilih.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Kupang Inestha Chrisane Arianti Louk menyebutkan bahwa partisipasi Pemilih Kabupaten Kupang pada Pemilu 2024 terendah di Indonesia dimana hanya 73,82 %. Jumlah ini menurun dari Pemilu 2019 dimana pada waktu itu partisipasi pemilih 81 persen.

Inestha Chrisane Arianti Louk, rendahnya partisipasi pemilih ini disebabkan karena ada pemilih yang tidak ditemukan saat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih  (Pantarlih) melakukan verifikasi, pemilih yang terdaftar tidak ditemukan dan juga tidak dikenali oleh warga setempat.

"Walaupun tidak ditemukan, namun tetap terdaftar dalam DPT karena KPU tidak punya kewenangan untuk menghapus DPT" kata Inestha Chrisane Arianti Louk.

Pada kesempatan tersebut, Peneliti Bengkel APPeK, U. R. Landuawang dan Miju Primus menyampaikan sejumlah rekomendasi yaitu :

1. Perlu ada kolaborasi antar penyelenggara dengan dinas terkait untuk mensinkronkan data pemilih agar tidak ada data siluman 

2. Perbaikan Sirekap KPU yang selama ini menjadi polemik

3. Perbaikan Manajemen Perekrutan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc agar kedepan tidak ada lagi penyelenggara khususnya di tingkat KPPS yang meninggal dunia

4. KPU perlu membebaskan dan atau menanggung tes kesehatan bagi calon penyelenggara pemilu ad hoc  sehingga bisa penyelenggara yang direkrut benar sehat jasmani dan rohani.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Penjabat Bupati Kupang, perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kapolres Kupang yang diwakili Kasat Intel, Dandim yang diwakili Pasi Ops, Kejari Kabupaten Kupang yang diwakili Kasi Intel Kejaksaan, perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kupang, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kupang, Kasat Pol PP Kabupaten Kupang, Camat Kupang Tengah, Camat Kupang Timur, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, LSM Bengkel APPeK, Yayasan UDN dan Sekretaris Parpol se Kabupaten Kupang, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kupang, Sekretaris KPU Kabupaten Kupang dan Kasubag staf Sekretariat KPU Kabupaten Kupang dan Media Massa.***

#Tagline :

Tim Media
Terbentuk sejak Tahun 2014 dan aktif menyampaikan berbagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT.
Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK