Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Capacity Buildings

Training Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Anak Muda Desa Dalam Keterbukaan Informasi Desa

bengkelappek.org, UU desa memberikan harapan baru pada pembangunan di tingkat desa, Secara Filosofis negara mengakui desa sebagai salah satu entitas sosio kultural yang secara historis ada sebelum negara Indonesia di deklarasikan.

Foto Bersama Kegiatan Training Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Anak Muda Desa Dalam Keterbukaan Informasi Desa Pada Rabu, 30/11/2022, OCD Cafe, Lasiana, Kota Kupang (Sumber: Dokumentasi Ciko)

Berdasarkan undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah desa wajib mengembangkan system informasi desa (SID). Dengan memanfaatkan SID, desa di tuntut untuk lebih transparan dan akuntabel sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Sebenarnya selama ini, sadar atau tidak sadar kita sudah lakukan namun ini belum tertata dengan baik, karena UU desa sudah ada terkait bagaimana keterbukaan informasi di desa. lalu di ikuti lagi dengan peraturasn komisi informasi terkait dengan bagaimana desa memberikan informasi”, ujar Umbu.

Melalui undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi juga mengamatkan empat jenis informasi yaitu informasi yang di umumkan secara berkala, informasi yang disampaikan serta merta, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang di kecualikan.

“Nah, ini yang akan dilakukan oleh desa, namun dalam pengalaman kami dari segi informasi ada ruang-ruang yang sudah di buka dan seperti yang saya sampaiakan informasi ini perlu di perlihat kembali ditingkat desa”, lanjutnya.

 

Foto Kegiatan Training Peningkatan Kapasitas Anak Muda Desa Dalam keterbukaan Informasi Desa Pada Rabu, 30/11/2022, OCD Kafe, Lasiana,  Kota Kupang (Sumber: Dokumentasi Ciko)

Senada juga disampaikan wakil direktur Bengkel APPeK, Tarsianus Tani, ia berharap pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di desa bisa berjalan dengan baik.

“Semangat bapa/ibu hari ini menjadi komitmen untuk kita dan yang hadir dalam kegiatan hari ini menjadi agen perubahan di desa dengan mendorong keterbukaan informasi public bahkan kualitas pelayanan public di desa”, tegasnya.

Kegiatan Training peningkatan kapasitas pemerintah desa dan anak muda dalam keterbukaan informasi desa yang berlangsung di OCD Café pada Rabu, 30/11/2022 ini merupakan implementasi program Synergy kerjasama Bengkel APPeK NTT dengan Transparansi Internasional Indonesia (TII).

Sedangkan narasumber dalam kegiatan ini yaitu Komisi Informasi Provinsi NTT, Dinas BPMPD Kabupaten Kupang dan Bengkel APPeK NTT.

Penulis: Naldo J.

#Tagline :

Tim Media
Terbentuk sejak Tahun 2014 dan aktif menyampaikan berbagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT.
Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK