PENGELOLAAN SUMBERDAYA DESA BERPERSPEKTIF KESEJAHTERAAN WARGA DESA DAN PEREMPUAN*
Oleh : Tarsianus Tani
Details
By Tim Media Bengkel Appek
Tim Media Bengkel Appek
Hits: 3313
Upaya Negara untuk menjamin pemerataan pembangunan dari desa sampai ke kota dengan disahkan dan diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah menempatkan posisi desa menjadi strategis dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
Upaya Negara untuk menjamin pemerataan pembangunan dari desa sampai ke kota dengan disahkan dan diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah menempatkan posisi desa menjadi strategis dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan. Pada sisi lain, negara benar-benar menjamin desa menjadi kuat, maju dan mandiri sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pengembangan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka penyelenggara pemerintahan desa diberikan kewenangan untuk mengelola sumberdaya desa yang merupakan kekuatan yang dimiliki desa baik itu sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), kelembagaan, keuangan, sosial, fisik/infrastruktur, dan spiritual-budaya.
UU Desa dan Spirit Pemerintahan Desa.
UU Desa dapat memunculkan semangat baru bagi penyelenggara pemerintahan desa untuk bekerja keras membangun desa dan warganya, sehingga penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan dan urusan kemasyarakatan dapat menjamin kehidupan warga desa yang lebih layak dan bermartabat. Agar semua ini dapat terwujud, maka sangat dibutuhkan Penyelengara pembangunan (pemerintahan desa) yang mampu memahami kondisi desa juga mampu menentukan keputusan dalam mengurus pembangunan dan kemasyarakatan. Penyelenggaran pemerintahan desa harus berorientasi pada tindakan untuk mewujudkan cita-cita kemandirian melalui pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, yang didukung dengan cara berpikir yang maju dan memiliki karakter pemerintahan yang kreatif, dan inovatif untuk kepentingan masyarakat desa.
Sumberdaya Desa Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Warga
Sumberdaya desa pada prinsipnya dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan warga desa. Pengetahuan dan pemahaman masyarakat atau kelompok dalam masyarakat tentang sumberdaya desa dan alokasinya sangat diperlukan, sehingga dalam implementasi pengelolaannya, masyarakat mampu mengontrol atau mengawasi mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Untuk hal ini dapat berjalan maka seorang fasilitator atau pendamping masyarakat penting untuk memahaminya bersama masyarakat dalam upaya terwujudnya pemerintahan desa yang baik, dan berorentasi pada kebutuhan masyarakat .
Kemampuan desa untuk mengelola pembangunan lebih mandiri yang didukung oleh semua unsur dan sumberdaya desa sangat penting bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan atau pengelolaan sumber daya tersebut haruslah dirasakan oleh semua unsur masyarakat termasuk bagi kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya di desa. Pemerintah desa dapat meggerakan pembangunan desa dengan memanfaatkan semua aset desa atau potensi desa yang ada di desa, dalam kondisi desa mampu memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat dan pembangunan desa secara berkelanjutan. Misalnya mengeloa sumberdaya alam seperti sumber air (mata air) atau hutan desa untuk kepentingan warga secara adil. Intinya adalah bahwa pengelolaan sumberdaya baik sumberdaya manusia, sumberdaya alam, sumberdaya sosial, dan aset desa lainnya disesuaikan dengan ketersediaan di desa dan dimanfaatkan untuk kebutuhan warga desa.
Mendorong Partisipasi Perempuan Rentan
Keterlibatan perempuan rentan dalam pembangunan desa merupakan sebuah proses pendewasaan cara berpikir dan tindakan nyata perempuan untuk membangun desa yang mana perempuan tidak sekedar mengurus hal-hal yang bersifat privat (urus rumah tangga) akan tetapi juga masuk pada urusan publik dan domestik. Misalnya kegiatan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan kepemimpinan perempuan lainnya seperti PKK. Hal ini menggambarkan perempuan memiliki kemampuan yang setara dengan laki-laki dengan memanfaatkan ruang partisipasi yang diberikan. Jika demikian, maka dalam pengelolaan sumberdaya yang ada di desa, peran atau keterlibatan perempuan harus diperhatikan agar kaum perempuan memberikan kontribusi positif dalam pemanfaatannya terutama dalam pergerakan ekonomi lokal.
Dalam konteks ini pemerintah desa perlu memastikan pengarusutamaan gender dalam pembangunan desa, termasuk dalam pengelolaan sumberdaya atau aset yang ada di desa, misalnya saja terkait aset atau sumberdaya keuangan desa, kaum perempuan haru terlibat dalam penyusunan dan pengambilan keputusan anggaran. Perempuan juga punya hak untuk mendapatkan alokasi angaran yang memadai sebagai upaya peningkatan kesejahteraan perempuan. Perempuan harus berani bersikap kritis terhadap anggaran pemerintah yang ada diwilayah tempat tinggalnya.
Posisi perempuan dalam pengelolaan Sumberdya Desa
Perempuan memiliki kedekatan emosinoal yang cukup besar dengan sumberdaya desa misalnya sumberdaya alam, terutama yang tinggal di pedesaan. Perempuan pedesaan sangat tergantung hidupnya pada lingkungan alam yang ada disekitar mereka untuk dapat memenuhi kelangsungan hidup mereka dan juga keluarga. Namun pada situasi yang lain, banyak aktivitas sumberdaya desa yang tidak memperdulikan peran perempuan sehingga semakin hilangnya akses dan kontrol perempuan terhadap sumberdaya yang ada didesa, terpinggirkan dari proses pembanguan.
Pada sebagian besar perempuan sesungguhnya memiliki nilai perjuangan yang cukup tinggi untuk mengelola sumberdaya desa misalnya pertanian, peternakan dan ekonomi perdesaan. Namun pada kondisi ini posisi perempuan belum sekuat posisi laki-laki dan mempengaruhi pengambilan keputusan untuk mendapatkan akses terhadap pengelolaan sumberdaya tersebut. Ada beberapa penyebanya, antara lain pelembagaan forum perempuan belum maksimal, kebijakan pemerintah desa yang belum berpihak kepada perempuan, rendahnya pemahaman dan kemampuan (atau keterampilan) kaum perempuan, dan belum diberikan ruang partisipasi yang cukup terhadap perempuan dan proses-proses pembangunan.
Situasi tersebut kemudian coba dirubah melalui peningkatkan kapasitas bagi kaum perempuan sebagaimana dilakukan oleh Bengkel APPeK di beberapa desa yang menjadi basis gerakan pemberdayaan di Kabupaten Kupang dan Kabupaten TTS. Kondisi faktual tentang upaya perjuangan perempuan yaitu, bahwa adanya usaha perempuan untuk mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi, fasilitas dan dana bantuan, kegiatan pelatihan atau peningkatan kapabilitas diberbagai bidang, dan juga akses perempuan terhadap jabatan-jabatan publik di level desa.
Namun diakui juga bahwa kondisi ini tidak semua terjadi di desa dampingan, karena masih banyak faktor penghambat misalnya belum meratanya sumber pengetahuan (kapasitas) sehingga kapasitas atau ketrampilan terbatas pada sektor domestik; partisipasi perempuan dalam berbagai kegiatan level desa masih didominisasi partisipasi dari segi kuantitas bukan kualitas; dan infrastruktur publik yang langsung berhubungan dengan hak-hak perempuan, di antaranya hak kesehatan reproduksi perempuan, seperti posyandu, puskesmas dan puskesmas pembantu masih belum memadai dari segi jumlah maupun mutunya.
Kondisi ini tidak menjadikan semangat juang perempuan untuk mengakses sumberdaya desa terabaikan. Semangat kolektifitas untuk berpatisipasi dan bersuara dalam perjuangan kesamaan hak dan kewajiban untuk mengakses, mengontrol dan memberi kontribusi pemikiran perempuan tetap menjadi bagian yang sangat dibutuhkan dan diharapkan dalam membangun desa dan upaya kemandirian ekonomi, sosial budaya dan politik lokal desa...**
*) Tulisan ini pernah dimuat di Kolom Opini Befordes Edisi VI
Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung
Tentang Kami
Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.
Alamat
Kantor Bengkel APPeK
Jalan Raya Baumata Penfui Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur