(Refleksi mendalam interaksi politik DPRD dan Eksekutif kab Kupang kini dan akan datang)
Oleh : Vinsen Bureni
Details
By Vinsensius Bureni
Vinsensius Bureni
Hits: 2261
Relasi kuasa DPRD dan EKsekutif setara dalam interaksi politik keseharian dalam pengelolaan pemerintahan sederhana dapat dikatakan sebagai sahabat politik. Terminology sahabat politik dalam urusan pemerintahan seyogianya bermakna saling melengkapi, saling memenuhi dan saling mendukung.
Relasi kuasa DPRD dan EKsekutif setara dalam interaksi politik keseharian dalam pengelolaan pemerintahan sederhana dapat dikatakan sebagai sahabat politik. Terminology sahabat politik dalam urusan pemerintahan seyogianya bermakna saling melengkapi, saling memenuhi dan saling mendukung. Dalam ber-sahabat politik, interaksinya adalah interaksi berdasarkan peran dan fungsi yang menjadikan urusan publik sebagai pusat interaksi dimaksud. Paling tidak ada beberapa urusan publik yang sering menjadi perhatian dalam interkasi sahabat politik diantaranya infrastruktur (jalan,jembatan,listrik dan bangunan fisik lainya yang berhubungan dengan hak dasar). Selain itu, ada juga urusan publik hak dasar dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi,pertanian dan kependudukan. Urusan-urusn ini kemudian diartikulasikan dalam kebijakan publik untuk memenuhi kebutuhan hidup banyak orang dalam sebuah wilayah pemerintahan.
Pertanyaanya adalah dari manakah kebijakan publik? Secara normatif DPRD dan eksekutif (Bupati dan Wakil Bupati) dalam sistem politik di Indonesia, dipilih langsung oleh rakyat untuk memenuhi kebahagian yang berbeda sebagai alat kuasa (kepentingan) yang dititipkan kepada kedua lembaga tersebut. Artinya baik DPRD maupun eksekutif dipilih untuk mendapatkan kuasa hampa tetapi karena ada harapan baru masa depan warga yang sejak kampanye sudah tentu disampaikan secara langsung oleh warga ataupun temuan langsung yang diformulasikan dalam visi-misi atau janji para kandidat pra pileg-pilkada saat ingin menduduki posisi politik sebagai anggota DPRD ataupun sebagai bupati dan wakil bupati. Dalam kaitan sebagai sahabat politik tentu alat kuasa yang sudah ada dipertemukan melalui dialog sahabat politik untuk dijadikan sebagai arah kebijakan daerah baik jangka panjang 25 tahun (RPJP), jangka menengah 5 tahun (RPJMD) maupun jangkan pendek 1 tahunan (RKPD).
Realitas Sahabat Politik Di Kabupaten Kupang 2009-2014 Kabupaten Kupang merupakan salah satu kabupaten yang letak wilayahnya jika diukur dengan jarak waktu tempuh berkisar 40-45 menit dari ibu kota provinsi Nusa Tenggara timur (Kota kupang). Artinya secara nyata, kabupaten Kupang dapat dijadikan sebagai salah satu Kabupaten yang akan jauh berkembang dibanding kabupaten lain di NTT.
Hasil pendampingan kepada warga yang tersebar di 80-an desa untuk pemberdayaan, fasilitasi Musrenbang dan penyusunan RPJMDes, harapan kebahagian baru dari warga untuk infrastruktur jalan, jembatan dan listrik jalur pantai utara wilayah Amfoang (kecuali sebagian Amfoang Utara), infrastruktur jalan dan listrik wilayah Amabi hingga Amarasi Timur, kecamatan nekamese, sebagian Kupang Barat dan Pulau semau masih terus menjadi harapan baru. Sarana dan jasa layanan pendidikan dan kesehatan masih terus pula menjadi harapan baru warga. Semangat mendirikan sekolah baik Sekolah dasar hingga SMA cukup meluas hingga ke desa-desa. Begitu pula pembangunan Pustu dan Puskesmas meluas hingga ke pedalaman. Namun disaat yang sama, jasa layanan para pendidik (guru,perpustakaan) dan kesehatan (tenaga medis dan obata-obatan) masih terus dibutuhkan dimana-mana. Dibidang pertanian, bibit dan pupuk terus saja diharapkan ada belaian pemerintah dalam satu tahun anggaran. Untuk mendapatkan bibit dana pupuk warga harus ke kota Kupang bahkan ke kabupaten Timor Tengah Selatan. Tidak lupa pula kalau masih ada warga yang identitas kependudkanya (KTP, akta kelahiran) belum mudah diperoleh baik karena jarak ataupun karena harga yang tidak cukup untuk diadakan.
Bias Sahabat Politik-Bias Kepentingan Publik. Lima tahun terkahir DPRD dan Eksekutif belum menjadikan relasi kuasa setara antar kedua lembaga itu sebagai shabat politik. Mengapa? Muncul perbedaan kepentingan yang diindikasikan sebagai perang kepentingan sesaat bahkan terkesan ada nuansa dendam politik individu dibawa ke rana publik. Kepentingan mandat kuasa publik mulai terabaikan. Memburuh saling benar sepertinya tidak terbantahkan dalam dinamika politik DPRD dan eksekutif akhir-akhir ini. Setiap orang termasuk penulis teristimewa warga kabupaten Kupang hanya bisa terinstrumealis dengan irama dinamika politik saling benar.
Jauh diatas segalanya, bias sahabat politik antar dua lembaga ini kemudian mengakibatkan kebijakan pembangunan dan anggaran daerah kabupaten Kupang akhir-akhir ini sudah menjauh dari kepentingan (kebahagiaan warga) warga atau dapat disebut Bias Kepentingan Publik. Kebijakan perencanaan anggaran daerah lebih pada kebijakan perencanaan belanja pegawai dibanding belanja publik. Hasil penelusuran dan anlisis APBD oleh bengkel APPeK menunjukkan bahwa selama lima tahun terakhir ketergantungan APBD Kabupaten kepada keuangan pemerintah pusat (Dana Perimbangan) diatas 80% (bandingkan dana perimbangan tahun 2012 574,786,656,151 dan tahun 2013630,019,397,93). Artinya kedua lembaga ini belum maksimal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika kita melihat PAD dua tahun terkahir tahun 2012 40,284,224,684 (6%) dan tahun 2013 terjadi kenaikan hanya satu persen atau 51,660,548,300 (7%).
Postur APBD kabupaten Kupang memperlihatkan postur APBD yang tidak efisien dan efektif untuk mendorong pembangunan daerah secara produktif. Hal ini nampak pada trend balanja pegawai cenderung meningkat dengan proporsi di atas 90% dari total belanja tidak langsung. ini menunjukkan bahwa anggaran yang diserap oleh aparatur pemerintah sangat besar dan sangat timpang dibandingkan dengan pos lainnya.
Trend balanja bantuan sosial di tahun 2013 meningkat 2 kali lebih besar menjadi Rp. 13,607,850,900. Begitu dana hibah yang meningkat 5 (lima) kali menjadi Rp.29.347.550.000. Pertanyaan adalah apa dasar Pemerintah kabupaten Kupang menaikan propoprosi belanja ini? Karena disaat yang bersamaan, belanja subsidi justru tidak dianggarkan dalam APBD. Padahal bantuan subsidi benih atau kepada orang miskin misalnya, mestinya menjadi prioritas jika mengacu pada RKPD yang disusun oleh pemerintah daerah, dimana sektor pertanian ditempatkan sebagai sektor utama pembangunan daerah.
Pada belanja langsung, hal yang tidak produktif justru ditunjukkan dengan penyerapan belanja modal tidak mencapai target, dimana ada 30 persen anggarannya yang tidak terserap. Sedangkan penyerapan belanja barang dan jasa serta belanja pegawai yang justru cukup tinggi yaitu di atas 60%. Itu artinya aparat pemerintah daerah lebih sibuk mengurus berbagai hal yang terkait dengan kepentingan langsung mereka daripada hal terkait dengan pembangunan daerah. Kenaikan defisit dalam RAPBD 2013 ke APPD 2013 yang justru meningkat 10%. Silpa di RAPBD tahun 2012 justru berbeda dengan APBD tahun 2012 yang turun dari 84 miliar menjadi 64 miliar. Besarnya pencairan dana cadangan pada tahun 2012 yang mencapai Rp.39.691.484.665,00.
Total belanja urusan kesehatan kurang dari mandat UU hanya 8%. Proporsi alokasi anggaran kesehatan hanya naik 1% di tahun 2013, ini tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk. Dari total belanja langsung kesehatan, masyarakat hanya akan menerima anggaran sebesar Rp.35.000/orang/tahun atau Rp.2.000 per bulan/orang.Ini masih dibebani dengan biaya aparatur. Sedangkan program perbekalan dan obat justru menurun di tahun 2013 menjadi 13% dari 26% di tahun 2012. Anggaran untuk pemeliharaan dan pembangunan Puskemas di tahun 2013 menurun drastis. Anggaran untuk penanganan ibu melahirkan turun sampai 50% ditahun 2013, padahal ada program Revolusi KIA. Tidak ada alokasi anggaran untuk penyakit TBC, HIV/AIDS. Anggaran operasional rumah sakit untuk pasien sangat kecil, mayoritas anggaran masih digunakan untuk membangun rumah sakit. Bahkan untuk pembelian obat pun tidak semua dibeli (direalisasi).
Alokasi belanja dinas pendidikan, pemuda dan olahraga, pada Tahun 2012 sebesar 40% dari total belanja APBD. Namun pada Tahun 2013, secara nominal dan proporsi turun kurang lebih 10%. Penurunan tersebut paling banyak pada pos belanja langsung sementara belanja tidak langsung mengalami peningkatan. Anggaran untuk program wajib 9 tahun cenderung menurun di tahun 2013 dan realisasi di tahun 2012. Anggaran pendidikan untuk aparatur selalu diprioritaskan sehinga terserap dengan baik. Pada program pendidikan menengah, alokasi untuk pembangunan gedung sekolah besar, tetapi penyerapannya hanya setengah saja. Ini artinya SKPD dibayar terus namun tidak bekerja maksimal. Namun alokasi anggaran untuk pegawai terserap semua.
Dinas Kependudukan Dana pembelian kendaraan besar (75% dari total peningkatan sarana prasarana). Alokasi anggaran belanja adminduk langsung kepentingan publik sangat terbatas, sebagian besar dialokasikan untuk kegiatan aparatur.
Selain itu, Bengkel APPeK juga menemukan bahwa ketimpangan belanja publik bagi kebutuhan riil warga masih belum menjadi perhatian dalam pembangunan daerah kabupaten Kupang. Penelusuran hasil Musrenbang dan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) untuk 3 tahun terakhir di 5 kecamatan, terdapat 535 kebutuhan namun hanya 30 kebutuhan dari total tersebut yang dipenuhi.
Sahabat Politik akan datang (DPRD-Eksekutif 2014-2019) Dalam sebuah kesempatan perenungan seorang pegiat soasial, Burget mengungkapkan bahwa "sahabat adalah hubungan antar dua pihak yang memiliki rasa saling melengkapi". Dalam saling melengkapi salah satunya kurang maka yang satunya menambahkan atau sebaliknya salah satunya membutuhkan maka yang satu memberi untuk memenuhi. Memberi atau menambahkan tentu berdasarkan kekuatan yang dimiliki. Biasanya saling melengkapi atau memberi tadi memulai dari sebuah rasa memiliki antar mereka. Spirit saling rasa memiliki dan membutuhkan inilah yang menjembatani persahabatan tersebut.
Konteks relasi kuasa antar DPRD dan eksekutif kabupaten Kupang hendaknya mulai memahami Sahabat Politik dengan spirit saling memiliki dan membutuhkan. Artinya baik DPRD maupun eksekutif harus memahami kabupaten Kupang sebagai milik bersama kedua lembaga yang perlu diatur dan diurus bersama untuk memenuhi atau melengkapi berbagai kondisi riil warga kabupaten Kupang. Dalam mengatur dan mengurus milik bersama ini tentu antar kedua lembaga saling membutuhkan, saling melengkapi, saling support berdasarkan kewenangan dan tugas-fungsi yang dimiliki masing-masing.
Pemerintah (eksekutif) kabupaten Kupang periode 2014-2019 telah mendapatkan 35 sahabat politik yang diyakini sebagai asset untuk saling menggerakkan dalam memenuhi kepentingan publik di kabupaten Kupang. Para anggota DPRD tentu akan mulai membangun komunikasi untuk menemukan saling memiliki dan membutuhkan tersebut. Pertanyaan Apa yang bisa dibantu dan apa yang bisa dilengkapi dalam mengurus dan pengatur Kabupaten Kupang oleh 35 sahabat politik ini? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut dalam membangun kembali sahabat politik 5 tahun kedepan adalah memulai dengan menyiapkan program legislatif (proleg) dalam jangka 5 tahunan dan satu tahunan. Paling tidak berdasarkan bias sahabat politik sebelumnya, menjadi dasar untuk menetapkan program legislatif yang dibagi dalam empat bagian besar yakni :
Pertama program perencanaan dan penganggaran setiap tahun anggaran. Dalam siklus perencanaan dan penganggaran DPRD perlu memastikan setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Untuk tahun pertama sejak dilantik mulai September 2014 DPRD perlu menyiapkan proses pembahasan perubahan APBD 2014 dengan tetap menjadikan kebutuhan yang tertuang dalam RKPD sebagai bahan perubahan APBD. Paling tidak dalam hal perencanaan pendapatan, DPRD perlu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dengan meningkatkan komponen pendapatan asli daerah seperti retribusi dan pajak pada sektor perdagangan. Untuk kepentingan warga miskin, perlu ada dispensasi subsidi keuangan daerah untuk bibit, pupuk, pendidikan, kesehatan dan biaya cetak KTP, akta dan lain sebagainya seperti yang sudah diuraikan pada realitas sahabat politik sebelumnya. Begitupun, pada saat proses perencanaan pendapatan dan belanja realisasi 2015 dan 2016 yang jarak waktunya Desember 2014 hingga Februari 2015.
Kedua program reses dan kanjungan kerja. DPRD sebagai sahabat politik eksekutif perlu merencanakan waktu reses (penjaringan aspirasi dewan) serta kunjungan kerja untuk melakukan control terhadap pelaksanaan atau realisasi program tahun anggaran berjalan. Reses dan kunjungan kerja dewan merupakan salah satu sarana komunikasi politik yang dapat dijadikan sebagai bagian dari upayah melengkapi keterbatasan pemotretan kebutuhan warga oleh eksekutif melalui musrenbang secara berjenjang. Program pembuatan peraturan daerah. Anggota DPRD perlu mencermati dan memetakan isu-isu sosial kemasyarakat yang menjadi prioritas publik untuk dirumuskan melalui peraturan daerah diantaranya persoalan penjualan manusia, peroalan hutan rakyat yang diklaim sebagai hutan lindung oleh pemerintah, tata ruang wilayah (RT/RW), RPJMD Kabupaten Kupang dan persoalan lainya.
Program pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan eksekutif. Akhir-akhir ini, salah satu penyebab dinamika politik bias sahabat politik sebelumnya adalah selalu molornya proses pertanggungjawaban bahkan sampai melampaui masa akhir jabatan bupati. Untuk itu DPRD yang baru harus selalu memastikan proses pertanggungjawaban sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga dapat menjamin akuntabilitas pengelolaan pembangunan dan keuangan daerah selama satu tahun anggaran dan lima tahun masa jabatan eksekutif.
Eksekutif melalui Bupati dan wakil bupati terus melakukan komunikasi dengan DPRD dengan tetap mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan antar pribadi. Keterbukaan terhadap berbagai kekuatan sumber daya yang dimiliki termasuk keuangan merupakan bagian dari terbukanya ruang sahabat politik. Warga kabupaten Kupang sangat mengharapkan suasana sahabat politik yang sehat. Karena dengan sahabat politik yang sehat Kabupaten Kupang bisa menjadi kabupaten unggul dari kabupaten lain di NTT bahkan di Indonesia…selamat
Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung
Tentang Kami
Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.
Alamat
Kantor Bengkel APPeK
Jalan Raya Baumata Penfui Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur