DPD Lembaga Tinggi Negara bukan Organisasi Kemasyarakatan*
Oleh : Vincent Bureni
Koordinator Umum Bengkel APPeK NTT
Details
By Vinsensius Bureni
Vinsensius Bureni
Hits: 2599
Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pasca reformasi pada 1 Oktober 2004 paling tidak ada dua semangat / spirit demokrasi yakni meningkatkan partisipasi Daerah dalam era demokrasi pasca reformasi.
Filosofi Lahirnya DPD RI
Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pasca reformasi pada 1 Oktober 2004 paling tidak ada dua semangat / spirit demokrasi yakni meningkatkan partisipasi Daerah dalam era demokrasi pasca reformasi. Partispasi daerah dimaksud sangat berhubungan dengan berbagai kepentingan daerah yang perlu disuarakan dalam proses-proses perumusan kebijakan Nasional untuk menjamin keadilan pengelolaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakat bagi seluruh rakyat Indonesia antara pusat dan daerah. Semangat ini sebagai sebuah tindakan politik untuk menghindari keputusan kepentingan daerah yang sentralistik.
Spirit kehadiran DPD lainya adalah bahwa untuk mengimbangi kekuasaan politik super power DPR terhadap eksekutif yang sarat dengan kepentingan partai politik. artinya DPD dan DPR sebagai bagian dari MPR memiliki kekuasaan setara dengan DPR dalam kaitan dengan keputusan politik kepentingan daerah di nasional karena anggota DPD diyakini jauh dari konflik interest partai politik. Oleh karena anggota DPD bukan berasal dari partai politik tetapi perseorangan yang dipilih secara langsung untuk melakoni kekusaan rakyat daerah.
Mengapa DPD melakonkan peran Organisasi Kemasyarakatan?
Secara jelas kekuasaan DPD tersebut diartikulasikan dalam Pasal 22-D UUD 1945 dimana DPD lahir sebagai lembaga tinggi Negara, dapat menyeimbangi kepentingan partai politik terhadap substansi kepentingan public dalam bidang Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Berdasarkan norma terhadap kewenangan pengawasan Dewan Perwakilan Daerah dalam hubunganya sebagai lembaga tinggi Negara selama ini, publik memberikan kesan bahwa keberadaan DPD sekedar jaringan/organisasi masyarakat kumpulan orang-orang yang mengatasnamakan daerah. Lembaga DPD tidak jauh berbeda dengan Ikatan keluarga Besar antar daerah ada di Jakarta yang di konstitusionalkan dengan Undang-undang serta dibiayai oleh Negara dalam jumlah yang tidak sedikit jumlahnya.
Secara normative, Tugas dan wewenang pengawasan DPD saat ini Lemah
Melemahnya fungsi pengawasan DPD sebagimana Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam pasala 224 (huruf e,f,g,h dan huruf i) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD. Kutipan Pertama, ‘Dapat melakukan pengawasan’ diartikan sebagai sebuah kewenangan yang bersifat tidak mengikat. Artinya fungsi pengawasan ini sangat bergantung pada niat baik seorang DPD untuk melakukan pengawasan. Jadi boleh melakukan pengawasan atau pun tidak boleh melakukan pengawasan oleh DPD, dapat dibenarkan.
Kutipan kedua, “Menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti”. Terminology “sebagai bahan pertimbangan” juga melemahkan hasil kerja DPD sebagai lembaga Negara dihadapan DPR. Artinya DPR diposisikan super power dihadapan DPD atau DPD sebagai lembaga tinggi Negara, tidak setara dengan DPR. Selain itu jika hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan maka ada ruang bebas politik DPR untuk tidak menjadi hasil pengawasan DPD sebagai bahan masukan penting untuk ditindak lanjuti.
Kutipan ketiga, dalam hal pengawasan DPD terkait ‘menerima hasil pemerikasaan keuangan Negara yang dilakukan BPK’, DPD ditempatkan sebagai lembaga pasif bukan lembaga Negara yang bersifat pro aktif. Makna pengawasan ini, DPD tidak memiliki kewenangan ‘Menindak’.
Makna ketiga kutipan kalimat hokum khusus berkaitan dengan pengawasan DPD ini justeru mensejajarkan DPD dengan oragnisasi kemasyarakatan diluar MPR. Hampir setiap hari berbagai organisasi masyarakat selalu berhubungan dengan DPR-RI dan Presiden untuk menyampaikan aspirasi dalam berbagai bentuk baik lisan maupun tulisan terhadap kepentingan public baik nasional maupun kepentingan daerah. Hadirnya Undang-undang tentang keterbukaan informasi public sebenarnya menempatkan posisi warga melalui organisasi masyarakat tidak jauh berbeda dengan DPD yakni dapat memperoleh informasi public terhadap dokumen-dokumen public seperti hasil audit BPK/BPKP. Bahkan tidak sedikit organisasi kemasyarakatan melakukan pressure yang sangat efektif terhadap tindaklanjut hasil audit BPK.
Memperkuat Pengawasan DPD
Atas fakta yuridis dan dan fakta praktis pelaksanaan tugas pengawasan DPD tersebut diatas maka ada beberapa hal yang ingin saya rekomendasikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan DPD yakni :
Pertama,Memampukan Pengawasan ‘Memaksa’ kepada DPD
DPD perlu diperkuat pengawasan yang bersifat ‘Memaksa’. Sifat ‘Memaksa’ yang dimaksudkan disini adalah memberikan ruang hak dan tanggung jawab penuh kepada DPD untuk melakukan pengawasan. Secara substansial, Pengawasan penuh yang dimaknai dalam tugas DPD ini yakni tidak sekedar ‘Dapat’ tetapi ‘keharusan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang sekaligus mendistribusikan hak rapat gabungan DPR dan DPD untuk mengambil keputusan terhadap hasil pengawasan bidang tugas serta ditindaklanjuti bersama DPR kepada pemerintah. DPD yang melakukan pengawasan, memiliki tanggungjawab untuk mempertanggungjawabkan hasil pengawasanya dalam proses menemukan alternative-alternatif keputusan tindak lanjut yang tidak menimbulkan multi persepsi DPR terhadap substansi hasil pengawasan DPD. Jadi DPD yang mengawasi maka DPD pula yang terlibat membahasnya bukan menitipkan kepada pihak lain (DPR) untuk mendiskusikan hasil pengawasan lembaga lain.
Kedua, memperkuat Hak ‘Menyatakan Pendapat dan Penindakan Politik’.
Terkait hasil audit BPK, DPD perlu diperkuat kewenangan pengawasan ini dengan mendistribusikan Hak Menyatakan Pendapat terhadap hasil audit BPK dalam kaitan dengan bidang tugas pengawasan DPD. Atas dasar hak dengar pendapat tersebut maka DPD dapat memberikan rekomendasi tindak lanjut sebagai hak ‘Penindakan Politik’ kepada eksekutif dan Yudikatif untuk menindak lanjuti dalam bentuk penghargaan dan sanksi.
Ketiga, Kejelasan Mekanisme Akuntabilitas Pengawasan DPD dengan DPR kepada Daerah.
Mekanisme pengawasan DPD kepada Daerah perlu di perjelas antara pengawasan DPR dengan DPD. Dalam kaitan dengan akuntabilitas pengawasan DPD, ada dua kategori yang perlu dibahas dalam memperkuat pengawasan DPD yakni :
1. Level Teritorial Pengawasan DPD di Daerah Kabupaten/Kota
Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 pengganti Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, menggambarkan secara jelas bahwa otonomi daerah ada pada level kabupaten/kota. Artinya semua bidang pengawasan DPD terhadap pelaksanaan Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama, dilocuskan pada daerah pengawasan pelaksanaan undang-undang terjadi pada level kabupaten dan Kota. Jadi urusan-urusan tugas pemerintah provinsi terhadap Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama, menjadi tanggung jawab pengawasan DPR-RI dan DPRD provinsi.
2. Subyek Pengawasan
Pertanyaan penting selanjutnya dalam penguatan pengawasan DPD adalah siapa yang diawasi DPD dalam bidang pengawasanya? Perlu ditempatkan secara jelasa bahwa dalam kaitan dengan bidang pengawasan sesuai amanat Undang-undang yang telah digambarkan diatas, maka seyogianya DPD mengawasi DPR dan pemerintah Daerah. Mengapa?
Pengawasan pelaksanaan Undang-undang kepada DPR untuk menghindari konflik interes antar lembaga legislative dan eksekutif.
Fungsi pengawasan politik yang dilakukan DPR kepada eksekutif selama ini cukup memeberikan pembelajaran politik kepada public. Banyak hasil pengawasan politik DPR sering membawa dampak-dampak transaksional antara eksekutif dan legislative (DPR). Banyak kasus korupsi di Indonesia telah menjerumuskan tidak sedikit anggota DPR terhadap pelaksanaan APBN. Relasi kuasa antara lembaga eksekutif dan DPR dalam kaitan pelaksanaan Undang-undang, APBN dan lainya terlalu menempatkan DPR sebagai lembaga pengawasan untuk menakut-nakuti eksekutif yang pada akhirnya terjadi transaksi keuntungan proyek antar pihak (sekalipun oknum). Atas fakta relasi kuasa ini (dalam kaitan dengan pengawasan), DPR terkadang lepas kendali bahkan tidak segan-segan menjadikan hasil pengawasan sebagai bahan penekan eksekutif. Pertanyanya adalah ‘siapa yang mengawasi DPR?”. Semestinya DPD sebagai lembaga yang merepresentasikan kepentingan public berkaitan dengan bidang pengawasanya, penting untuk didistribusikan kewenangan pengawasan kepada DPR. Hasil control DPD tersebut dapat disampaikan kepada Badan Kehormatan Dewan untuk ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsinya.
Pemerintah Daerah
Selama ini, relasi pemda dengan DPD tidak pernah jelas. DPD mestinya diposisikan memiliki kewenangan juga untuk mengawasi ( “menyetujui atau tidak”, menilai “baik atau tidak”) apa yang dilakukan pemda terkait dengan urusan otonomi daerah. Tanpa itu, DPD juga akan “tumpul” di hadapan pemerintah Daerah.
*)Makalah ini, telah disampaikan dalam pembahasan “Simulasi penataan kewenangan DPD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan: Hak yang Perlu dimiliki DPD” yang diselanggarakan oleh Badan Pengkajian MPR-RI dengan Fakultas Hukum Undana, di Asthon Htl-Kupang 14 April 2015.
Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung
Tentang Kami
Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.
Alamat
Kantor Bengkel APPeK
Jalan Raya Baumata Penfui Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur