Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Advokasi Bengkel APPeK

Diskusi Publik; Mengurai Tumpukan Permasalahan Jelang Pemilu 2024

bengkelappek.org, Bengkel APPeK NTT bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) menggelar diskusi publik yang bertajuk “mengurai tumpukan permasalahan jelang pemilu 2024” pada Kamis, 27 Juli 2023.

Foto Bersama Setelah Diskusi Publik di Resto In & Out, Kota Kupang, Pada Hari/tanggal: Kamis, 27 Juli 2023 (Sumber: Dokumentasi Elin Sereh)

Diskusi yang berlangsung di Resto in & out Kupang itu di hadiri oleh sejumlah elemen yang terdiri dari Partai politik, Lembaga Anti Korupsi, Akademisi, Komisi Informasi dan Organisasi kepemudaan. Sedangkan narasumber pada kegiatan ini, yakni: Alfred Enamau, peneliti Bengkel APPeK NTT, Seira Tamara, Perwakian ICW, Yosafat Koli, Komisioner KPU dan Yohanis Jimmy Nami, Akademisi FISIP Undana Kupang.

Alfred Enamau, peneliti Bengkel APPeK NTT, dalam paparanya menjelaskan, laporan keuangan partai saja belum seluruhnya dipublikasikan secara terbuka. Selain itu, partai juga belum mampu menanggapi permintaan informasi dari masyarakat terkait laporan keuangan.

“terkait dengan keterbukaan pengelolaan keuangan. Itu dijamin oleh Undang-undang keterbukaan informasi public dan menjamin transparansi”, ujar Alfred.

Lebih lanjut ia menegaskan dari 11 partai di tingkat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, praktis belum menanggapi permintaan informasi mengenai program, kegiatan, dan laporan keuangan yang diajukan oleh Bengkel APPeK bersama Indonesian Corruption Watch.

Narasumber lain, Seira Tamara  menyampaikan riset soal keterbukaan laporan keuangan partai politik juga dilakukan di 4 daerah lain, selain NTT.

“kami juga melakukan pemantauan transparansi keuangan partai politik di daerah Sulsel, DKI, Sumut dan Jatim. Kita lakukan serentak dengan meminta laporan keuangan partai politik. Untuk tingkat pusat di DPP sudah diminta secara langsung oleh ICW”, tandasnya.

Seira mengatakan temuan-temuan dari Bengkel APPeK tidak mengejutkan karena di tingkat DPP juga ditemukan hal yang sama.

“hanya ada dua partai yang menjawab permintaan itupun tidak secara utuh. Kita bisa menarik kesimpulan bahwa belum berjalan dengan baik transparansi keuangan di partai politik”, jelasnya.

Ia kemudian menambahkan tidak ada upaya sinergisitas dari pusat ke daerah, padahal itu sebagai kewajiban badan public termasuk partai politik.

“hal itu sangat penting agar masyarakat bisa melihat. UU keterbukaan informasi sudah jelas harus terbuka karena partai politik badan public”, lanjutnya.

Sementara itu, akademisi Undana Kupang, Yohanes Jimmy Nami menyebutkan ketidakterbukaanya pengelolaan keuangan partai politik bisa jadi disebabkan oleh dua hal.

“Pertama bisa saja lahir dari ketidaksengajaan public lupa mengontrol aktivitas partai politik. Ada desain memperlebar jurang, partai politik merasa sebagai sebuah lembaga independen yang hanya bisa dilakukan sendiri”,ujarnya.

Kedua, partai politik terlalu banyak dan melahirkan agregasi kepentingan. Karena multi partai demokrasi menelan biaya mahal.

Berkaitan dengan pengelolaan dana partai politik, menurut Yosafat, peran KPU adalah bagaimana memeriksa dana kampanye.

“KPU ketat, parpol wajib menyampaikan sumber dari pemberi dana baik perorangan atau lembaga dan pihakasing yang memberikan bantuan wajib untuk disampaikan laporan”, tegasnya.

Untuk diketahui, tujuan diskusi ini untuk mendapatkan dan menggali informasi lebih lanjut mengenai persoalan pemilu yang belakangan waktu terakhir ramai dibincangkan masyarakat, diantaranya, pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai anggota legislatif dan potensi dihapusnya Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum. Selain itu juga mengulas problematika laporan keuangan partai politik. ***

#Tagline :

Tim Media
Terbentuk sejak Tahun 2014 dan aktif menyampaikan berbagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT.
Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK