Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Opini

Tata Kelola Desa Baik, Desa Mandiri

Penulis: U.R Landuawang (Divisi Advokasi dan Pemberdayaan Bengkel APPeK)

Pemerintah telah mengesahkan perubahan kedua atas undang-undang desa. Perubahan tersebut tertuang dalam Undang - Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang - Undang Di antara Pasal 5 mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39 mengatur masa jabatan Kepala Desa semula 6 tahun diubah menjadi 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Substansi revisi UU Desa

Kurang lebih ada tiga belas (13) poin pokok substansi hasil revisi UU Desa. Di antaranya, Masa jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 8 tahun; Kepala Desa dan BPD yang telah menjabat 2 periode untuk masa jabatan 6 tahun masih dapat mencalonkan diri 1 periode lagi; Kepala Desa dan BPD yang sementara menjabat periode ketiga maka menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan UU Nomor 6 sesuai hasil revisi.

Lebih lanjut Kepala Desa dan BPD yang sudah terpilih tetapi belum pelantikan maka masa jabatannya menyesuaikan hasil revisi; Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU Nomor 6 tahun 2024; Kepala desa dapat dipilih melalui musyawarah mufakat bilamana hanya ada calon tunggal.

Selanjutnya dana desa yang bersumber dari APBN dan Siltap Kepala Desa, BPD dan perangkat desa langsung masuk ke rekening desa; Kepala Desa dan BPD mendapat hak penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan jaminan sosial, kesehatan dan tenaga kerja dan mendapat tunjangan purna tugas; perangkat desa mendapat hak penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan jaminan sosial, kesehatan dan tenaga kerja dan mendapat tunjangan purna tugas.

kewenangan pembangunan desa diperluas bukan hanya pada pelayanan dasar, melalui pendidikan, kesehatan, jaminan sosial tetapi juga kebutuhan primer sandang, pangan dan papan masyarakat; peningkatan dana desa dan kewenangan pengelolaan dana desa.

Secara umum revisi UU Desa bertujuan untuk mempercepat keberhasilan dan memperkuat pembangunan desa. Melihat substansi yang diatur di revisi UU, tampaknya masih berfokus pada periodisasi jabatan kepala desa dan tuntutan penambahan dana desa, bukan bagaimana mendapatkan kepala desa dan perangkat desa yang memiliki kapasitas dan berintegritas. Sebab, desa akan memperoleh manfaat dari perpanjangan masa jabatan jika kepala desa berkualitas.

Revisi UU Desa juga tak mengubah sistem penyelenggaraan pemerintah desa dalam UU sebelumnya. Praktiknya, implementasi UU Desa juga masih dihadapkan pada persoalan kewenangan dengan supra desa di mana desa tak memiliki kekuatan untuk menjalankan pembangunan berdasar prakarsa masyarakat desa.

Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Masih banyak persoalan yang terjadi di desa. Salah satu akar masalahnya karena tata kelola pemerintah yang belum baik. Desa masih dihadapkan pada beberapa catatan dari sisi perencanaan, penganggaran, kebijakan, dan kelembagaan desa.

Dari sisi perencanaan desa, ruang partisipasi masyarakat perlu dibangun dan diakomodasi, bukan hanya kelompok elite tertentu. Kelompok rentan (Perempuan, Disabilitas, pemuda, lansia perlu untuk dilibatkan) Tujuan awal pembentukan UU Desa adalah mendorong pembangunan desa yang bersifat bottom-up. Artinya, masyarakat desa seharusnya berfungsi sebagai pelaksana, pengawas, pendukung, dan peninjau pembangunan.

Penganggaran juga masih bermasalah, khususnya aspek pembinaan dan pengawasan yang berimplikasi pada meningkatnya praktik korupsi di desa. Dana desa terus meningkat, berbanding lurus dengan peningkatan korupsi desa. Banyaknya kepala desa terjerat kasus korupsi menandakan lemahnya fungsi pengawasan dan menunjukkan tak semua kepala desa memiliki integritas. Data KPK 2023, pada periode 2015-2022 ada 601 kasus korupsi di desa dengan total tersangka 686 orang, dan hingga kini masih banyak pemerintah desa yang terjerat kasus korupsi.

Di sisi kebijakan, desa kurang produktif dalam menyusun peraturan desa di luar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Artinya, kewenangan desa belum dimanfaatkan secara penuh, padahal banyak urusan yang diatur oleh desa sendiri (ruang inovasi desa rendah).

Masih banyak desa yang belum memiliki pendamping. Di beberapa kasus, satu pendamping berkewajiban mendampingi tiga desa atau lebih sekaligus. Idealnya setiap desa memiliki satu pendamping.

Demikian juga kelembagaan. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum terlihat (check and balances). BPD tak memiliki kedudukan apa pun dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan seakan berada di bawah kepala desa, padahal fungsi BPD mirip DPRD. Sehingga Peran BPD perlu dikuatkan agar dapat mengawasi kinerja kepala desa dan perangkatnya.

Harapan Bersama

Dengan adanya revisi UU Desa, desa harus semakin maju. Masa jabatan selama 8 tahun diharapkan para kepala desa lebih fokus pada memajukan desa yang diimbangi dengan kualitas dalam memimpin desa. Harapan masyarakat bahwa semua Kades yang ada menjadikan perpanjangan masa jabatan menjadi alat untuk semakin memajukan desa.

Penting untuk melibatkan semua warga laki-laki, Perempuan, tua-muda, anak, disabiilitas dan kelompok rentan lainnya dalam setiap proses Pembangunan di desa dalam semangat gotong royong agar desa lebih maju dan mandiri.

Peningkatan kapasitas aparatur desa perlu di tingkatkan agar dalam setiap proses tahapan Pembangunan desa berjalan dengan baik, hal ini akan terjadi manakala tata kelola desa di tingkatkan. Dengan demikian desa semakin maju, inklusif dan Tangguh.

Salam kemandirian desa.....

#Tagline :

Koordinator Divisi Adavokasi dan Pemberdayaan

Bergabung dengan Bengkel APPeK sejak Tahun 2010, dan saat ini menjadi Koordinator Divisi sekaligus Program Manager Matahati

Experience

Aktif dalam kegiatan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat, baik itu di Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Lembata

Education

Menyelesaikan S1 pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang.

Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK