Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Opini

Kedaulatan Politik Rakyat Dinodai

  • Oleh : Godlief Tabun

Catatan Lepas Atas Urgensi UU Pilkada oleh DPRD

Mencermati situasi dan kondisi perpolitikan bangsa saat ini, terindikasi bahwa negera sedang mengalami suatu cobaan yang sangat berat, yaitu perampasan hak politik warga dalam memilih pemimpin politik daerah. Hakikat demokrasi yang tidak berjalan sesuai dengan prinsip “dari rakyak, oleh rakyak dan untuk rakyat” yang berarti kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat.

Masyarakat kecewa dengan perilaku elit politik (Anggota DPR RI) yang mengesahkan UU No. 22 Tahun 2014 Tentang Pilkada oleh DPRD. Kebijakan publik yang tidak populis dan pro demokrasi rakyat ini dihasilkan dengan berbagai pertimbangan, argumentasi, kajian dan asumsi yang dibangun misalnya penghematan anggaran, meminimalisir konflik horizontal antar pendukung ketika pemilukada dan lainnya sebagai tolak ukur bagi elit politik. Hemat saya argumentasi politik yang dibangun oleh elit politik yang haus akan kekuasaan itu tidak substansial. Ada fenomena sesat berpikir yang sedang dialami oleh anggota DPR RI periode 2009 -2014 dipenghujung masa jabatan yang menghasilkan produk politik yang meninggalkan luka bagi perjalanan demokrasi bangsa.

Pilkada Tidak Langsung Sarat Kepentingan Politik
Mencermati dinamika politik perjalanan pilkada secara langsung yang dilaksanakan hampir 10 tahun, maka alasan untuk mengembalikan pilkada oleh DPRD adalah sebuah keputusan politik yang lemah argumentasi politik. Pertama, jika alasannya adalah biaya politik yang besar, apakah mekanisme pilkada tidak langsung menjamin biaya politik lebih efisiensi? Katakanlah money politic cenderung dominan dalam pilkada langsung. Studi lain yang lebih mengejutkan bahwa money politic justru lebih mudah dilakukan kepada lembaga – yang notabene adalah DPRD – dibandingkan kepada masyarakat. Kedua, konflik horizontal dalam masyarakat juga bukan menjadi alasan kuat pilkada tidak dilaksanakan. Konflik horizontal yang muncul cenderung elitis, sedangkan belum pernah ada konflik horizontal dalam masyarakat yang “gawat” dan menjadi ancaman bagi integrasi bangsa Indonesia. Pengembalian pilkada kepada DPRD justru akan mendorong konflik elitis semakin kuat. Hal ini yang membuat tidak adanya kontrol langsung dari masyarakat.

Menurut saya, kebijakan publik yang dihasilkan ini (UU Pilkada oleh DPRD) sebagai sarana untuk mendapatkan kekuasaan politik. Langkah politik sekelompok elit politik ini menurut hemat saya adalah suatu perilaku politik yang menyimpang dari nilai-nilai humanis dan demokratis. Sebuah perjuangan untuk menghasilkan produk hukum tanpa melibatkan massa-rakyat adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Tentu ini suatu kelalaian yang dilakukan oleh wakil rakyat kita, mereka kehilangan idealisme, komitmen dan spirit perjuangan bagi masyarakat. UU Pilkada oleh DPRD adalah bentuk pengebirian, pembajakan hak konstitusional warga masayarakat yakni hak untuk memilih dan dipilih. Inilah bentuk kemunduran politik berdemokrasi di bumi pertiwi tercinta ini.

Jika ditelaah secara mendalam menurut pendekatan konsolidasi demokrasi, maka UU Pilkada oleh DPRD merupakan kebijakan publik yang mengingkari semangat dan tujuan besar demokratissasi di Indonesia. Demokrasi mensyaratkan peningkatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat sebesar-besarnya, menguatkan transparansi proses politik dan ketatanegaraan, serta menjamin akuntabilitas peralihan kekuasaan dan kepemimpinan baik dalam skala nasional maupun lokal sehingga lahir pemimpin yang betul-betul bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

Pilkada Langsung Sebuah Kebutuhan Membangun Demokrasi
Pilkada langsung merupakan suatu proses pemilihan kepala daerah, baik daerah Provinsi yakni pemilihan Gubernur maupun Kabupaten/Kota seperti Bupati atau Walikota secara langsung oleh rakyat daerahnya. Disebut pilkada langsung karena masyarakat sendirilah yang langsung memilih kepala daerahnya tanpa diwakili oleh orang lain atau lembaga tertentu seperti DPRD.

Defenisi ini tersirat dua kata kunci, yakni nasional dan local. Secara nasional, pilkada langsung memperlihatkan kepada dunia bahwa telah terjadi “politisasi masyarakat” dimana masyarakat secara de yure dan de fakto diingatkan untuk kembali kepada sistem pemerintahan presidensial. Artinya, pilkada langsung diperlukan untuk mengembalikan sistem presidensil yang sudah dibangun sejak rezim orde baru. Maka dalam pilkada langsung, sadar atau tidak sesungguhnya rakyat Indonesia sedang mengalami “Pendalaman Demokrasi” atau konsolidasi demokrasi.

Sedangkan secara lokal, pilkada langsung merupakan “pendalaman demokrasi” yang masuk ke wilayah masyarakat lokal, artinya, lokalitas dihargai dan dihormati nilai-nilai kearifan lokalnya. Seperti gotong-royong, kebersamaan, kekeluargaan, saling pengertian, kejujuran dan kesetiakawanan sosial. Hal tersebut disebabkan pilkada langsung masyarakat lokal sendirilah yang menentukan pilihannya. Maka pilkada langsung pada level ini dapat dimaknai sebagai suatu “proses penjernian demokrasi” yang telah rusak selama ini karena berbagai konflik kepentingan.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada secara langsung) juga merupakan basis menuju terciptanya check and balance yang efektif terhadap kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat yang merupakan representasi suara rakyat, maka besar peluang terjadinya “nego politik kolutif” antara legislatif dan eksekutif. Bukan rahasia lagi bahwa eksekutif hasil pilihan DPRD itu merasa mendapatkan mandate kekuasaannya dari anggota DPRD sehingga dia cenderung untuk menjalin hubungan yang kompromistis dengan legislatif tanpa mempedulikan aspirasi rakyat yang mengusungnya.

Bergabung dengan Bengkel APPeK sejak Tahun 2012

Experience

Aktif mendampingi dan melakukan kegiatan advokasi dengan masyarakat Kabupaten Kupang

Education

Menyelesaikan S1 pada Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana Kupang.

Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK