Audit Demokrasi dan Partisipasi Politik Rakyat dalam Pemilukada di NTT*
Oleh : Dr. David Pandie, M. Si **)
Details
By Tim Media Bengkel Appek
Tim Media Bengkel Appek
Hits: 3942
Publikasi The Economist Intelegence Unit’s Democracy Index (2015), Indonesia berada pada peringkat 49 Indeks Demokrasi dari 169 negara dengan nilai indeks demokrasi 7,03 yang dalam kisaran penilaian 0-10, Indonesia tergolong sebagai negara demokrasi cacat (flawed democracy). Itu berarti, Indonesia masih perlu melaksanakan konsolidasi demokrasi untuk mencapai negara demokrasi penuh (full democracy) dengan nilai kisaran 8,0-10.
Konsolidasi demokrasi atau demokratisasi demokrasi di Indonesia diintevensi melalui melalui pendekatan, yaitu peningkatan kebebasan sipil, pemenuhan hak-hak politik dan pelembagaan institusi demokrasi untuk mencapai pendalaman demokrasi (democracy deepening). Untuk mengukur perkembangan konsolidasi demokrasi, maka dirumuskan indeks demokrasi Indonesia terhadap tiga indikator di atas yang kemudian dijabarkan ke dalam variabel-variabel yang secara kumulatif dijadikan dasar untuk menentukan IDI dalam kisaran 0-10.
Berdasarkan hasil penilaian, IDI Provinsi NTT dinilai cukup baik. Pada tahun 2015, NTT menduduki peringkat ke-8 dari 34 provinsi di Indonesia. Meskipun demikian, dinamika perjalanan konsolidasi demokrasi di NTT mengalami pasang-surut, karena pada tahun 2014 sempat menurut tajam menjadi 68,81 dan kemudian menanjak naik menjadi 78,47 di tahun 2015. Perlu disadari bahwa tiga determinan IDI merupakan aspek-aspek yang saling terkait satu sama lain, sehingga pendekatan peningkatan IDI harus dilakukan secara sistemik dan bukan parsial. Dari ketiga aspek tersebut, aspek kebebasan sipil (kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan dan kebebasan dari diskriminasi) mendapat penilaian yang sangat tinggi, yaitu 93,19 pada tahun 2015. Sementara itu, kinerja hak-hak politik dan institusi demokrasi masih perlu didorong lebih kuat, karena masih di bawah rata-rata nasional
Tabel 1. Perkembangan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) NTT 2009-2015
IDI 2009
IDI 2010
IDI 2011
IDI 2012
IDI 2013
IDI 2014
IDI 2015
71,64
72,05
72,34
72,67
73,29
68,81
78,47
Berdasarkan pendalaman terhadap aspek-aspek pembentuk IDI di NTT (BPS,2016), ditemukan bahwa kebebasan sipil merupakan aspek yang menunjukkan konsisten nilai yang tinggi selama tujuh tahun terakhir di atas angka 90. Namun, angka ini secara hati-hati diamati karena bersifat fluktuatif dan sedikit menurun bila dibanding 2009 (95,55) dan 2015 (93,19). Sementara itu, penggunaan dan penghargaan hak-hak politik serta penguatam institusi demokrasi masih perlu ditingkatkan ke depan karena masih dalam kategori sedang.
Audit Partisipasi Politik Rakyat Dalam Pemilukada di NTT
Salah satu upaya memajukan demokrasi, pada tahun 2015 diterapkan kebijakan pemilukada serentak di seluruh Indonesia dengan alasan agar pemilukada terlaksana secara efisien dan terkontrol stabilitas keamanan, mengingat jumlah daerah di Indonesia lebih dari 500 unit.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terdapat sembilan kabupaten yang ikut serta dalam pemilukada serentak pada Desember 2015 dengan jumlah 1.177.737 pemilih. Rata-rata tingkat partisipasi politik pada pemilukada serentak adalah 839.321 atau 71,72 persen atau dikategorikan cukup. Namun, demikian ada tiga kabupaten yang masih di bawah rata-rata, yaitu Kabupaten Belu (63,49%); Kabupaten Timor Tengah Utara/ TTU (63,90%) dan Kabupaten Malaka (61,10%). Sementara itu, dari jumlah partisipasi pemilih (839.321), masih terdapat 18.967 (2,32%) suara yang tidak sah dan yang tertinggi di Kabupaten TTU, yaitu 13.278 (14,13%). Alasannya, karena di Kabupaten TTU hanya ada calon tunggal sehingga masyarakat tidak memiliki alternatif untuk memilih pasangan calon lainnya.
Tabel 2
Pemilu Kepala Daerah Serentak Periode Desember 2015
di Provinsi Nusa Tenggara Timur
No.
Kabupaten
Pemilih
Pengguna Hak Pilih
Suara Sah
Suara Tidak Sah
Jumlah
Persentase (%)
Jumlah
Persentase (%)
1.
Sumba Timur
154.942
119.431
77.08
118.724
707
0.60
2.
Ngada
97.088
77.119
79.43
76.660
459
0.60
3.
Manggarai Barat
158.941
116.337
73.20
115.373
964
0.84
4.
Belu
138.349
87.833
63.49
86.666
1.167
1.35
5.
TTU
167.886
107.280
63.90
94.002
13.278
14.13
6.
Sabu Raijua
52.385
40.547
77.40
40.226
321
0.80
7.
Sumba Barat
78.124
57.466
73.56
57.003
463
0.81
8.
Malaka
141.109
86.215
61.10
85.130
1
0.00
9.
Manggarai
188.913
147.093
77.86
145.486
1.607
1.10
Total
1.177.737
839.321
71.27
819.270
18.967
2.32
Tingkat partisipasi politik dalam pemilukada dan masih adanya suara tidak sah yang cukup besar sebagaimana tergambar dalam Tabel 1, menunjukkan bahwa masih perlu pembenahan dari seluruh aspek pemilukada, terutama peningkatan partisipasi politik. Ada 15 aspek yang perlu dibenahi untuk menciptakan pemilukada demokratis yang berujung pada konsolidasi demokrasi di daerah (IDEA, 2016), yaitu:
penyusunan kerangka hukum pemilu
sistem pemilu
penentuan distrik pemilihan dan definisi batasan unit pemilu
hak memilih dan untuk dipilih
badan pelaksana pemilu
pendaftaran pemilih dan pemilih terdaftar
akses kertas suara partai politik dan kandidat
kampanye pemilu demokratis
akses media dan kebebasan berekspresi
pembiayaan dan pengeluaran kampanye
pemungutan suara
penghitungan dan tabulasi suara
peranan wakil partai dan kandidat
pemantauan pemilu
kepatuhan dan penegakan hukum.
Selain 15 faktor dikemukakan di atas, hal utama yang paling strategis dibenahi adalah mendorong peningkatan kesadaran politik rakyat melalui pendidikan politik bagi para pemilih (voters education). Sebab tidak mungkin pemilu tanpa partisipasi rakyat. Jika tingkat partisipasi politik dibiarkan menurun, selain akan membuat cacat legitimasi kekuasaan dari pemimpin terpilih, juga menunjukkan bahwa rakyat sendiri kehilangan gairah untuk mengikuti pemilu yang dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi mereka dan menodai prinsip-prinsip pemilu, yaitu luber dan jurdil. Karena itu, partai politik, KPU, pemerintah daerah dan para pihak yang berkepentingan dengan pemilukada dapat melaksanakan pendidikan politik secara sistematis, terutama bagi pemilih pemula dan pada kelompok masyarakat yang kurang melek politik.
Bengkel APPeK: menggairahkan demokrasi?
Tadi di atas saya telah sampaikan satu bahaya dari demokrasi, yaitu keletihan masyarakat terhadap democracy (democracy fatigue), bahwa demokrasi diidolakan sebagai obat manjur untuk menyembuhkan borok kehidupan masyarakat, tetapi yang terjadi adalah justeru paradoks demokrasi, suatu kenyataan yang terbalik. Itulah demokrasi dipandang sinis, dicintai sekaligus dibenci. Hal ini akan menimbulkan kebosanan, dimana pemilukada serentak dengan pemilihan langsung oleh rakyat, yang akhirnya menghasilkan pemerintahan korup, sukuisme dan nepotisme merajalela dalam birokrasi pemerintahan, kemiskinan bertambah dan akhirnya demokrasi menimbulkan kegelisahan, kecemasan dan masyarakat mengalami keletihan. Demokrasi menguras banyak uang dan harapan menjadi kandas di tengah gemuruhnya demokrasi prosedural. Demokrasi prosedural-instrumental tanpa demokrasi substantif yang berakar pada nilai-nilai demokrasi, maka demokrasi mudah diperalat dan “dibajak” oleh kelompok kepentingan (oligarki). Dalam hal tersebut maka rakyat tidak pernah menjadi demos yang sesungguhnya. Ia hanya sekedar angka dan bukan subyek yang bebas. Inilah pangkal tolak munculnya kebosanan masyarakat terhadap demokrasi, karena nilai-nilai demokrasi, seperti kebebasan, partisipasi, keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan sosial yang diharapkan hanya tinggal mimpi. Gejala ini tentu akan meredupkan masa depan demokrasi di Indonesia dan pengalaman di beberapa negara justeru terjadi “gelombang balik demokrasi” yang mengubah perlahan-lahan rezim demokrasi menjadi kembali ke rezim otoriter. Ada lima gejala yang disebut democratic backsliding:
Democratic malaise and public distrust
Demokrasi yang tidak berpengaruh nyata bagi kehidupan dan kesejahteraan publik menimbulkan apatisme dan ketidakpercayaan publik kepada demokrasi dan pemerintahan
Corruption aand organized crime
Maraknya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan serta kejahatan-kejahatan korupsi yang terorganisir, termasuk seperti “korupsi kebijakan” menimbulkan demokrasi ternoda.
The justice system
Sistem pengadilan yang adil tanpa tekanan dan korupsi akan melemahkan pula demokrasi sebagai rule of law
Media freedom
Keterbukaan infomasi yang berlebihan tanpa memelihara moralitas memunculkan hoax dan berbagai simpang siur informasi yang membingungkan serta menghabiskan energi sosial
Human right and the treatmen of minorities
Hak-hak asasi manusia tampak dalam perlakuan terhadap minoritas, jika yang besar mengedepankan kepentingannya dengan menekan yang kecil serta tidak menghargai kepentingan serta hak yang kecil, maka justeru demokrasi disalahartikan sebagai sebuah mobokrasi. Janganlah jadi “demokrasi dinosaurus”, dimana yang kuat selalu menang dengan memangsa yang lemah.
Jadi perjuangan kita dalam membangun demokrasi sekarang adalah membangkitkan kegairahan terhadap demokrasi, supaya jangan timbul keletihan masyarakat terhadap demokrasi dan membuat memimpikan kembali otoriterisme. Jadi, demokrasi substantif harus didorong menjadi harapan baru dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi, kebebasan, partisipasi, rule of law, HAM, keadilan dan kesetaraan yang bermuara pada kesejahteraan. Tanpa nilai-nilai itu demokrasi hanyalah sebuah kurban di altar kepentingan kekuasaan dan pemilik modal dan rakyat kehilangan gairah untuk berdemokrasi .
Dalam kerangka ini, kita dapat membathinkan pandangan Hardiman (2014), demokrasi hanya bisa berkembang bila ada jenis kebebasan sipil untuk memajukan common good dan civility --- yang berorientasi kepentingan publik. Demokrasi semestinya didorong dan diarahkan untuk pengembangan civic culture—budaya politik berbasis demos—dimana masyarakat sipil dan warga masyarakat menjadi aktor strategisnya. Bengkel APPeK kiranya menjadi advokator, protektor dan konservator demokrasi lewat berbagai upaya untuk menanamkan budaya demokrasi agar demokrasi membudaya dan tidak hanya sebuah komoditas impor, komoditas pelanggengan kekuasaan dan alat pembajakan kepentingan kaum oligarkis. Inilah hakekat tantangan yang harus digumuli Bengkel APPeK ke depan di NTT.
**) Dewan Pengawas Bengkel APPeK NTT, Pembantu Rektor I Undana
*)Di Format Ulang dari Materi disampaikan dalam Diskusi Ulang Tahun ke-XI Bengkel APPeK NTT
dengan Tema : Posisi dan Peran NGO dalam Perkembangan dan Tantangan Demokrasi di NTT.
Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung
Tentang Kami
Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.
Alamat
Kantor Bengkel APPeK
Jalan Raya Baumata Penfui Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur