Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Opini

Audit Demokrasi dan Partisipasi Politik Rakyat dalam Pemilukada di NTT*

  • Oleh : Dr. David Pandie, M. Si **)

Bengkel Appek Kupang

Publikasi The Economist Intelegence Unit’s Democracy Index (2015), Indonesia berada pada peringkat 49 Indeks Demokrasi dari 169 negara dengan nilai indeks demokrasi 7,03 yang dalam kisaran penilaian 0-10, Indonesia tergolong  sebagai negara demokrasi cacat (flawed democracy). Itu berarti, Indonesia masih perlu melaksanakan konsolidasi demokrasi untuk mencapai negara demokrasi penuh (full democracy) dengan nilai kisaran 8,0-10.  

Konsolidasi demokrasi atau demokratisasi demokrasi di Indonesia diintevensi melalui melalui pendekatan, yaitu peningkatan kebebasan sipil, pemenuhan hak-hak politik dan pelembagaan institusi demokrasi untuk mencapai pendalaman demokrasi (democracy deepening). Untuk mengukur perkembangan konsolidasi demokrasi, maka dirumuskan indeks demokrasi Indonesia terhadap tiga indikator di atas yang kemudian dijabarkan ke dalam variabel-variabel yang secara kumulatif dijadikan dasar untuk menentukan IDI dalam kisaran 0-10. 

Berdasarkan hasil penilaian,  IDI Provinsi NTT dinilai cukup baik. Pada tahun 2015, NTT menduduki peringkat ke-8 dari 34 provinsi di Indonesia. Meskipun demikian, dinamika perjalanan konsolidasi demokrasi di NTT mengalami pasang-surut, karena pada tahun 2014 sempat menurut tajam menjadi 68,81 dan kemudian menanjak naik menjadi 78,47 di tahun 2015. Perlu disadari bahwa tiga determinan IDI merupakan  aspek-aspek yang saling terkait satu sama lain, sehingga pendekatan peningkatan IDI harus dilakukan secara sistemik dan bukan parsial. Dari ketiga aspek tersebut, aspek kebebasan sipil (kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan dan kebebasan dari diskriminasi) mendapat penilaian yang sangat tinggi, yaitu 93,19 pada tahun 2015. Sementara itu, kinerja hak-hak politik dan institusi demokrasi masih perlu didorong lebih kuat, karena masih di bawah rata-rata nasional

Tabel 1. Perkembangan Indeks  Demokrasi Indonesia (IDI) NTT 2009-2015

IDI 2009

IDI 2010

IDI 2011

IDI 2012

IDI 2013

IDI 2014

IDI 2015

71,64

72,05

72,34

72,67

73,29

68,81

78,47

Berdasarkan pendalaman terhadap aspek-aspek pembentuk IDI di NTT (BPS,2016), ditemukan bahwa kebebasan sipil merupakan aspek yang menunjukkan konsisten nilai yang tinggi selama tujuh tahun terakhir di atas angka 90. Namun, angka ini secara hati-hati diamati karena bersifat fluktuatif dan sedikit menurun bila dibanding 2009 (95,55) dan 2015 (93,19). Sementara itu, penggunaan dan penghargaan hak-hak politik serta penguatam institusi demokrasi masih perlu ditingkatkan ke depan karena masih dalam kategori sedang.

 Audit Partisipasi Politik Rakyat Dalam Pemilukada di NTT

Salah satu upaya memajukan demokrasi, pada tahun 2015 diterapkan kebijakan pemilukada serentak di seluruh Indonesia dengan alasan agar pemilukada terlaksana secara efisien dan terkontrol stabilitas keamanan, mengingat jumlah daerah di Indonesia lebih dari  500 unit.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),  terdapat sembilan kabupaten  yang ikut serta dalam pemilukada serentak pada Desember 2015 dengan jumlah 1.177.737 pemilih. Rata-rata tingkat partisipasi politik pada pemilukada serentak adalah 839.321 atau 71,72 persen atau dikategorikan cukup. Namun, demikian ada tiga kabupaten yang masih di bawah rata-rata, yaitu Kabupaten Belu (63,49%); Kabupaten Timor Tengah Utara/ TTU (63,90%) dan Kabupaten Malaka (61,10%). Sementara itu, dari jumlah partisipasi pemilih (839.321), masih terdapat 18.967 (2,32%) suara yang tidak sah dan yang tertinggi di Kabupaten TTU, yaitu 13.278 (14,13%). Alasannya, karena di Kabupaten TTU hanya ada calon tunggal sehingga masyarakat tidak memiliki alternatif untuk memilih pasangan calon lainnya.

 

 Tabel 2

Pemilu Kepala Daerah Serentak Periode Desember 2015

di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No.

Kabupaten

Pemilih

Pengguna Hak Pilih

Suara Sah

Suara Tidak Sah

Jumlah

Persentase  (%)

Jumlah

Persentase (%)

1.

Sumba Timur

154.942

119.431

77.08

118.724

707

0.60

2.

Ngada

97.088

77.119

79.43

76.660

459

0.60

3.

Manggarai Barat

158.941

116.337

73.20

115.373

964

0.84

4.

Belu

138.349

87.833

63.49

86.666

1.167

1.35

5.

TTU

167.886

107.280

63.90

94.002

13.278

14.13

6.

Sabu Raijua

52.385

40.547

77.40

40.226

321

0.80

7.

Sumba Barat

78.124

57.466

73.56

57.003

463

0.81

8.

Malaka

141.109

86.215

61.10

85.130

1

0.00

9.

Manggarai

188.913

147.093

77.86

145.486

1.607

1.10

 

Total

1.177.737

839.321

71.27

819.270

18.967

2.32

Tingkat partisipasi politik dalam pemilukada dan masih adanya suara tidak sah yang cukup besar sebagaimana tergambar dalam Tabel 1, menunjukkan bahwa masih perlu pembenahan dari seluruh aspek pemilukada, terutama peningkatan partisipasi politik. Ada 15 aspek yang perlu dibenahi untuk menciptakan pemilukada demokratis yang berujung pada konsolidasi demokrasi di daerah (IDEA, 2016), yaitu:

  1. penyusunan kerangka hukum pemilu
  2. sistem pemilu
  3. penentuan distrik pemilihan dan definisi batasan unit pemilu
  4. hak memilih dan untuk dipilih
  5. badan pelaksana pemilu
  6. pendaftaran pemilih dan pemilih terdaftar
  7. akses kertas suara partai politik dan kandidat
  8. kampanye pemilu demokratis
  9. akses media dan kebebasan berekspresi
  10. pembiayaan dan pengeluaran kampanye
  11. pemungutan suara
  12. penghitungan dan tabulasi suara
  13. peranan wakil partai dan kandidat
  14. pemantauan pemilu
  15. kepatuhan dan penegakan hukum.

Selain 15 faktor dikemukakan di atas, hal utama yang paling strategis dibenahi adalah mendorong peningkatan kesadaran politik rakyat melalui pendidikan politik bagi para pemilih (voters education). Sebab tidak mungkin pemilu tanpa partisipasi rakyat. Jika tingkat partisipasi politik dibiarkan menurun, selain akan membuat cacat legitimasi kekuasaan dari pemimpin terpilih, juga menunjukkan bahwa rakyat sendiri kehilangan gairah untuk mengikuti pemilu yang dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi mereka dan menodai prinsip-prinsip pemilu, yaitu luber dan jurdil. Karena itu, partai politik, KPU, pemerintah daerah dan para pihak yang berkepentingan dengan pemilukada dapat melaksanakan pendidikan politik secara sistematis, terutama bagi pemilih pemula dan pada kelompok masyarakat yang kurang melek politik.

Bengkel APPeK: menggairahkan demokrasi?

Tadi di atas saya telah sampaikan satu bahaya dari demokrasi, yaitu keletihan masyarakat terhadap democracy (democracy fatigue), bahwa demokrasi diidolakan sebagai obat manjur untuk menyembuhkan borok kehidupan masyarakat, tetapi yang terjadi adalah justeru  paradoks demokrasi, suatu kenyataan yang terbalik. Itulah demokrasi dipandang sinis, dicintai sekaligus dibenci. Hal ini akan menimbulkan kebosanan, dimana pemilukada serentak dengan pemilihan langsung oleh rakyat, yang akhirnya menghasilkan pemerintahan korup, sukuisme dan nepotisme merajalela dalam birokrasi pemerintahan, kemiskinan bertambah dan akhirnya demokrasi menimbulkan kegelisahan, kecemasan dan masyarakat mengalami keletihan. Demokrasi menguras banyak uang dan harapan menjadi kandas di tengah gemuruhnya demokrasi prosedural. Demokrasi prosedural-instrumental tanpa demokrasi substantif yang berakar pada nilai-nilai demokrasi, maka demokrasi mudah diperalat dan “dibajak” oleh kelompok kepentingan (oligarki). Dalam hal tersebut maka rakyat tidak pernah menjadi demos yang sesungguhnya. Ia hanya sekedar angka dan bukan subyek yang bebas. Inilah pangkal tolak munculnya kebosanan masyarakat terhadap demokrasi, karena nilai-nilai demokrasi, seperti kebebasan, partisipasi, keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan sosial yang diharapkan hanya tinggal mimpi. Gejala ini tentu akan meredupkan masa depan demokrasi di Indonesia dan pengalaman di beberapa negara  justeru terjadi “gelombang balik demokrasi” yang mengubah perlahan-lahan rezim demokrasi menjadi kembali ke rezim otoriter. Ada lima gejala yang disebut  democratic backsliding:

  1. Democratic malaise and public distrust

Demokrasi yang tidak berpengaruh nyata bagi kehidupan dan kesejahteraan publik menimbulkan apatisme dan ketidakpercayaan publik kepada demokrasi dan pemerintahan

  1. Corruption aand organized crime

Maraknya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan serta kejahatan-kejahatan korupsi yang terorganisir, termasuk seperti “korupsi kebijakan” menimbulkan demokrasi ternoda.

  1. The justice system

Sistem pengadilan yang adil tanpa tekanan dan korupsi akan melemahkan pula demokrasi sebagai rule of law

  1. Media freedom

Keterbukaan infomasi yang berlebihan tanpa memelihara moralitas memunculkan hoax dan berbagai simpang siur informasi yang membingungkan serta menghabiskan energi sosial

  1. Human right and the treatmen of minorities

Hak-hak asasi manusia tampak dalam perlakuan terhadap minoritas, jika yang besar mengedepankan kepentingannya dengan menekan yang kecil serta tidak menghargai kepentingan serta hak yang kecil, maka justeru demokrasi disalahartikan sebagai sebuah mobokrasi. Janganlah jadi “demokrasi dinosaurus”, dimana yang kuat selalu menang dengan memangsa yang lemah.

Jadi perjuangan kita dalam membangun demokrasi sekarang adalah membangkitkan kegairahan terhadap demokrasi, supaya jangan timbul keletihan masyarakat terhadap demokrasi dan membuat memimpikan kembali otoriterisme. Jadi, demokrasi substantif harus didorong menjadi harapan baru dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi, kebebasan, partisipasi, rule of law, HAM, keadilan dan kesetaraan yang bermuara pada kesejahteraan. Tanpa nilai-nilai itu demokrasi hanyalah sebuah kurban di altar kepentingan kekuasaan dan pemilik modal dan  rakyat kehilangan gairah untuk berdemokrasi .

Dalam kerangka ini, kita dapat membathinkan pandangan Hardiman (2014), demokrasi hanya bisa berkembang bila ada jenis kebebasan sipil untuk memajukan common good dan civility --- yang  berorientasi kepentingan publik. Demokrasi semestinya didorong dan diarahkan untuk pengembangan civic culture—budaya politik berbasis demos—dimana masyarakat sipil dan warga masyarakat menjadi aktor strategisnya. Bengkel APPeK kiranya menjadi advokator, protektor dan konservator demokrasi lewat berbagai upaya untuk menanamkan budaya demokrasi agar demokrasi membudaya dan tidak hanya sebuah komoditas impor, komoditas pelanggengan kekuasaan dan alat pembajakan kepentingan kaum oligarkis. Inilah hakekat tantangan yang harus digumuli Bengkel APPeK ke depan di NTT.

**) Dewan Pengawas Bengkel APPeK NTT, Pembantu Rektor I Undana

*)Di Format Ulang dari Materi disampaikan dalam Diskusi Ulang Tahun ke-XI Bengkel APPeK NTT

dengan Tema : Posisi dan Peran NGO dalam Perkembangan dan Tantangan Demokrasi di NTT.

Tim Media
Terbentuk sejak Tahun 2014 dan aktif menyampaikan berbagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT.
Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK