Pergerakan kaum perempuan terus terjadi seiring dengan bertambahnya pengetahuan dan meningkatnya pemahaman serta keterampilan kaum perempuan itu sendiri.
Pergerakan kaum perempuan terus terjadi seiring dengan bertambahnya pengetahuan dan meningkatnya pemahaman serta keterampilan kaum perempuan itu sendiri. Pergerakan untuk mendorong perubahan dalam rangka pemenuhan hak ataupun kebutuhan kaum perempuan serta masyarakat desa pada umumnya dimulai dalam berbagai tingkatan pembangunan di desa, baik perencanaan dan penganggaran desa, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa, sampai pada evaluasi (pengawasan secara partisipatif). Bahkan upaya untuk mendorong perubahan dilakukan dengan cara ikut menjadi aktor pemerintahan dan pembangunan desa (misalnya sebagi perangkat desa maupun BPD).
Gerakan kaum perempuan didasarkan pada kesadaran terhadap berbagai situasi yang dianggap tidak sesuai dengan harapan ataupun ada berbagai masalah yang terjadi. Kesadaran ini kemudian mendorong ibu-ibu untuk mengorganisir diri melalui Forum Perempuan (FP) Desa dan membangun hubungan dengan pemerintahan desa dan BP serta tokoh-tokoh dalam masyarakat untuk sama-sama mengidentifikasi masalah dan potensi untuk menyelesaikan masalah bersama. Kaum perempuan melakukan pengorganisasian untuk mendorong kaum perempuan lainnya secara bersama-sama mengatasi masalah mereka dalam bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi produktif, serta dalam bidang infrastruktur (jalan dan jaringan air bersih).
Pengorganisasian kaum perempuan yang dilakukan oleh CO dalam FP dari beberapa desa di Kabupaten Kupang (Desa Oebelo, Ponain, Oenoni 2, Oefafi) dan Kabupaten TTS (Desa Haumenbaki, Nifukani, dan Pusu) menjadi satu titik awal bagi kaum perempuan untuk memperjuangkan hak dan kebutuhahan kaum perempuan secara khusus dan masyarakat desa secara umum. Upaya ini diawali dengan mengidentifikasi masalah-masalah yang ada dan potensi-potensi yang mereka miliki melalui beberapa kali diskusi kampung maupun melalui musyawarah dusun sebelum pelaksanaan musrenbang desa. Hasil identifikasi ini mereka jadikan dasar untuk memasukkan usulan-usulan melalui musrenbang desa. Dan menariknya, bahwa perjuangan untuk pemenuhan hak atau kebutuhan mereka tidak saja dilakukan di tingkat desa tetapi sampai ke tingkat kecamatan dan kabupaten (melalui DPRD Kabupaten).
Perjuangan ini kemudian mereka sebut sebagai bentuk Advokasi Kebijakan, yaitu upaya untuk mendorong perubahan kebijakan atau menarik perhatikan para pengambil kebijakan baik di tingkat desa maupun kabupaten sehingga kebijakan yang diambil bisa berpihak pada kepentingan kaum perempuan. Advokasi yang dilakukan kaum perempuan melalui FP ini sudah menunjukkan hasilnya, seperti adanya perhatian pemerintah desa dalam rencana pembangunan untuk mengalokasian kegiatan dan anggaran untuk kaum perempuan, perhatian terhadap pendidikan anak dan kaum disabilitas, kesehatan ibu hamil dan balita, bahkan untuk tingkat kabupaten dilakukan advokasi dengan DPRD untuk masalah pertanian dan infrastruktur jalan.
Berbagai gerakan pengorganisasian warga (kaum perempuan) dan advokasi kaum perempuan ini menjadi cerita menarik yang disajikan melalui B – forDes edisi ini sebagai gambaran meningkatnya kesadaran kaum perempuan dalam melakukan perubahan selama program yang dilakukan oleh Bengkel APPeK atas dukungan Oxfam. Selain kesadaran melalui gerakan-gerakan tersebut, kaum perempuan juga mulai menyadari akan hak-hak dasarnya dalam kehidupan bermasyarakat (terlebih lagi ketika berbicara tentang kesetaraan gender). Kaum perempuan juga ikut melakukan pengawasan terhadap aktivitas pemerintahan dan pembangunan desa sebagai upaya untuk mendorong adanya transaparansi dan akuntabilitas sehingga kecenderungan tindakan korupsi dapat dicegah.
Semoga berbagai cerita tentang gerakan kaum perempuan dalam memperjuangkan hak dan kebutuhan kaum perempuan dan warga desa umumnya yang didasarkan kesadaran yang dihasilkan melalui pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, menjadi gambaran bagi semua pembaca tentang keberadaan kaum perempuan dan kesetaraan serta keadilan yang telah mereka dapatkan.
*Tulisan ini pernah dimuat di Buletin Befordes Edisi II 2016
Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung
Tentang Kami
Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.
Alamat
Kantor Bengkel APPeK
Jalan Raya Baumata Penfui Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur