Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung tidak selalu luput dari persoalan baik dalam proses maupun hasilnya. Tercatat 147 hasil pelaksanaan pilkada serentak pertama kali pada Desember 2015 berujung di Mahkamah Konstitusi.
Alasan yang sering menjadi argumen gugatan adalah carut marutnya daftar pemilih tetap, kekurangan logistik, ketidaknetaralan penyelenggara pemilu, keberpihakan aparatur sipil negara. Selain itu, penggunaan fasilitas negara, perbedaan rekapitulasi perhitungan perolehan suara antara penyelenggara dan kontestan pilkada, politik uang atau sejumlah alasan lainnya. Dalam prosesnya, beberapa daerah termasuk di NTT bahkan harus menelan korban jiwa karena bentrok antar pendukung.
Hasil penelitian Demos sebagaimana laporan Putra, dkk (2014) terhadap konstelasi politik lokal dalam menyelesaikan persoalan hak-hak dasar memperlihatkan adanya dominasi aktor dominan pada setiap tingkatan dalam negara yang menggunakan instrumen demokrasi untuk kepentingan politik sendiri ataupun golongan. Selain itu, komunalisme agama dan etnis dalam sebuah pertarungan politik masih tetap menjadi instrumen yang dapat bekerja jika diaktivasi oleh elit tertentu. Hal ini sejalan dengan riset Asian Democracy Index (2013) yang menemukan bahwa perbaikan demokrasi masih belum signifikan. Kekuatan oligarki dan dinasti politik menjadi masalah yang sangat serius dalam demokrasi di Indonesia. Survey Civic Education Bengkel APPeK NTT tahun 2013 yang dipublikasi Sayrani, dkk terkait dengan posisi perempuan marginal dalam konteks politik menunjukan bahwa nilai toleransi dan pluralisme dalam alam pemahaman kelompok perempuan marginal sedikit berbeda dengan praksisnya. Hal ini tergerus tampaknya terjadi karena kampanye politik yang dilakukan oleh aktor politik yang kurang kreatif sehingga justru mengedepankan isu dan nilai-nilai primordial seperti suku dan agama (Sayrani, dkk, 2013).
Tidak dapat dinegasikan kalau pertarungan perebutan tampuk kepemimpinan yang akan menguasai sejumlah besar sumber daya (kebijakan, personalia dan anggaran) butuh “pelumas” menggerakan mesin pemenangan. Pelumas lama memanfaatkan isu suku, agama dan golongan menghipnotis pilihan pemilih hanyalah “oli kotor” yang mencederai martabat demokrasi. Aktivasi situasi ini dapat menimbulkan disharmonisasi dan mengganggu rasa toleransi yang selama ini tumbuh dalam kehidupan sosial masyarakat. Demikian juga dengan politik uang yang seakan menjadi “santapan rohani” diruang gelap. Bayarannya adalah paket kebijakan yang hanya mengutamakan kepentingan donatur tatkala memimpin. Tidak heran kemudian banyak anggaran tidak berpihak pada masyarakat umum dan mengabaikan hak-hak masyarakat. Pengerahan aparatur sipil negara secara terstruktur, sistemik dan massif oleh pemimpin politik yang sering dikreasikan petahana hanya akan menghasilkan wajah kepemimpinan transaksional sehingga kemudian berbuah pada pengabaian profesionalisme dalam penempatan jabatan strategis ditubuh pemerintahan daerah.
Dalam rangka mewujudkan tata kelolah pemerintahan daerah yang baik sebagaimana dambaan setiap warga negara maka urgen menelisik pelumas pilkada yang digunakan setiap aktor politik. Deretan persoalan yang dikemukakan berikut dampaknya dapat diminimalisir jika kesadaran menelisik pelumas ini datangnya dari segala arah dan ditindaklanjuti dalam proses penentuan calon pemimpin daerah. Hal ini dapat dilakukan aktor politik, penyelenggara terutama masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Kreasi metode kampanye aktor politik dan kerja penyelenggara yang adil memberikan kontribusi mengurangi persoalan yang dikemukakan. Pelumas menggerakan mesin politik yang baik dalam memenangkan “game” politik tentu berdampak pada prestasi kerja duet kepemimpinan politik dan pemerintahan sebagaimana yang telah ditunjukan semisal di DKI Jakarta, Kota Bandung ataupun Surabaya.
Demikian pula dengan prosesnya. Penyelengaraan pilkada secara serentak tahap dua pada Februari 2017 tidak lagi harus diadili di Mahkamah Konstitusi karena berjalan secara adil dan diterima secara bertanggung jawab semua pihak. Pelaksanaan pesta demokrasi ini juga diharapkan tidak menggeruskan harmoni kehidupan masyarakat yang telah tumbuh dan berkembang. Apalagi bentrok pendukung pasangan kandidat. Termasuk tiga daerah kabupaten/kota di NTT yang oleh Bawaslu NTT ditengarai sebagai daerah dengan tensi politik yang tinggi Kota Kupang, Flores Timur dan Lembata.
Anggota Tim Peneliti pada tahun 2014 - 2017 Saat ini tidak lagi bekerja di Bengkel APPeK
Experience
Rebecca Norris is a full-time freelance writer living in the DC metro area who has worked in beauty editorial for seven years. Previously, she was the Beauty Editor for Brit + Co. She joined the Byrdie team as a nail expert in 2019 and contributes to a number of lifestyle publications. She is a graduate of George Mason University. There, she earned her B.A. in Media: Production, Consumption, and Critique, along with a minor in Electronic Journalism.
Education
Data Pendidikan disini. Selanjutnya ini hanya dummy. from George Mason University with a B.A. in Media: Production, Consumption, and Critique, along with a minor in Electronic Journalism.
Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung
Tentang Kami
Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.
Alamat
Kantor Bengkel APPeK
Jalan Raya Baumata Penfui Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur