Penyaluran Bansos dampak Covid 19 tahap I terdapat 70% penyandang disabilitas yang menerima, tahap II menurun hanya 40% yang menerima dan ada 33% tidak menerima. Tahap III tersisa hanya 14% yang menerima sedangkan 50% tidak menerima. Selain itu, konsistensi ketepatan pemerintah untuk penyaluran bantuan sosial juga menjadi catatan penting Bengkel APPeK.
“Ada indikasi bahwa penyaluran bantuan sosial tidak tepat waktu terutama jenis BST pada tahap I dan II yang disalurkan pada bulan Juni 2020. Sedangkan Penerimaan bantuan yang sesuai waktu hanya jenis bantuan PKH dan bantuan sembako tunai” ungkap tim riset Bengkel APPeK NTT Alfred O. Ena Mau, S.Sos, M.Si pada diskusi virtual 29 Juli 2020 di Kupang NTT. Diskusi virtual diikuti oleh Dinas Sosial Provinsi NTT, Lurah Kota Kupang, NGO, Penyandang disabilitas, organisasi penyandang disabilitas, Media cetak dan online.
Survey lanjut Alfred, dilakukan terhadap 120 responden pada 16-24 Juni 2020 yang dipilih secara random di 6 Kecamatan dan 20 Kelurahan di Kota Kupang. Menarikanya ada 5 responden penerima PKH dengan bantuan yang berbeda-beda meski berasal dari sumber bantuan yang sama. Dari 5 responden tersebut, terdapat 3 responden menerima uang tunai dan 2 orang hanya menerima sembako. Ini adalah temuan kami di lapangan, tegas Aflfred. Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat 43% penyandang disabilitas yang belum tersentuh oleh program perlindungan sosial, 20,4% terkonfirmasi sebagai penerima bantuan khusus penyandang disabilitas. Dari segi mata pencaharian ditemukan 50% responden tidak memiliki mata pencaharian sebelum adanya pandemic covid-19, sedangkan 38,3% menjawab mata pencahariannya terdampak dan 11,7% yang pekerjaannya tidak terdampak pandemic covid-19. Mayoritas mata pencaharian yang terdampak diakibatkan karena pembeli/pelanggan berkurang 32,6%, pekerjaan sebagai tukang pijat dibatasi 17,4%, hasil penjualan berkurang (17,4%), usaha ditutup 10,9%, lapangan pekerjaan serabutan terbatas 8,7%, pengurangan gaji di tempat kerja, dirumahkan sementara dan usaha menjadi macet 2,2%.
Penyandang Disabilitas Belum Terdata Semua
Pendataan yang sudah dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kupang, ditemukan terdapat 51% penyandang disabilitas yang tidak didata sebelum pandemi Covid-19. Angka ini semakin bertambah setelah adanya pandemic covid-19. Terdapat 66,7% disabilitas yang tidak pernah didata setelah pandemic covid-19. Itu berarti hanya ada 33,3% disabilitas yang pernah didatangi dan dilakukan proses pendataan saat pandemic covid-19. Lebih lanjut Alfred mengungkapkan ruang partispasi masyarakat untuk ikut mengawasi jaring pengaman sosial selama pandemic lewat kanal pengaduan bansos pun perlu ditingkatkan. Survei menunjukkan hanya 9 responden (7,5%) yang tahu kanal pengaduan kepada Pemerintah Kota Kupang. Sedangkan kanal pengaduan Kementrian Sosial hanya diketahui 4,2% responden. Aplikasi JAGA Bansos KPK dan LAPOR sama sekali tidak diketahui oleh semua responden meski mayoritas responden yang luput dari Bansos memilih diam saja. Hanya 3 responden yang melapor ke pihak Dinas Sosial Kupang dan hanya 1 laporan yang ditindaklanjuti.
Bantuan Ganda Dan Keterlambatan Waktu Penyaluran
Almas Sjafrina, peneliti ICW yang juga hadir dalam diskusi virtual menjelaskan bahwa terdapat beberapa persoalan penyalahgunaan Bansos ditengah pandemic. Hangusnya BST Kemensos karena warga terlambat menerima undangan dari kemensos, kaburnya informasi jenis bansos, praktek pungli dan politisasi anggaran masih menjadi tantangan. Tak hanya itu absennya nama warga penerima pada tahap selanjutnya, buruknya kualitas bantuan sembako, tidak sinkronnya data antar instansi, bantuan ganda dan keterlambatan waktu penyaluran adalah point penting yang menjadi temuan ICW terkait Bansos di tengah pandemic saat ini. Diharapkan Lanjut Almas, proses pendataan dan penyaluran bansos bagi disabilitas dilakukan secara lebih teliti. Selain itu hasil temuan temuan Bengkel APPeK boleh menjadi masukan bagi Dinas Sosial Kota Kupang dalam memperhatikan penyandang disabilitas di Kota Kupang.
Sementara itu, Berti Soli Dima Malingara, koordinator riset GARAMIN sebagai penanggap diskusi menggarisbawahi beberapa point penting. Disampaikan bahwa Dinas Sosial Kota Kupang perlu mengupdate SIMPD, mengingat banyak data disabilitas yang belum sempat tercover pada DTKS. Selain itu, lanjut Berti, koordinasi dengan BPS menjadi penting guna memastikan data disabilitas. “Saat ini NTT dalam angka yang kita miliki juga masih dalam tanda tanya besar” tegas Berti. Lebih lanjut ia sampaikan bahwa desa/kelurahan inklusi yang ada di Kota Kupang saat ini bisa dioptimalkan untuk melakukan pemutakhiran data. Baginya ketimpangan pemerataan keadilan bagi disabilitas juga masih perlu diperjuangkan bersama. “Ada teman-teman disabilitas yang mengalami diskriminasi di tempat kerja seperti gaji lebih rendah dibandingkan dengan pekerja lain pada tempat kerja yang sama” jelasnya Berti.
Pembenahan Data
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Lodywik Djungu Lape, S.Sos yang menjadi Narasumber dalam Diskusi Virtual tersebut menjelaskan, “Dinsos Kota Kupang selama ini telah berupaya bekerja lebih baik. Pembenahan pendataan dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIMPD (Sitem Informasi Penyandang Disabilitas) oleh TKSPD dan PPD Kota Kupang. Hasil Pendataan terdapat 831 penyandang disabilitas dan telah diverifikasi lengkap dan berkualitas baik oleh Pemerintah Provinsi NTT menjadi 665 orang. Pembenahan ini juga berdampak pada adanya penambahan quota penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari APBD dimana terjadi peningkatan quota bagi disabilitas Kota Kupang dari 115 menjadi 440 dengan kata lain terjadi penambahan 325 quota. “Artinya meskipun masih ada kekurangan lain sebagaimana hasil temuan Bengkel APPeK dalam survey yang dilakukan, Dinas Sosial sudah berupaya bekerja lebih baik untuk disabilitas dibandingkan dengan daerah lain di NTT”. Tidak hanya itu untuk Bantuan Sembako dari APBD Kota Kupang ada 72 penyandang disabilitas yang masuk sebagai penerima dari total 23.640 Penerima Bantuan, Ungkap Lodywik.
Berdasarkan hasil survey ini, Bengkel APPeK NTT merekomendasikan 5 tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang. Sementara Vinsensius Bureni Koordinator Umum Bengkel APPeK mengungkapkan perlu adanya keterbukaan informasi, adanya pendataan dengan pendakatan social, update data secara periodik, peningkatkan kapasitas social, ekonomi dan kesehatan dan ketepatan waktu realisasi penyaluran bansos, ujar Vinsen.*timba_lo
Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung
Tentang Kami
Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.
Alamat
Kantor Bengkel APPeK
Jalan Raya Baumata Penfui Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur