Rekomendasi Bengkel APPeK Guna Tercapainya Kondisi Ideal Keterbukaan Informasi Parpol
Details
By Elin Sereh
Elin Sereh
Hits: 562
bengkelappek.org, Bengkel APPeK NTT dengan dukungan Indonesian Coruption Watch (ICW) melakukan media briefing pemantauan transparansi keuangan partai politik di tingkat Provinsi NTT, Selasa, (15/11/2022), Hotel Amaris, Kota Kupang.
Koordinator Devisi Riset Bengkel APPeK, Laurensisus Syairani, memaparkan hasil kajian riset yang di lakukan Bengkel APPeK dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“sesuai hasil penelitian ditemukan masih banyak partai politik di NTT yang belum transparan dalam program kegiatan maupun pengelolaan keuangan partai politik”, ungkapnya.
Laurens juga menjelaskan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik sudah jelas mengatur jenis informasi yang disampaikan oleh badan public, termasuk partai politik.
“Maka dari itu Bengkel APPeK NTT mendorong partai politik harus mengedepankan asas transparansi dalam berbagai kegiatan termasuk keuangan partai politik”,lanjutnya.
Foto Kegiatan Media Briefing Pemantauan Transparansi Keuangan Partai Politik di Wilayah NTT, Selasa, 15/11/2022, (Sumber: Dokumentasi Bastian)
Hasil kajian terkait Transparansi Informasi Keuangan Partai Politik di DPD NTT, menunjukkan bahwa:
Pertama, Penyebaran informasi organisasi dan keuangan partai politik (parpol) masih bersifat sentralisasi, dimana dari 10 (sepuluh) parpol yang dikaji belum memiliki situs web sendiri sebagai media di tingkat lokal guna mempublikasikan aktivitas partai politik. Pada umumnya, semua informasi hanya tersedia pada situs web partai politik tingkat pusat (DPP). Selain ketiadaan situs web, standar penyebaran informasi pun dikendalikan melalui mekanisme hirarki, sehingga informasi perihal aktivitas partai politik di tingkat lokal termasuk keuangan kemudian tidak tersedia dan terakses oleh publik secara langsung. Ketersediaan informasi, dalam bentuk laporan, hanya terbatas untuk konsumsi pengurus struktural partai politik saja yang nantinya akan diteruskan ke pengurus di tingkat atas.
Kedua, Ada keengganan mempublikasikan informasi kepada publik terutama terkait bantuan keuangan parpol dari pemerintah yang justru dianggap sebagai hibah yang habis pakai dan disebut bahwa jumlahnya tidak seberapa. Padahal, pemerintah daerah NTT menyalurkan dana per tahun sebesar Rp. 2.676.820.000,800 yang dibagikan kepada 11 (sebelas) partai politik. Alasan lain adalah tidak adanya penegasan dari pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mempublikasikan laporan pengelolaan keuangan bagi partai politik secara berkala kepada masyarakat.
Ketiga, Partai politik di NTT yang dipantau pada umumnya secara normatif belum memiliki struktur PPID sebagai institusi, padahal DPP memiliki PPID pusat sebagaimana terlihat dalam situs web DPP. Partai politik pada tingkat lokal justru mendefinisikan beberapa organ yang memiliki fungsi informasi, terutama internal, dianggap sebagai PPID. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya institusionalisasi transparansi partai politik lokal. Perangkat institusi formal sebagaimana yang diamanatkan dalam UU KIP relatif tidak direspon oleh partai politik.
Keempat, Laporan keuangan yang dilakukan dalam batas administratif semata, dimana partai politik hanya melaporkan keuangan parpol berdasarkan mekanisme internal partai yakni, bendahara kepada ketua, kemudian dilanjutkan ke pengurus tingkat atas. Bantuan keuangan partai politik dari pemerintah daerah dilaporkan kepada Badan Kesbangpol dan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam skema dan orientasi semacam ini, pertanggungjawaban administratif dianggap sebagai tindakan penting yang harus dijalan parpol sedangkan publikasi kepada masyarakat belum dianggap sebagai suatu kewajiban.
Kelima, Pada sisi yang lain, Badan Kesbangpol hanya mengandalkan pada laporan administratif keuangan parpol yang disampaikan pada setiap akhir tahun sebagai basis penilaian. Upaya mendorong partai politik agar juga mempertanggungjawabkan keuangan dari APBD kepada masyarakat tidak cukup kuat dilakukan, termasuk upaya dari Badan Kesbangpol NTT mengumumkan penggunaan dana bantuan parpol kepada masyarakat juga belum dilakukan secara maksimal.
Diakhir Laurensius menyampaikan rekomendasi Bengkel APPeK NTT guna tercapainya kondisi ideal dalam pemberian infomasi, diantaranya:
Pertama, Sosialisasi yang masif kepada pengurus partai politik tentang substansi keterbukaan informasi publik.
Kedua, Penegakan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang KIP bagi partai politik. Hal itu bisa dilakukan oleh komisi informasi dan Badan Kesbangpol daerah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Ketiga, Partai politik perlu mendesain mekanisme KIP baik organisasi, manajemen dan keuangannya secara fleksibel dengan tetap mengacu pada peraturan perundang- undangan.
Keempat, Dibutuhkan kesepakatan yang mengikat antara partai politik dan pemangku kepentingan berkaitan dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pemenuhan atas tindakan tersebut dapat dijadikan syarat tambahan dalam verifikasi kepesertaan pemilu, pengajuan calon, dan kelayakan menerima bantuan.
Kelima, Pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan menjalankan fungsi pengawasan melalui sejumlah kanal salah satunya uji akses informasi.
Untuk diketahui Kegiatan ini melibatkan pihak jurnalis/media diantaranya dari Media Detak Pasifik, Vox NTT, Victory News, Media Indonesia, Antara Media, Pos Kupang dan media suara kampung.
Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung
Tentang Kami
Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.
Alamat
Kantor Bengkel APPeK
Jalan Raya Baumata Penfui Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur