Temuan Bengkel APPeK Terhadap Penataan Kawasan Kota Kupang
Details
By Naldo Jebadu
Naldo Jebadu
Hits: 125
bengkelappek.org, Bengkel APPeK bekerjasama dengan Transparancy International Indonesia (TII) melakukan audit sosial terhadap pengadaan barang dan jasa di Kota Kupang.
Audit sosial ini dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus 2024 yang melibatkan anak-anak muda di Kota Kupang. Tujuannya untuk memetakan aspek Transparansi, Integritas, Kualitas Hasil Pembangunan, dan pemanfaatan hasil pembangunan bagi masyarakat.
Obyek proyek pembangunan infrastruktur yang menjadi dasar dilakukan audit sosial adalah Penataan Kawasan Kota Kupang (LLBK dan Kelapa Lima) serta Koridor 3 Jalan Frans Seda.
Sementara metode pengumpulan data yang digunakan melalui studi dokumentasi (Tracking Informasi Proyek dan Pemberitaan Media), Observasi Lapangan, dan Wawancara terhadap warga sekitar lokasi, pelaku usaha, pengunjung, pengelola/pengawas, pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan, dan Sekda Kota Kupang.
Penataan Kawasan Kota Kupang ini dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) Tbk, menelan anggaran 81 miliar dengan tanggal kontrak 09 Oktober 2020 dan selesai tanggal 16 Februari 2022.
Berdasarkan hasil audit sosial yang telah dilakukan oleh tim pemantau, terdapat sejumlah catatan terhadap pemanfaatan dan pembangunan penataan Kawasan Kota Kupang.
Temuan Penataan Kawasan Pantai Kelapa Lima dan Kawasan Lai-Lai Besikopan (LLBK)
Tidak semua informan mengetahui adanya sosialisasi terkait Proses Penataan Kawasan Kota Kupang di LLBK dan Kelapa Lima. Ada informan di Kelapa Lima yang menyatakan bahwa pernah mendengar ada sosialisasi yang dilakukan, tetapi tidak dilibatkan, hanya perangkat kelurahan, RT, dan RW. Proses tersebut dianggap sebagai presentasi rencana pembangunan karena dilakukan saat proyek sudah mulai dikerjakan.
Di LLBK, pernah ada sosialisasi terkait pembangunan yang ada, sekaligus Pemkot melakukan relokasi pedagang di LLBK (lokasi pembangunan Pantai Tedys) ke Pelataran Kantor Bupati Lama. Saat pembangunan diakui bahwa dipasang papan informasi proyek, hanya saja tidak diperhatikan secara jelas (atau ada yang lupa isinya).
Sementara itu, terkait keterlibatan masyarakat, ditemukan bahwa pada proses perencanaan dan konsultasi persiapan pelaksanaan pembangunan, masyarakat tidak dilibatkan. Pada pelaksanaan pekerjaan di wilayah Kelapa Lima, masyarakat sekitar wilayah pesisir tidak dilibatkan untuk pekerjaan fisiknya. Sedangkan di wilayah Pantai Kota Lama LLBK, ada pelibatan masyarakat sekitar (warga lokal) sebagai buruh kasar, misalnya pada pekerjaan pemasangan paving block, pengecatan, dan pemasangan lampu, dengan pekerja lebih banyak (hampir semua) dari luar Kota Kupang (pulau Jawa).
Minimnya pelibatan warga setempat dalam perencanaan proyek menyebabkan ketidaksesuaian bangunan (misalnya bangunan jetty atau lapak jual dengan harapan warga), menurut informasi dari AA sebagai Ketua APIK dan YM sebagai Warga Kelapa Lima. Di wilayah Kelapa Lima, pada awalnya ada konflik dengan warga setempat terkait ganti rugi lahan dan rencana pemanfaatan (keberadaan pedagang yang digusur).
Penyelesaiannya melalui perjanjian bersama bahwa pemilik tanah yang lahannya digunakan bisa mengambil bagian dalam pengelolaan parkir selama belum adanya pembayaran ganti rugi. Perjanjian tersebut ditindaklanjuti pasca pembangunan, dan warga mendapat kompensasi untuk memanfaatkan lokasi lantai atas pada dua bangunan jetty pedagang untuk usaha kafe.
Temuan Penataan Taman Boulevard Koridor 3
Pelaksanaan Kegiatan Penataan Taman Boulevard Koridor III di Jl. Frans Seda dimulai pada tahun 2020. Sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan, tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar, termasuk bagi Pemerintah Kelurahan Fatululi. Warga dan pemerintah kelurahan mengetahui aktivitas pembangunan ketika para pekerja mulai melaksanakan kegiatan di lokasi tersebut.
Saat pelaksanaan kegiatan dimulai, papan informasi proyek dipasang di lokasi tersebut. Namun, para informan tidak mengingat isi dari papan informasi proyek dan tidak mengetahui tentang jenis kegiatan, anggaran, waktu pelaksanaan, dan pelaksana proyek. Setelah proses pembangunan berjalan, baru diketahui item-item yang dibangun, seperti tiang penyangga, tempat duduk, trotoar, atau jalan di tengah lokasi pembangunan.
Catatan Akhir
Hasil Penataan Kawasan Kota Kupang yang diresmikan pada 22 Maret 2022 sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, baik untuk wisata atau rekreasi dan juga aktivitas usaha kecil dan menengah.
Kondisi bangunan dan infrastruktur pendukung lainnya pada lokasi wisata LLBK dan Kelapa Lima mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan dan tidak berfungsi (termasuk sistem jaringan listrik, jaringan air, lapak usaha, dan WC/KM). Kualitas pekerjaan dipertanyakan, dan ada indikasi penyimpangan dalam proses pekerjaan.
Penataan pedagang dan pemanfaatan lokasi wisata belum dilakukan secara maksimal oleh Pemerintah Kota Kupang melalui instansi terkait, berdampak pada pemanfaatan dan pemeliharaan lokasi wisata yang belum dilakukan secara optimal (aktivitas usaha, perizinan, pengawasan, pengamanan, dan pengelolaan lingkungan). Terdapat pengelolaan sepihak tanpa ada kewenangan pasti oleh pihak tertentu.
Pembangunan Taman Boulevard Koridor 3 di Jl. Frans Seda tidak terselesaikan dan tidak ada kejelasan penyelesaiannya.
Proses serah terima baru dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara Infrastruktur atau pengalihan kewenangan dan aset dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR ke Pemkot Kupang yang diwakili oleh Pj Kota Kupang.
Pihak Pemkot perlu mengkaji kembali keberadaan bangunan-bangunan (kerusakan-kerusakan) dan pemanfaatannya (penataan usaha dan pemberdayaan).***
Aktif mendampingi dan melakukan kegiatan advokasi dengan masyarakat Kabupaten Kupang, Memiliki Spesialisasi di Bidang Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Education
Menyelesaikan S1 Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Tahun 2018.
Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung
Tentang Kami
Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.
Alamat
Kantor Bengkel APPeK
Jalan Raya Baumata Penfui Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur