Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Opini

KEMANDIRIAN DESA URUSAN KESEJAHTERAAN BUKAN KEKUASAAN*

  • Oleh :  Tarsianus Tani

  • Staf Bengkel APPeK
Bengkel Appek Kupang
Tarsianus Tani

Pembangunan desa dalam semua aspek telah menjadi harapan baru bagi desa untuk bergerak dengan semangat kemandiriannya. Atas dasar kemandirian dan dengan melirik sejarah desa yang panjang dengan berbagai tatanan sosial serta beragam budaya dan bahasa membuat desa menjadikan basis pergerakan perubahan dengan dukungan dana dan daya untuk kepentingan bersama warga desa.

Tulisan ini ingin menggugah nurani banyak pihak yang peduli desa, juga bagi yang menjadikan desa sebagai arena pertarungan kekuasaan dalam banyak hal yang membuat desa tidak berdaya secara ekonomi dan politik.

Memendam Masalah

Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 dan PP 43 Tentang Desa menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa, juga merupakan solusi mendekatkan pelayanan publik kepada warga yang di sertai dengan kewenangan pengelolaan keuangan. Regulaasi itu menjadi payung pengambil kebijakan dalam mengarahkan, mencipta dan merumuskan berbagai kebijakan pembangunan desa termasuk anggaran untuk mendukung pelayanan publik kepada warga.

Meskipun demikian, yang pasti bahwa untuk mempercepat proses perubahan pembangunan di desa semua pihak perlu mempertimbangkan beberapa aspek pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat desa. Beberapa aspek itu di antaranya ekonomi, pendidikan dan kesehatan dan kebutuhan lainnya yang dapat mensejahterakan warga desa, aspek ini merupakan soal yang langsung dan selalu dipikirkan oleh warga desa untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Fakta menunjukan bahwa tidak terpenuhinya kebutuhan dasar, keterbatasan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang layak, rasa ketidakadilan dan kerwanan sosial dan timbulnya berbagai persoalan social lainnya disebabkan oleh watak ‘salah urus’ negara.

Beberapa hal masih menjadi soal besar bagi desa dan pemerintahan desa. Pertama, Kewenangan yang terbatas dalam mengelolah sumber daya desa. Aspek kewenangan menjadi soal utama dalam konteks pemerintahan. Ketidakseriusan negara dalam memberikan kewenangan bagi desa dan masyarakatnya membuat desa semakin tak berdaya. Realitas itu dapat menyebabkan ketergantungan yang sangat tinggi pada pemerintahan supradesa dan berbagai lembaga yang peduli terhadap desa. Padahal, warga desa adalah pemilik sekaligus tuan atas hasil tanah dan airnya sendiri.

Berhubungan dengan aspek kewenangan, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang memiliki kewenangan kemandirian, pemerintah kabupaten belum memberikan kewenangan yang jelas kepada desa untuk mengatur dan mengurus desa secara mandiri, akibatnya pemerintahan ditingkat desa terus saja menaruh harapan kepada pemerintah kabupaten dalam memenuhi tuntutan pelayanan publik ditingkat desa. Aspek peningkatan kapasitas aparatur di supra desa dan desa menjadi soal utama di sini.

Kedua, pesona Dana desa dan ADD. Sumber keuangan di desa saat ini semakin luar biasa besar.. Kondisi kemandirian dan kewenangan desa dalam mengelolah pembangunan, pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat terkesan jalan ditempat saat ini. Persiapan pemerintah kabupaten untuk menjemput peluang implementasi pengelolaan sejumlah alokasi dana yang masuk kedesa (dokumen perencanaan, anggaran dan lainnya) menjadi dalil utama.

Menjadi celaka jika semangat kemandirian yang sedang digelorakan justru kontra produktif dengan kesiapan pemerintah supra desa (dinas teknis) yang menjadi domain untuk mempersiapkan desa baik secara teknis maupun regulasi yang mendukung hal inilah yang menjadi munculnya beragam soal dan pragmatisme tanpa ampun. Dana Desa yang adalah uang menjadi sumber utama pragmatisme itu., performance pemerintah desa tidak lagi didiskusikan. perbicangan kualitas perencanaan, partisipasi warga Layanan publik yang berkualitas aspek kata kunci yang harus dipikirkan di sini.

Langkah Urgen

Kehadiran berbagai pihak untuk mendorong Proses perencanaan dan penganggaran partisipatif pada level desa merupakan bagian yang sangat penting di sana. Keterlibatan masyarakat mulai dari proses sampai pelaksanaan dan evaluasi sangat dibutuhkan. Keterlibatan masyarakaat jelas harus didasari oleh sebuah syarat dasar kemandirian desa. Itulah alasan mengapa banyak NGO bangkit berdiri untuk mengintrodusir semangat kemandirian, mendengarkan serta mengakomodir kebutuhan rill masyarakat desa. Sebab, yang terjadi selama ini adalah perencanaan dan penganggaran masuk dalam kubangan banyak kepentingan. Perencanaan pembangunan terlihat sangat pragmatis, parsial, tidak holistik dan jauh dari aspek berkelanjutan.

Dalam situasi ini pemerintahan supradesa (kabupaten) harus bertangugjawab untuk mempersiapkan berbagai kondisi. Bersama masyarakat desa, lembaga supradesa harus benar-benar disiapkan; dari aspek pengetahuan dan ketrampilan dalam mengelolah dan mempertangungjawabkan pengelolaan pembangunan desa.

Pemerintah daerah harus bekerja keras dan gesit dalam mempersiapkan implementasi UU Desa. Hal-hal yang perlu dipikirkan adalah pada aspek pengelolaan keuangan desa, kesiapan regulasi yang cepat, tepat dan efektif. Aksi afirmatif bagi desa-desa yang mengalamai keterbatasan sumberdaya dan jauh dari pusat kota kabupaten menjadi pertimbangan penting lain di sini.

Menjadikan kemandirian desa menjadi jalan untuk sebuah perubahan karna itu jangan sampe pemerintah desa salah urus atau salah kelolah, kalau ini terjadi celaka dan ruang gelap akan menghampiri. Agar jangan salah urus perlu dibekali dengan pengetahuan yang jelas dan tegas,berilah informasi jelas dan konstruktif.

Rekrutmen tenaga pendamping profesional yang sedang berproses saat ini kiranya hadir didesa untuk dapat menemukan solusi dan menjawab berbagai persoalan desa, kesiapan pengetahuan yang implementatif dan mental menjadi penting. Kalau tidak cita-cita kemandirian desa yang mensejahterahkan hanya mimipi.

Mengurangi ego-ego sektoral antar dan lintas bidang merupakan hal utama yang perlu dikritisi. Kerja sama serta saling mendukung menjadi penting di sini. Jika beberapa hal itu tidak diperhatikan saya khawatir warga desa selalu masuk dalam jebakan pragmatisme uang. Elit kekuasaan selalu menjadi pemenang dalam setiap pertarungan perebutan aset dan sumber daya di desa. Itu berbahaya!

*Tulisan ini pernah dimuat Kolom Opini Harian Victory News

dengan judul Potret Kemandirian Desa 03 Sept. 2015

Tim Media
Terbentuk sejak Tahun 2014 dan aktif menyampaikan berbagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT.
Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK