Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Advokasi Bengkel APPeK

Bengkel Appek Ungkapkan Hasil Pemantauan Pemilu Legislatif 2014

Situasi pelanggaran atau kecenderungan politik uang yang terjadi dalam proses pemilu legislatif tahun 2014 merupakan hal yang terjadi di hampir semua wilayah......

Situasi pelanggaran atau kecenderungan politik uang yang terjadi dalam proses pemilu legislatif tahun 2014 merupakan hal yang terjadi di hampir semua wilayah dan berlangsung sejak lama dan tersistem secara baik. Hal ini diungkapkan oleh berbagai stakeholder atau pemangku kepentingan dari unsur Akademisi, LSM, Organisasi Pemuda dan Mahasiswa, Media Massa, dan Forum Pemantau dalam Diskusi Publik Hasil Pemantauan Proses Pemilu dan Politik Uang dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 yang dilaksanakan pada hari Kamis 01 Mei 2014 di Aula Kelimutu Hotel T-More Kupang.

Ketidaktegasan atau kelalaian penyelenggara (KPU, Bawslu, Panwaslu serta perangkatnya) dianggap sebagai penyebab situasi-situasi tersebut terjadi. Ketidaktegasan ini bersumber dari aturan-aturan atau regulasi yang mengatur proses pemilu (misalnya UU No. 08 tahun 2012 tentang Pemilu) dan aturan pendukung lainnya tidak secara tegas dan jelas mengatur setiap proses, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan. Ketidakjelasan aturan yang ada dan keberadaan penyelenggara yang cenderung tidak tegas dan tidak independen dimanfaatkan oleh peserta pemilu (partai politik dan kandidat atau caleg) yang berusaha untuk merebut kekuasaan atau mendapatkan dukungan suara dari proses ini dengan melakukan kecurangan, pelanggaran ataupun praktek korupsi politik seperti transaksi jual beli suara (politik uang) dan penggunaan otoritas dan fasilitas negara. Akibatnya warga sebagai pemilih tidak diberikan pendidikan politik yang baik dan mudah diperdaya oleh situasi pemilu yang katanya perwujudan demokrasi, sehingga mereka mengikuti proses pemilu tanpa adanya kesadaran terhadap pelanggaran yang terjadi dan bahkan dipaksa menerima hasil dari proses yang tidak adil.

Pendapat-pendapat dalam Diskusi Publik ini mengharapkan agar mata rantai kegagalan demokrasi di negara yang mengembangkan sistem demokrasi ini perlu diputuskan, mulai dari (1) peninjauan kembali secara komprehensif terhadap aturan-aturan atau regulasi yang mengatur tentang proses pemilu dan (2) para penyelenggara (KPU dan perangkatnya, dan Bawaslu/ Panwaslu) yang independen dan tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk dalam (3) menindaklanjuti setiap kasus atau indikasi pelanggaran sebagai suatu bentuk terapi sosial agar ada efek jera bagi yang hendak melakukan pelanggaran yang sama. Selain itu (4) masyarakat perlu diberikan pendidikan politik dan pendidikan pemilih untuk dikembangkan nilai-nilai kewarganegaraan agar adanya kesadaran dan kepedulian untuk berpartisipasi dalam mencegah atau mengawasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran. Hal ini dapat diwujudkan apabila negara (dan aparaturnya) mampu mengambil kebijakan dan bertindak tegas mengimplementasikannya tanpa dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik.

#Tagline :

Koordinator Umum

Menjabat Sebagai Koordinator Umum Sejak Tahun 2009

Experience

Menjadi Fasilitator dan Pembicara serta aktif dalam kegiatan diskusi

Education

Menyelesaikan S1 pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Widya Mandira Kupang.

Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK