Desa harus jadi kekuatan ekonomi agar warganya tak hijrah ke kota,
Sepinya desa adalah modal utama untuk bekerja dan mengembangkan diri
Walau lahan sudah menjadi milik kota bukan berarti desa lemah tak berdaya
Desa adalah kekuatan sejati negara harus berpihak pada para petani
Entah bagaimana caranya desa adalah masa depan kita
Keyakinan ini datang begitu saja karena aku tak mau celaka
Desa adalah kenyataan kota adalah pertumbuhan
Desa dan kota tak terpisahkan tapi desa harus di utamakan,
Di lumbung kita menabung datang paceklik kita tak bingung
Masa panen masa berpesta itulah harapan kita semua
Tapi tengkulak-tengkulak bergentayangan, tapi lintah darat pun bergentayangan
Untuk apa punya pemerintah kalau hidup terus-terusan susah.
Di lumbung kita menabung datang paceklik kita tak bingung
Masa panen masa berpesta itulah harapan kita semua,
Desa harus jadi kekuatan ekonomi agar warganya tak hijrah ke kota
Sepinya desa adalah modal utama untuk bekerja dan mengembangkan diri,
Desa harus jadi kekuatan ekonomi. (Iwan Fals)
Desa bukan sekadar rezim/sistem pemerintahan. Bukan pula hanya sekadar wilayah administratif, wilayah dan lokasi pembangunan, pemukiman penduduk, atau unit masyarakat. Desa juga sebagai bangunan sosiologis, atau bisa juga disebut sebagai basis sosial bagi masyarakat. UU Desa tidak melawan dan menantang tradisionalisme (kearifan lokal, adat istiadat) melainkan menantang ketertinggalan, keterbelakangan dan kemiskinan. Untuk menantang kesenjangan struktural itu, uu desa mengedepakan visi kemajuan desa. Kemajuan desa, atau desa maju, bukan dalam pengertian modernisasi atau westernisasi, bukan juga mengubah seluruh desa menjadi kota atau menjadi kelurahan. Menurut teori modernisasi, tradisi adat merupakan kebiasaan kuno (kolot) dan menjadi penghambat pembangunan, sehingga harus dimodernisasi agar membuahkan kemajuan.
Dihadapkan pada konteks kekinian, pandangan yang melemahkan adat itu tidak relevan. Kini semangat lokalisasi (hijrah ke ranah lokal) merupakan sebuah manifesto global yang setara dengan modernisasi dan globalisasi. Di tengah globalisasi, orang juga rindu dan mencari kearifan lokal yang dihadirkan oleh adat. Adat tidak lagi dipahami sebagai kebiasaan lama yang kolot, tetapi dipahami sebagai nilai-nilai dan kearifan lokal serta prakarsa baru entitas (wujud) lokal yang adaptif (mudah menyesuaikan keadaan) terhadap perubahan, yang di dalamnya mengandung roh dan jati diri sebagai benteng atas gempuran globalisasi.
Karena itu ada sebuah spirit dalam uu desa, bahwa desa harus semakin maju tetapi tidak meninggalkan tradisi, dan tetap merawat tradisi tetapi tidak ketinggalan jaman. Tradisi merupakan merupakan roh kehidupan dan sekaligus menjadi infrastruktur sosial bagi kebaikan pembangunan dan pemerintahan.
Karena itu ekspresi (menyatakan maksud), revitalisasi (menggiatkan kembali) dan representasi (mewakili) tradisi lokal menjadi sangat penting dalam agenda pemberdayaan desa sesuai semangat uu desa. Sedangkan frasa kemajuan desa (desa maju) dapat dimaknai sebagai transformasi atau perubahan menuju kehidupan dan penghidupan desa yang lebih baik. Tolok ukur kemajuan desa antara lain ketersediaan sarana dan prasarana desa yang lebih baik, pelayanan dasar yang semakin baik, melek informasi dan teknologi, ekonomi yang menguat, kualitas hidup manusia yang kian meningkat, dan lain-lain.
Desa maju juga paralel dengan desa kuat dan desa mandiri. Desa kuat dan desa mandiri, keduanya menjadi visi-misi uu desa, merupakan dua sisi mata uang. Di dalam desa kuat dan desa mandiri terkandung prakarsa lokal, kapasitas, bahkan pada titik tertinggi adalah desa yang berdaulat secara politik. Konsep desa kuat senantiasa diletakkan dalam satu tarikan nafas dengan daerah kuat dan negara kuat. Negara kuat bukan berarti mempunyai struktur yang besar dan berkuasa secara dominan terhadap semua aspek kehidupan. Otonomi dan kapasitas merupakan tolok ukur negara kuat.
Negara otonom adalah negara yang sanggup mengambil keputusan secara mandiri, sekaligus kebal dari pengaruh berbagai kelompok ekonomi politik maupun kekuatan global. Kapasitas negara terkait dengan kemampuan negara menggunakan alat-alat kekerasan dan sistem pemaksa untuk menciptakan keamanan, keteraturan, ketertiban, ketentraman, dan sebagainya, mengelola pelayanan publik dan pembangunan untuk fungsi kesejahteraan, serta melakukan proteksi (perlindungan) terhadap wilayah, tanah air, manusia, masyarakat maupun sumberdaya alam.
Memahami betapa pentingnya satu tarikan nafas antara negara kuat, daerah kuat, desa kuat, masyarakat kuat, warga kuat. Negara yang kuat bukanlah terpusat pada institusi-institusi negara di pusat, tetapi juga disertai oleh daerah kuat, masyarakat kuat, institusi lokal yang kuat, desa kuat, warga yang kuat. Formasi inklusif tentu tidak datang dari atas ke bawah (top down), tetapi dari bawah dan dari pinggir seperti pesan nawacita: membangun indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat daerah dan desa. Kalau negara kuat belum tentu desa kuat, tetapi kalau desa kuat pasti negara akan kuat.
Makna desa kuat dan desa mandiri.. Sebagai dua sisi mata uang, antara desa kuat dan desa mandiri, merupakan sebuah kesatuan organik. Dalam desa kuat terdapat kemandirian desa, dan dalam desa mandiri terdapat kandungan desa kuat. Kapasitas tentu merupakan jantung dalam desa kuat dan desa mandiri.
Desa kuat terdapat dua makna penting. Pertama, desa memiliki legitimasi (pengesahan) di mata masyarakat desa. Masyarakat menerima, menghormati dan mematuhi terhadap institusi, kebijakan dan regulasi desa. Tentu legitimasi bisa terjadi kalau desa mempunyai kinerja dan bermanfaat secara nyata bagi masyarakat, bukan hanya manfaat secara administratif, tetapi juga manfaat sosial dan ekonomi. Kedua, desa memperoleh pengakuan dan penghormatan (rekognisi) dan kepercayaan dari pihak negara (institusi negara apapun), pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga-lembaga lain. Jika mereka meremehkan desa, misalnya menganggap desa tidak mampu atau desa tidak siap, maka desa itu masih lemah. Rekognisi itu tidak hanya di atas kertas sebagaimana pesan uu desa, tetapi juga diikuti dengan sikap dan tindakan konkret yang tidak meremehkan tetapi mempercayai.
Desa yang demokratis serupa dengan makna “rakyat berdaulat secara politik”. Demokrasi merupakan keharusan dalam uu desa, sekaligus keharusan dalam penyelenggaraan desa. Jika rekognisi dan subsidiaritas merupakan solusi terbaik untuk menata ulang hubungan desa dengan negara, maka demokrasi merupakan solusi terbaik untuk menata ulang hubungan antara desa dengan warga atau antara pemimpin desa dengan warga masyarakat. Rekognisi, subsidiaritas dan demokrasi merupakan satu kesatuan dalam uu desa. Rekognisi dan subsidiaritas, seperti halnya desentralisasi, hendak membawa negara, arena dan sumberdaya lebih dekat kepada desa; sementara demokrasi hendak mendekatkan akses rakyat desa pada negara, arena dan sumberdaya. Tanpa demokrasi, rekognisi-subsidiaritas dan kemandirian desa hanya akan memindahkan korupsi, sentralisme dan elitisme ke desa. Sebaliknya, demokrasi tanpa rekognisi-subsidiritas hanya akan membuat jarak yang jauh antara rakyat dengan arena, sumberdaya dan negara.
Secara implisit uu desa menantang desa parochial (terbatas/sempit) dan desa korporatis ( paham yang mengutamakan kebersamaan sebagai satu kesatuan sehingga semua unsure atau bagiannya harus tunduk pada peraturan yang di tetapkan), seraya mendorong tumbuhnya desa inklusif. Konsep inklusif secara harafiah berarti untuk semua, atau misalnya dapat dirumuskan “desa untuk semua”, atau bisa juga “desa dihidupi oleh semua” dan “desa menghidupi untuk semua”. Ini pemaknaan secara harafiah. Namun secara konseptual, inklusi atau inklusif mulai dikembangkan oleh teori-teori demokrasi, khususnya yang bertajuk demokrasi inklusif atau inklusi demokratis. Demokrasi inklusif pada dasarnya merupakan alternatif atas demokrasi biasa atau demokrasi formal yang telah menciptakan kesenjangan bagi kaum minoritas dan kaum marginal yang tidak berdaya karena tirani mayoritas atau oligarkhi elite (Dryzek, 1996; im young, 2000; Wolbrecht dan Hero, 2005; Manor, 2004). Karena itu demokrasi inklusif mengusung semangat: “demokrasi untuk setiap orang, bukan hanya untuk mayoritas” (Emerson, 2007).
Perpaduan interaktif itu membuahkan empat tipe eksklusif politik lokal desa. Pertama, kombinasi antara relasi internal dengan vertikal-struktural mememperlihatkan hadirnya oligarkhi elite yang memarginalkan rakyat biasa. Kedua, kombinasi antara eksternal dengan vertikal-struktural menghasilkan gejala menguatnya “putera desa” yang meminggirkan (marginalisasi) terhadap pendatang. Ketiga, kombinasi antara relasi internal dengan horizontal-kultural membuahkan potret konflik horizontal berbasis etnis; kerabat, aliran atau agama. Keempat, kombinasi antara relasi eksternal dengan horizontal-kultural menghasilkan ketegangan (konflik) antara “orang asli” dengan “orang luar” (yang berbeda agama, kerabat atau etnis).
Desa eksklusif secara politik itu secara teoretis dapat ditransformasikan menjadi desa inklusif secara politik atau menjadi demokrasi inklusif, pertama, dalam relasi internal dengan vertikal-struktural terbangun konsep demokrasi inklusif, yakni proses politik dan institusi demokrasi yang lebih partisipatif dengan melibatkan warga biasa maupun kelompok-kelompok marginal. Kedua, pola politik antara orang asli dengan pendatang dalam struktur kekuasaan. Ketiga, kombinasi antara relasi internal dengan horizontal-kultural secara teoretis dapat diciptakan modal sosial (kerjasama, jaringan dan kepercayaan) yang inklusif. Keempat, kombinasi antara relasi eksternal dengan horizontal-kultural, atau relasi antara orang asli dengan orang pendatang dapat dibangun pembauran secara multikultural dan cair.
Desa inklusif sebuah desa yang tumbuh menjadi institusi publik yang berorientasi pada kepentingan warga. Munculnya desa inklusif ini memperoleh pengaruh dari luar seperti organisasi masyarakat sipil. Berbagai institusi dari luar tetap menghargai kearifan lokal, tetapi mereka mulai memperkenalkan perencanaan partisipatif yang membawa pemimpin dan masyarakat desa untuk mengalihkan diskusi dari isu-isu komunal dan parokhial ke dalam isu-isu publik seperti pelayanan, perencanaan dan keuangan. Kehadiran mereka membawa nilai-nilai baru seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, multikulturalisme, dan keseteraan gender yang pelan-pelan mengalami internalisasi dan pelembagaan secara organik dalam pemerintahan, perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Mari wujudkan desa inklusif !!!
Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung
Tentang Kami
Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.
Alamat
Kantor Bengkel APPeK
Jalan Raya Baumata Penfui Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur