Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Opini

PENGAKUAN DOSA DAN REVOLUSI MENTAL BERDESA*

  • Oleh : Vincent Bureni

  • (Koordinator Umum Bengkel APPeK NTT)
Vinsen Bureni, Koordinator Umum Bengkel APPeK NTT

Dasar dari tulisan saya ini soal fenomena hiruk-pikuk pelaksanaan Undang-Undang Desa diberbagai daerah di NTT, termasuk penyerapan dana desa yang masih tersendat. Mental (sikap, perilaku dan perspektif) melihat dan mengelolah desa akan turut berpengaruh pada percepatan mewujudkan kemandirian desa.

Refleksi pengakuan dosa dan revolusi mental berdesa ini merupakan elaborasi pengalaman pendampingan desa oleh Bengkel APPeK NTT dan pandangan para aktor peduli desa dalam berbagai diskusi pergerakan percepatan kemandirian desa selama satu tahun terakhir. Ada yang memandang desa secara administratif namun tidak sedikit aktor peduli desa, lebih mengutamakan semangat/spirit berdesa dari kehadiran Undang-Undang Desa.

Dosa Lama Berdesa

Tradisi berdesa mulai dari kehadiran Undang-Undang Nomor 05 tahun 1979 tentang pemerintahan desa dan kemudian muncul Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 hingga Undang-Undang terakhir Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (substansinya juga mengatur tentang desa) perlilaku, perspektif, tindakan dan sikap kita terhadap desa tidak berubah. Desa dipandang dan diperlakukan tidak berdaya dan tidak mampu dihadapan setiap kita. Setiap kita melakukan apapun ke desa selalu beranggapan bahwa desa hanya bisa dibantu dengan uang dan beras, pada akhirnya desa selalu bergantung pada orang-orang diluar kekuatan dirinya. Desa hanya bisa menerima dan menjalankan apa yang sudah kita design (rencanakan) baik program maupun produk aturan. Bahkan produk aturan (Undang-Undang, Perda termasuk Petunjuk Teknis Operasional) sebagai sarana menakut-nakuti desa. Desa selalu jadi robot konsep dan aturan main dari kita diluar kemampuan inovasi dan kreativitas dirinya. Desa menjadi takut melangkah karena ulah kita menakut-nakuti dengan perspektif dan pandangan “ketidak mampuan atau ke-tidak bisa-nya desa”!. Sumber daya alam (hutan, pasir, batu, air dan laut) sebagai aset ekonomi menjadi seakan bukan milikinya yang harus dikelolanya (desa). Pasar desa yang sudah dikembangkan oleh desa sendiri, diambil alih untuk kepentingan diluar dirinya dengan alasan demi pendapatan daerah. Sistem kelolah pemerintahanya pun kita kemas dengan mengatasnamakan berada dibawah pemerintahan supra desa. Pada akhirnya secara politik, desa tidak berkutik dan berada dalam arena politik seakan tidak memiliki kekuasaan politik pada dirinya. Desa disuruh dengan cepat harus menyelesaikan tugas-tugas sektor tapi tidak dikuti dengan penghargaan yang signifikan, pada akhirnya desa lupa untuk mengurus dirinya, merealisasikan impian-impian dirinya. Camat dan badan sektor tertentu bertindak sebagai atasan desa bahkan sebagai ‘raja’ desa, olehnya desa harus tunduk dan taat pada permainan cara kerdil para ‘rajanya’. Bahkan ada indikasi, jika tidak mengikuti kehendak ‘raja’ maka hak tertentu seperti Alokasi Dana Desa (ADD) akan dipersulit dan bahkan dipotong untuk tahun anggaran berikutnya. Mental berdesa yang berkepanjangan ini yang saya sebut sebagai dosa lama. Dosa yang sama ini dilakukan selama 35 tahun! Dosa lama yang berulang tahun!!

Undang-Undang Desa merupakan Sarana Pengakuan Dosa

Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa dalam pandangan saya adalah sebuah sarana nyata pengakuan dosa negara (pemerintah dan berbagai elemen bangsa) terhadap cara, perilaku, tindakan dan sikap lama (dosa lama) dalam mengatur, mengurus dan mengelolah desa selama ini. Semangat dasar pengakuan dosa yang terdokumentasi dalam Undang-Undang Desa yakni rekognisi dan subsidiaritas terhadap tradisi berdesa yang bermartabat.

Rekognisi tradisi berdesa yang bermartabat menurut spirit Undang-Undang Desa berarti Negara (pemerintah dan seluruh komponen bangsa) mengakui, menghormati, melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Makna penting dari spirit pengakuan disa ini adalah desa perlu dipandang sebagai wilayah hukum pemerintahan terdepan dan terbawah (bukan dibawah). Sejak lama sebelum pemerintahan modern hadir, terdapat tradisi sosial saling menghargai, saling mendengarkan dan kompak membangun kampung desa dengan tradisi gotong royong sebagai kekayaan utama membangun kampung. Kekuatan sosial tersebut telah menjadikan desa saat itu bergerak maju. Infra struktur jalan dibuka/dirintis puluhan kilometer hingga ke pelosok kampung tanpa mengandalkan uang!!. Kekuatan politik saat itu mengedepankan musyawarah mufakat telah menjadikan pemimpin-pemimpin lokalnya mampu menggerakan pembangunan dan ekonomi untuk mempertahankan hidup warganya secara berkelanjutan. Hutan dijaga dengan keputusan lokal dan benar-benar terdistribusi peran antar struktur kepemimpinan lokal saat itu menjadikan kampung itu benar-benar sehat dan ketersediaan air bersih pun sangat terjaga dan berkelanjutan. Inilah budaya membangun desa (kampung saat itu) yang dalam Undang-Undang Desa perlu menjadi pembelajaran berarti dan perlu dihargai, dihormati dan dikembalikan sebagai mesin penggerak desa kekinian. Rekognisi (pengakuan) terhadap “apa yang sudah ada” yang memiliki spirit membangun positif secara sosial budaya dan politik, tumbuh dan berkembang didalam sebuah wilayah desa.

Selain itu, negara juga mengakui, menghargai dan menghormati bahwa desa sebagai pemerintahan terendah, terbawah dan terdepan memiliki kekayaan sumber daya alam,hutan, sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai wilayah kesatuan subyek (masyarakat) hukum sepantasnya untuk urusan pemerintahan merupakan bidang kegiatan atau hajat hidup orang banyak atau kepentingan warga yang telah menjadi domain kewenangan pemerintah supradesa, namun karena berskala lokal dimandatkan menjadi kewenangan desa. Galian C berkala kecil, pasar desa dan retribusi pasar desa,penarikan pajak dan retribusi,hutan desa dan air adalah contoh-contoh bagian kewenangan berskala lokal yang menjadi tanggung jawab pengelolaan ditingkat desa. Makna penting dari rekognisi ini bahwa desa tidak sekedar kampung halaman tetapi lebih dari itu adalah desa merupakan sumber kehidupan dan penghidupan bagi setiap warga yang hidup dan menetap di desa. Tenaga kerja terserap dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di desa, dapat mengurangi keinginan bekerja diluar negeri yang beresiko tinggi bahkan harus kehilangan nyawa. Dampak lain yakni pertumbuhan ekonomi akan semakin baik, pendidikan anak dapat teratasi maka sektor kesehatan warga dan sektor riil lainya dapat terjamin dan bergerak maju. Rekoginisi (pengakuan dan penghormatan) terhadap martabat dan menjunjung tinggi kedaulatan desa sebagai subyek hukum.

Revolusi Mental Berdesa

Setiap kita mengakui dosa masa lalu berdesa serta pengakuan dan penghormatan terhadap martabat dan kedaulatan desa ini, harus diikuti dengan perbuatan nyata didukung mental (sikap, perilku dan sistim) yang benar-benar terbongkar dari kebiasaan atau dosa lama. Pertanyaan penting dalam revolusi mental berdesa, mengapa harus direvolusi? Apa yang direvolusi? Siapa yang direvolusi? dan bagaimana merevolusi? Tentu dalam tulisan ini, tidak akan saya jawab berdasarkan masing-masing pertanyaan, namun menjadi utuh refleksi dalam uraian dalam konteks revolusi mental berdesa.

Berbagai media elektronik maupun media cetak ditingkat nasional dan tingkat lokal NTT beberapa bulan terakhir memberitakan tentang tersendatnya realisasi dana desa dari APBN senilai 20,766 trilliun untuk tahun 2015 hingga sekarang (September 2015) baru benar-benar tersalurkan ke desa sekitar 7,4 triliun (40 % lebih). Bahkan di NTT ada sebagian besar kabupaten hingga saat ini belum disalurkan ke desa. Berbagai argumentasi pun terdengar dengan beberapa alasan diantaranya masih penyesuaian peraturan, belum ada aturan teknis ditingkat daerah kabupaten (Perbup dan petunjuk teknis operesional), persoalan dokumen perencanaan dan penganggaran desa yang belum memenuhi standar rujukan peraturan perundang-undangan terkait desa, kapasitas aparat desa yang masih diragukan untuk mengelola keuangan desa dan lain sebagainya yang cukup memperihatinkan kita semua. Pertanyaan lanjutanya adalah jika demikian argumentasinya maka apa beda antara kabupaten yang sudah direalisasikan dana desa dengan kabupaten yang belum? Apakah kabupaten yang sudah merealisasikan dana ke desa itu memiliki rujukan yang berbeda dan khusus? Perspektif, perilaku, tindakan dan sikap pelemahan ini adalah bagian dari dosa lama yang masih terjadi hingga saat ini. Untuk itu harus direvolusi!!

Dana desa merupakan hak desa yang atas asaz subsidiaritas, negara berkewajiban mendistribusikan sumberdaya berupa tenaga, uang, program dan kewenangan lain untuk melengkapi dan mendukung peran rekognisi pemerintahan ditingkat desa. Dan karena, dalam menjalankan asaz subsidiaritas ini, pemerintah dan berbagai komponen lainya perlu melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat proses kemandirian desa.

Pertama, merevolusi pendekatan paham robotisme ke responsif dan memberdayakan. Produk peraturan teknis lain yang akan dibuat ditingkat kabupaten mestinya tidak terlalu administatif dan menutup ruang inovasi gerakan pengelolaan pembangunan dan keuangan diitingkat desa. Desa seharusnya diberi ruang menyampaikan aspirasi berupa saran dan keberatan terhadap bebanya adminitrasi keuangan modern yang kaku dan menakutkan menjadi sederhana, kontekstual dan memudahkan untuk dilakukan dengan tetap menjamin nilai transparansi dan akuntabilitasnya.

Kedua, merevolusi pendekatan terpusat-manual tradisional ke redistributif dan berbasis teknologi. Kondisi geografis daerah kepulauan dengan tingkat transportasi yang sangat sulit dijangkau menjadi aneh jika masih menggunakan sistim asistensi terpusat di kabupaten. Pengetahuan dan keterampilan asistensi penggunaan dana desa sepantasnya didistribusikan ke tingkat kecamatan sebagai wakil pemerintah daerah di kecamatan sehingga desa-desa dengan jarak tranportasi sulit dan pedalaman bisa secara mudah dan cepat diasistensi. Selain itu dijaman teknologi komunikasi yang sudah masuk hingga ke pelosok desa, perlu dikembangkan media asistensi online sehingga aparat desa maupun pihak kecamatan tidak harus berhari-hari menunggu asistensi yang terpusat pada tingkat kabupaten.

Ketiga, merevolusi cara pandang pesimisme dan kemauan politik yang rendah ke cara pandang apresiatif dan kerelaan-ketulusan. Apapun situasinya saat ini dan masa lalu perilaku aparat desa, menjadi tanggung-jawab kita untuk mengapresiasi kemampuan tradisi berdesa bahwa desa itu mampu mengelola pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan desa secara mandiri. Menjadi tanggung-jawab setiap kita untuk mendorong pemerintahan desa dan masyarakat desa yang sebelumnya proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang tertutup dan belum demokratis menjadi transparan dan akuntabel. Begitupun pemerintah kabupaten sepantasnya dengan rela dan tulus menyerahkan kewenangan pengelolaan pembangunan berskala lokal ke pemerintahan tingkat desa.

Dengan demikian maka tujuan mulai menjadikan desa kuat,maju,mandiri dan demokratis dapat segera bergerak maju dan waktu ke waktu. Desa akan menjadi surga pada saatnya bukan untuk kita saat ini, namun surga bagi generasi anak cucu kita selanjutnya. Semoga!!

*Tulisan ini pernah dimuat di Kolom Opini Harian Umum Pos Kupang, 19/10/2015

Koordinator Umum

Menjabat Sebagai Koordinator Umum Sejak Tahun 2009

Experience

Menjadi Fasilitator dan Pembicara serta aktif dalam kegiatan diskusi

Education

Menyelesaikan S1 pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Widya Mandira Kupang.

Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK