Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Opini

Undang-Undang Cipta Kerja, Membangkitkan Dari Kenyamanan

Undang-Undang Cipta Kerja Bengkel Appek
Foto Ilustrasi

Undang-undang Cipta Kerja sejak ditetapkan menuai dinamika publik di Indonesia. Ada yang pro dan ada juga yang kontra. Itu pilihan hak berekspresi setiap Warga Negara.

Saya berupaya mendalami secara cepat dan tidak berupaya untuk mencari pasal dan ayat yang memicu dinamika ini. Banyak pakar dan ahli soal pasal dan ayat undang-undang ini. Bagi saya harus dihargai.

Undang-undang cipta kerja, membangkitkan semangat warga Indonesia untuk memilih peluang yang menguntungkan dan pilihan yang paling menguntungkan pasca penetapan UU ini hanya 2 yakni Jadi Wirausahwan dan Kerja di lembaga-lembaga Negara yang bebas dari ‘jeratan’ UU ini. Warga Indonesia akan menjadi pencipta kerja bukan pekerja, warga yang memilih berwirausaha dalam perkembanganya akan mendirikan badan usaha. Proses pendirian badan usaha pun dalam Undang-undang ini dipermudah tanpa birokrasi yang panjang.  Tentu ini akan menjamin masa depan pengusaha-pengusaha muda pada masa yang akan datang agar bisa setara dengan perusahaan dan atau pengusaha besar.

Bagaimana dengan warga Negara Indonesia yang atas keterbatasan pendidikan dan keterampilan?

Berusaha mandiri dengan memilih sebagai wirausaha tentu memiliki keterampilan dan lahan produksi. Petani dan nelayan itu profesi wirausahawan sekalipun tidak bisa dipungkiri masih banyak yang tradisional, namun disisi lain pendidikan non formal saat ini dimana saja bisa diakses baik melalui program pemerintah maupun pihak swasta. Pun semua itu butuh kemauan dan kecintaan setiap orang terhadap pilihan masa depannya jika ingin berwirausaha. Lahan  pertanian dan laut kita luas yang perlu dikelola, tentu harus dikemas dalam sebuah rantai usaha yang terpadu antar rantai pada bidang usaha tersebut agar tidak semua berada dalam satu rantai (misalnya semua jadi nelayan disebuah wilayah, dan tentu tidak mungkin)

Bagaimana dengan Buruh ?

Buruh itu penentu masa depan sebuah perusahaan, jadi kalau buruh saat ini, mayoritas beralih memilih wirausaha maka dapat dibayangkan berapa banyak perusahaan yang kehilangan masa depan. Masih ada dispensasi dalam UU tersebut agar perusahaan bisa menyesuaikan dengan aturan dan kebutuhan internalnya jika masa depan perusahaanya eksis, jadi tidak absolut sekalipun UU ini mengikat untuk umum.

Ada pandangan bahwa wirausaha ini butuh campur tangan Negara melalui program pengembangan ekonomi warga agar bisa mandiri.

Perjalanan bangsa ini dari periode ke periode, begitu banyak program pengembangan ekonomi warga, sebelumnya ada koperasi masuk desa, program IDT, program PNPM. Di NTT misalnya ada program PER di beberapa kabupaten, terakhir di NTT dengan program Anggur Merah. Saat inipun tidak sedikit pemerintah pusat meluncurkan program pengembangan UMKM dan UKM. Semua ini adalah campur tangan pemerintah.  Jika kita investigasi sejak lama berapa uang negara yang dikeluarkan untuk pengembangan ekonomi rakyat melalui program-program tersebut? Mari kita refleksikan berapa banyak warga yang mandiri berusaha (tentu ada juga sekalipun sedikit). Titik berat soalnya ada pada setiap kita, punya kemauan untuk hidup dengan program dan anggaran-anggaran pemicu itu? Kita konsumtif dan masih terus saja punya mimpi sebagai pekerja bukan mampu mandiri. Kemandirian itu ada disetiap orang, yang  lain hanya melengkapi.

Kita selalu melihat pasal ayat dalam sebuah UU namun kurang menangkap roh positif dalam undang-undang ini, sekalipun perspektif lain para pihak untuk memahami UU inipun tetap dihargai konstitusinya untuk mengajukan Judicial review. Hemat saya, ini alat pemicu kemandirian warga Indonesia, mau pilih pekerja atau mandiri? Saya juga berat untuk memilih tapi berupaya keras untuk memulai.

#Tagline :

Koordinator Umum

Menjabat Sebagai Koordinator Umum Sejak Tahun 2009

Experience

Menjadi Fasilitator dan Pembicara serta aktif dalam kegiatan diskusi

Education

Menyelesaikan S1 pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Widya Mandira Kupang.

Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK