Beberapa waktu yang lalu, saya diminta oleh panitia Fisip Undana dan Tim Pengkajian MPR utuk membahas reformulasi GBHN dalam sistem perencanaan Indonesia. Tema ini terasa penting untuk didiskusikan saat ini ketika kebijakan yang dibuat oleh pemerintah nampak tidak jelas dan simpang siur. Sebagai contoh, kita agak sulit memahami ketika Presiden Joko Widodo dengan Nawacitanya serta tol laut sebagai salah satu isu utamanya “diserobot” oleh kebijakan untuk membangun kereta api cepat Jakarta - Bandung yang terkesan tiba-tiba. Apa pula yang bisa kita pahami ketika pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt nampak simpang siur bahkan di antara para menteri terkait.
Paradoks Sistem Kebijakan Pluralis
Memasuki era reformasi saat ini, situasi politik dan kebijakan di Indonesia justru memperlihatkan wajah yang paradoks. Di satu sisi, demokratisasi di Indonesia membuat sistem politik dan perumusan kebijakan di berbagai level menjadi arena yang lebih plural. Arena kebijakan menjadi terbuka yang memungkinkan perluasan aktor dalam konstelasi kebijakan. Pada batas tertentu, sepertinya nyaris tidak ada satu aktor dominan yang mampu “mengveto” aktor yang lain. Kebijakan akan terumuskan ketika semua kekuatan dan arus kepentingannya bertemu pada satu arus yang sama sebagaimana yang ditesiskan Kingdon (1984) dengan teori policy window-nya.
Namun kalau kita jeli melihat fenomena ini, justru dalam situasi pluralis semacam ini, konstelasi antar aktor menjurus pada apa yang oleh Bachrach dan Baratz (1963) sebagai fenomena non decision making, dimana muncul semacam proses pembatasan dan penyingkiran agenda kebijakan dari aktor yang beragam tersebut. Fenomena ini dimungkinkan terjadi karena demokratisasi yang saat ini berkembang ditopang oleh dua hal sekaligus yaitu liberalisasi politik di satu sisi yang secara bersamaan membuka penentrasi kekuatan-kekuatan modal dalam politik dan kebijakan di sisi lainnya. Implikasinya adalah dalam sistem kebijakan kita, pluralitas aktor dihasilkan namun secara bersamaan justru ditopang oleh kapasitas akses dan kontrol yang timpang antar aktor.
Personalisasi Kebijakan
Bersamaan dengan itu semua, kecenderungan lompatan kebijakan yang dibuat pemerintah menandakan munculnya situasi personalisasi kebijakan oleh aktor kebijakan terutama secara formal seperti presiden atau pada level yang lain bisa kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota). Personalisasi kebijakan, secara sistemik dipahami ketika desain kebijakan di Indonesia saat ini tidak memberi ruang yang cukup memadai untuk adanya timbal balik antar lembaga kekuasaan dalam mendesain kebijakan. Dalam desain sistem presidensial Indonesia saat ini, secara formal presiden nyaris memegang semua instrumen kebijakan mulai dari penyusunan RPJP, RPJM, APBN serta implementasinya tanpa mekanisme “balikan” yang komprehensif. Situasi ini dibayangkan akan membuat eksekusi pembangunan menjadi efektif dengan sedikit gesekan terutama secara politik.
Namun demikian, personalisasi kebijakan menjadi sesuatu yang tidak terkendali ketika di aras informal, determinasi aktor-aktor politik dan ekonomi secara personal atau kelompok yang memiliki sumber daya politik, ekonomi maupun keduanya justru memiliki akses memadai bahkan mendikte ruang formal permusan kebijakan publik yang dihasilkan pemerintah. Gejala ini bisa dikenali dari menguatnya pilihan kebijakan pragmatis, dadakan, tidak strategis yang boleh jadi dibangun semata-semata oleh kepentingan ekonomi politik. Persis dititik inilah inkonsistensi, penyimpangan dan bahkan penyalanggunaan kebijakan terbuka lebar.
Haluan Kebijakan
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah masalah inkonsistensi dan pragmatisme kebijakan yang dialami Indonesia saat ini dapat diatasi dengan “menghidupkan” kembali GBHN (ala Orde Baru)? Apakah sistem dan mekanisme perencanaan saat ini dibawah payung UU No.25 Tahun 2004 tidak bisa mengisi ruang probelematika perencanaan selama ini?
Model perencanaan ala GBHN mungkin diperlukan untuk menjadi payung besar arah pembangunan Indonesia namun disaat yang bersamaan model ini juga terasa tidak mengcukupi. Model GBHN kembali diperlukan di masa kini karena dua hal. Pertama, mesti diakui bahwa desain pembangunan saat ini menyisakan celah yang tidak pernah kita sadari yaitu gap antara konstitusi di satu sisi dengan kebijakan operasionalisasinya di sisi yang lain. Konstitusi adalah subtansi normatif yang berisikan harapan ideal tentang negara dikelola yang membutuhkan penjabaran dalam bentuk kebijakan publik yang dilakukan pemerintah. Persoalannya adalah yang normatif semacam konstitusi selalu tidak pernah jelas menentukan batas-batas yang diperbolehkan atau tidak. Oleh karenanya selama ini, ketidakjelasan ini diharapkan diisi oleh arah kebijakan rezim pemerintah yang berkuasa dimana penafsirannyapun menjadi penafsiran rezim yang berkuasa. Teori tentang personalisasi kebijakan adalah manifestasi kongritnya. Celakanya, di Indonesia, pergantian rezim kekuasaan adalah pergantian kebijakan. Kebijakan dinstrumentasikan sebagai alat legitimasi rezim. Persis dititik ini, persepsi tentang ketiadaan arah pembangunan menjadi nampak kuat.
Kedua, perencanaan model GBHN juga diperlukan karena landasaan utama pembangunan saat ini yaitu sistem perencanaan pembangunan (UU 25/2004) sejatinya hanya merupakan regulasi tentang mekanisme bagaimana perencanaan pembangunan di Indonesia dilakukan. Di sisi lain, kebutuhan pembangunan di Indonesia adalah pokok-pokok subtansi pembangunan Indonesia yang menjadi pegangan dalam merumuskan kebijakan publik operasional.
Namun demikian, perencanaan model GBHN juga tidak mencukupi untuk konteks Indoensia saat ini. Demokratisasi membuat sistem politik dan kebijakan Indonesia yang semakin plural sekaligus deterministik, menyebabkan model perencanaan apapun akan sulit terimplementasi secara efektif sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru. Di saat yang bersamaan, desain desentralisasi ala Indonesia saat ini, mendorong paradoks yang lain yaitu terbukanya ruang daerah mendesain pembangunannya sekaligus mempersempit ruang kendali pembangunan dalam visi bersama (Indonesia). Hal yang kemudian nampak adalah pembangunan Indonesia oleh daerah yang berjalan sendiri-sendiri.
Untuk itu, Indonesia membutuhkan apa yang disebut sebagai principal policy atau kebijakan-kebijakan prinsip dalam pembangunan. Kebijakan prinsip ini adalah turunan dari amanat konstitusi yang berisikan point-point kebijakan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilanggar oleh rezim pemerintahan apapun dan jenjang pemerintahan apapun dalam mendesain kebijakan dan manajemen pembangunannya.
Dengan adanya kebijakan prinsip semacam ini, ruang sistem presidensial dimana presiden dipilih secara langsung yang sekaligus membawa visi dan misinya tetap diberi ruang namun dalam koridor kebijakan prinsip yang sudah ditetapkan. Itu artinya, personalisasi kebijakan dapat diframe secara produkif sekaligus membantasi penentrasi yang berlebihan dari kekuatan politik dan modal dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
*Tulisan ini pernah di muat di Kolom Opini Pos Kupang, 23/06/2015
Anggota Tim Peneliti Bengkel Appek, Pengajar di Fakultas Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang.
Experience
Aktif dalam berbagai penelitian di Bengkel APPeK serta berperan dalam menerbitkan sejumlah Buku dan Modul yang menjadi panduan pergerakan Bengkel APPeK
Education
Menyelesaikan S3 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung
Tentang Kami
Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.
Alamat
Kantor Bengkel APPeK
Jalan Raya Baumata Penfui Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur